Sabtu, 07 April 2012

UNIT KEARSIPAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN

Organisasi kearsipan terdiri atas Unit Pencipta/unit pengolah dan Unit Kearsipan
menurut PP nomor 28 tahun 2012 bahwa, Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi:
  1. pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
  2. pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
  3. pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
  4. penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
  5. pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
menurut PP nomor 28 tahun 2012 bahwa,Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki tugas:
  1. melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
  2. mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
  3. melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
  4. mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan;
  5. melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
Pada instansi pusat atau sekarang disebut dengan lembaga negara, unit kearsipan I berada di sekretariat lembaga negara. Unit kearsipan pada jenjang berikutnya dibentuk sesuai dengan rentang kendali organisasi pada lembaga negara masing-masing. Susunan organisasi, fungsi, dan tugas unit kearsipan pada lembaga negara termaksud ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Unit Kearsipan Di Kementerian ESDM
Unit Pusat Arsip (UPA) adalah unit penyimpanan dan pengelolaan akhir seluruh arsip inaktif Departemen energi dan Sumber Daya Mineral. Organisasai di Kementerian ESDM belum ada,  untuk sementara tugas penyelenggaraan kegiatan UPA dirangkap oleh Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal KESDM.

Unit Kearsipan I di Direktorat Jenderal Migas adalah Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal (Kep. Dirjen Migas No.08.K/06/DJM/1999 yang mendasarkan pada Diktum kedua Kep. Menteri Pertambangan dan energi No. 99K/06/MPE/1998 tanggal 23 Januari 1998 tentang Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan)

level Unit kearsipan dimulai dari urutan paling bawah yakni