Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 30 April 2014

Cerita sosialisasi jabatan fungsional arsiparis di Kementerian ESDM (2)

Pada bagian kedua ini, merupakan kelanjutan dari bagian pertama yang akan menceritakan isi ceramah dari para narasumber. Narasumber merupakan pejabat arsip nasional  yaitu Direktur Sertifikasi dan Akreditasi. Poin yang bisa ditanggakp dari ceramah narasumber adalah akan adanya perubahan dalam pembinaan jabatan fungsional arsiparis.

Pada saat ini pembinaan jabatan fungsional arsiparis mendasarkan pada aturan Peraturan Menpan No. PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala ANRI dan Kepala BKN Nomor 18 dan Nomor 21 Tahun 2009 (Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya ). Serta beberapa peraturan kepala ANRI antara lain adalah Nomor 10 Tahun 2009 (Pedoman Penyusunan Formasi JFA) Nomor 25 Tahun 2011 (Sertifikasi JFA PNS) Nomor 11 Tahun 2009 (Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan) Nomor 02 Tahun 2004  tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis)

Dasar hukum pelaksanaan pembinaan tersebut akan dilakukan perubahan atau revisi untuk perbaikan. Terdapat alasan kenapa harus dilakukan perubahan yakni yang pertama alasan teoritis aantara lain Penyesuaian dengan teori tentang kearsipan( Daur hidup arsip - Records continuum), Perkembangan teori tentang teknologi informasi dan Komunikasi, Perkembangan teori tentang pelayanan public, Perkembangan teori manajemen, Pergeseran paradigma penyelenggaraan kearsipan (holistik dan terintegrasi terhadap pengelolaan arsip dinamis dan statis  yang kategori umum dan terjaga).

Alasan perubahan dasar hukum pelaksanaan pembinaan arsiparis adalah alasan normatif yakni Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 ke  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, Amanat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Yang ketiga adalah alasan sosilogis antara lain adalah Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi , Perkembangan kebutuhan dan tuntutan masyarakat , Perkembangan Budaya dan peradaban, Kondisi Kearsipan dan Arsiparis saat ini, Peran arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan (administrasi negara) untuk mendukung terwujudnya kepemerintahan  yang baik dan bersih.

Selain berpijak ketiga alasan tersebut, terdapat Perubahan/pergeseran terkait dengan arsiparis dalam UU 43/29 dan PP 28/2012 antara lain SDM  Kearsipan (struktural, fungsional Arsiparis, dan Pengelola Arsip), Arsiparis (PNS dan Non PNS), Fungsi dan Tugas serta Kedudukan Arsiparis, Kewenangan dan peranan Arsiparis, Persyaratan Kompetensi Arsiparis, Persyaratan Pengangkatan, Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis, dan Batas Usia Pensiun Arsiparis.


Paradigma Sumber Daya Manusia Kearsipan
Sdm Kearsipan (Arsiparis) tidak dianggap sebagai biaya, tetapi dianggap sebagai asset organisasi;
         Pegawai (SDM) tidak dituntut kepatuhan dan kesetiaan pada pimpinan, tetapi diarahkan dan dikembangkan pada komitmen pekerjaan à kinerja;
         Pegawai (SDM K) dikelola dengan berorientasi pada hasil kerja (output) dan outcome
         Pegawai (SDM K) tidak lagi difokuskan memiliki kompetensi untuk kemajuan sendiri, tetapi difokuskan pada kerjasama untuk kepentingan bersama
         Orientasi kerja Pegawai (SDM K) tidak lagi terpaku pada hierarki tetapi bergeser dengan fokus jaringan kerja profesional

Jabatan Fungsional (Profesi)
Bidang pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya (profesional, kompetensi)
a.   Profesional  (knowledge, skill dan attitude)
b.   Kompetensi  (Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan bidangnya)


Selasa, 29 April 2014

bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis (1)

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

LAPORAN
TENTANG
Memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis

1.        Latar Belakang
Berkaitan dengan program pemerintah di bidang pendidikan dalam mewujudkan keterkaitan dan kesepadanan (link and Match) antara pendidikan dengan dunia usaha, mahasiswa ASM-BSI (Akademi Sekretari dan Manajemen Bina Sarana Informatika melakukan riset untuk mata kuliah kearsipan. Dimana dalam pelaksanaan riset tersebut melakukan wawancara. Dan berdasarkan disposisi pimpinan atas surat dari pembantu Direktur bidang kemahasiswaan, maka arsiparis melaksanakan bimbingan yang terkait dengan jabatan fungsional arsiparis

Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan nomor 12 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni pendidikan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.

Salah satu poin dari pembinaan adalah untuk pelasana arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.



2.        Maksud dan Tujuan
Memberikan bimbingan kepada mahasiswa ASM-BSI jurusan manajemen administrasi atas nama

No
Nama
NIM
HP
1
Desi Kurniati
22110527
08561193236
2
Cindy Handayani
22111014
08998062559
3
Zhenita Rahma
22110728
0898193878
4
Arnita Dwi M.H
22111052
085742823377

Untuk tugas kuliah dan memberikan gambaran mengenai jabatan fungsional arsiparis dan pekerjaannya.

Memasyarakatkan jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan  mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan

Kamis, 11 Oktober 2012           : Mendampingi ruang olah arsip
Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB
Senin, 15 Oktober 2012            : Memberikan jawaban wawancara
Pukul 15.00 s.d 17.45 WIB
           
4.    Isi Wawancara

1.          Sejarah berdirinya Ditjen Migas
2.          Struktur Organisasi Ditjen migas
3.          Fungsi dan peran Ditjen Migas di Indonesia
4.          Visi dan misi Ditjen Migas
5.          Standar operasional prosedur pengelolaan arsip
6.          Sistem kearsipannya menggunakan sistem elektronik atau konvensional
7.          Bagaimana cara peminjaman arsip
8.          Apa saja yang diarsipkan di Ditjen Migas
9.          Peralatan dan pelaksanaan apa saja yang digunakan
10.       Kelebihan dan kekuarangan yang digunakan
11.       Cara mengindeks sistem kearsipan
12.       Berapa lama pengelolaan.
13.       Berapa Jangka waktu masa berlaku arsip
14.       Bagaimana prosedur pemusnahan arsip.
15.       Cara yang dilakukan Ditjen migas dalam pemeliharaan arsip.
16.       Siapakah orang yang menangani arsip di ditjen migas
17.       Keamanan Arsip di Ditjen Migas.


5.    Penutup
Demikian laporan ini disusun dalam kerangka arsiparis melakukan pembinaan kearsipan. Pembinaan Kearsipan yang salah satunya melakukan bimbingan arsiparis berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.


Dibuat di                    : Jakarta
Pada tanggal                        : 15 Oktober 2012
Arsiparis,

Nurul Muhamad
NIP 19820628 200901 1003







bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis (2)

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

LAPORAN
TENTANG
Memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis

1.        Latar Belakang
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan nomor 12 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni pendidikan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.

Salah satu poin dari pembinaan adalah untuk pelasana arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.


Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) mengarahkan kepada kemampuan bersaing ditingkat nasional dan pasar global, berkualitas dan unggul. Partisipasi pihak birokrasi atau pemerintah dalam melaksanakan program tersebut dengan menerima siswa PSG untuk ikut terjun langsung disertai dengan pendampingan di lapangan kerja.

2.        Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis adalah Memberikan bimbingan kepada siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Pada dunia kerja kearsipan

Selain itu juga untuk Memasyarakatkan jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan  mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan
Selama periode bulan desember 2013 sampai dengan bulan april 2014
           
 4.    Isi Bimbingan
      Bimbingan yang diberikan kepada siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) 
      antara lain yakitu
1.          Kemampuan menggunakan peralatan kearsipan
2.          Kemampuan menyelesaikan pekerjaan kearsipan
3.          Inisiatif dan kreatifitas kerja kearsipan
4.          Disiplin dan Motivasi Kerja kearsipan
5.          Sikap dan perilaku kerja kearsipan
6.          Input data arsip
7.          Melakukan fotocopy
8.          Pemilahan arsip
9.          Peralatan dan pelaksanaan apa saja yang digunakan
10.       Berapa lama pengelolaan.
11.       Berapa Jangka waktu masa berlaku arsip
12.       Bagaimana prosedur pemusnahan arsip.
13.       Cara yang dilakukan Ditjen migas dalam pemeliharaan arsip.
14.       Siapakah orang yang menangani arsip di ditjen migas

 5.  Dokumentasi


6.    Penutup
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan bukti kerja arsiparis. Laporan ini juga disusun untuk mendokumentasikan transfer pengetahuan kearsipan dari arsiparis ke siswa siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dan bahan masukan untuk pejabat structural.

Dibuat di                    : Jakarta
Pada tanggal                        :   april 2014
Arsiparis,


Nurul Muhamad

NIP 19820628 200901 1003

Senin, 28 April 2014

Monitoring Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan (3)

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

LAPORAN
TENTANG
Laporan Monitoring Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan

PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang

      Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi telah mengembangkan aplikasi penyimpanan arsip inaktif. Tampilan aplikasi tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini.




2.    Maksud dan Tujuan

Dalam melaksanakan fungsi kearsipan di Ditjen Migas, aplikasi penyimpanan arsip mempunyai maksud untuk memnyediakan fasilitas otomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi berfungsi untuk meningkatkan:
a.    akses & mutu layanan kearsipan kepada pejabat dan pegawai di Lingkungan Ditjen Migas;
b.    kemanfaatan arsip bagi dukungan menejemen teknis internal Ditjen Migas (rencana dan laporan, hokum, keuangan, kepegawaian, audit/pengawasan); 
c.    peran serta pejabat dan pegawai di Lingkungan Ditjen Migas dalam bidang kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan

Monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan dilaksanakan pada periode bulan Desember 2013 sampai dengan April 2014

ISI LAPORAN
1.      Jumlah data arsip sampai tanggal 7 april 2014 dengan total data 29.759 berdasar kode unit kerja di lingkungan Ditjen Migas

DMB
82
DMBS
198
DMBI
279
DMBP
87
DMBD
3407
DMBK
345
DME
1515
DMEW
16
DMEE
701
DMED
7
DMEP
2
DMEG/n
1
DMO
2009
DMOO/M
4
DMOA/P
39
DMOH/T
9
DMON
273
DMOS/K
227
DMT
201
DMTS
867
DMTE/T
960
DMTO
54
DMTL
651
DMTP
5
SDM
65
SDML
31
SDMK
3256
SDMH
3122
SDMU
3193
DJM
8153

Keterangan singkatan unit kerja
Kode Unit Kerja
Nama Unit Kerja
DJM
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
SDM
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
SDML
Bagian Rencana dan Laporan
SDMK
Bagian Keuangan
SDMH
Bagian Hukum
SDMU
Bagian Umum dan Kepegawaian
DMB
DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM MINYAK DAN GAS BUMI
DMBS
Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi
DMBI
Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi
DMBP
Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi
DMBD
Subdirektorat Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri Minyak dan Gas Bumi
DMBK
Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
DME
DIREKTORAT PEMBINAAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DMEW
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional
DMEE
Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi
DMED
Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
DMEP
Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
DMEN
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional
DMO
DIREKTORAT PEMBINAAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
DMOO
Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
DMOA
Subdirektorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
DMOH
Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar
DMON
Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi
DMOS
Subdirektorat Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
DMT
DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINYAK DAN GAS BUMI
DMTS
Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi
DMTE
Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
DMTO
Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi
DMTL
Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
DMTP
Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

2.    Jumlah Data file pdf yang telah diupload di dalam aplikasi sejumlah 7.143 file pdf



3.    Statistik dan Laporan



4.    Rekomendasi dan Realisasi



PENUTUP
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan referensi dan sumber pengayaan informasi arsiparis. Laporan juga dipergunakan sebagai masukan pejabat structural yang mempunyai kewenangan di bidang kearsipan. laporan ini juga dipergunakan sebagai bahan pengajuan angka kredit arsiparis pelaksana lanjutan.

Dibuat di                    : Jakarta
Pada tanggal                        : 17 April 2014
Arsiparis,



Nurul Muhamad

NIP 19820628 200901 1003