Rabu, 11 Desember 2013

JIKD di DKI JAkarta

Jaringan Informasi Kearsipan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 35 tahun 2010 mempunyai fungsi sebagai akses dan mutu layanan kearsipan , kemanfaatan arsip bagi pemerintah DKI Jakarta serta merangkul peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.

Kelembagaan dan Anggota Jaringan Informasi yakni terdiri dari anggota pusat inspektorat, BPPD, Dinas, satuan pamong praja, Set DPRD, Biro Setda, Lembaga Teknis Daerah. 

Tugas dan Kewajiban lembaga dan anggiota antara lain mengembangkan, menyusun pedoman teknis, mendiklatkan / mensosialisasikan para pengguna aplikasi JIKD. ada juga kewajiban menganai menginput arsip , merawat arsip melalui sistem aplikasi JIKD

Kepala pusat JIKD dijalankan secara fungsional oleh Kepala BPAD dan melaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah.
sumber (http://bpadjakarta.net/produk-hukum/peraturan-gubernur)http://bpadjakarta.net/produk-hukum/peraturan-gubernur/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar