Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 14 Agustus 2013

Tak Ada Dokumen Rahasia

Pada Bulan Juli 2012, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menjatuhkan putusan bahwa Daftar kontrak pertambangan yang beroperasi dinIndonesia dan salinan kontrak karya kerjasama pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Trimur Prima Coal, dan PT. Newmont Mining Cooperation, dan PT Chevron Pacific Indonesia, menyatakan sebagai informasi terbuka seluruhnya Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP)


Dalil informasi yang tertutup, Kementerian ESDM Republik Indonesia, menyatakan kontrak karya kerjasama tersebut merupakan:
  1. Informasi yang dikecualikan (tertutup) berdasarkan Pasal 17 huruf d UU KIP juncto Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi Semua persetujuan yang dibuat secara sah dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.     
  2. “Kontrak kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga bersifat confidential atau dirahasiakan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang berlakulex specialis terhadap UU KIP dan isi kontrak dibuat oleh para pihak sebagai Undang-undang bagi pembuatnya.”
  3. Apabila kontrak kerjasama ini dibuka dapat mengungkapkan kekayaan dan atau cadangan sumber daya alam sektor ESDM yang tersedia, dapat  merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan dengan luar negeri, dan dapat membuka perioda  studi kelayakan (FS) yang sudah dilakukan oleh badan usaha.
Dalil dapat diakses/ketertutupan atas informasi tersebut, Mejelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang diketuai Ramly Amin Simbolon serta beranggotakan Henny S. Widyaningsih dan Amirudinmenyatakan bahwa:
  1. Pasal 1338 KUHPerdata, Majelis berpendapat pasal tersebut bukan mengatur mengenai kerahasian dokumen.  
  2. “Pasal 1338 KUHPerdata tersebut mengatur tentang berlakunya mengikat bagi para pihak bukan mengatur tentang kerahsiaan dokumen atau informasi terkait kontrak karena itu dalam kontrak tidak ada secara eksplisit menyatakan bahwa keseluruhan dokumen kontrak kerjasama yang dimohon tertutup bagi pihak ketiga,” terang Ramly Amin Simbolon.
  3. ketentuan yang ada dalam UU KIP tetap berlaku untuk informasi yang ada dalam kontrak kerjasama sepanjang tidak menyangkut informasi yang bersifat privat dan terikat ketentuan hukum perdata. 
  4. Alasan pengecualian informasi terkait cadangan sumberdaya yang terkandung di bumi Indonesia bila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam, bukan termasuk kedalam pokok permohoan informasi terkait dokumen kontrak kerjasama,  sehingga tidak relevan dengan pertimbangan pasal 17 huruf d UU KIP.
sumber: www.komisiinformasi.go.id

Tidak ada komentar: