Selasa, 08 Juli 2014

Kebijakan NPT

Untuk melengkapi tulisan sebelumnya yang berjudul Register Nomor pelumas terdaftar , berikut adalah gambaran kejadian tanggal 27 April 2007 dan 19 Juni 2007 tentang mengenai Kebijakan NPT.

Pada tanggal 27 april 2007, melalui nota dinas Direktur Jenderal kepada Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas disampaikan bahwa  pelimpahan kewenangan pemberian NPT dicabut. Dengan pencabutan tersebut maka keputusan Direktur Jenderal nomor 10.k/34/DDJM/1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Wajib Daftar Pelumas yang beredar di Dalam negeri tidak berlaku lagi.

Pemberlakuan pemberian NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) melandasakan pada peraturan MESDM nomor 053 Tahun 2006 tanggal 6 nopember 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri. Sesuai dengan peraturan tersebut, pejabat penandatangan NPT  (Nomor Pelumas Terdaftar) adalah Direktur Jenderal.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2007 dengan menimbang kesederhanaan prosedur administrasi dan kelancaran tugas sebagaimana tersurat dalam pasal 8 ayat (6) peraturan MESDM termaksud, maka dikeluarkanlah keputusan Direktur Jenderal tentang pelimpahan wewenang persetujuan dan pemberian nomor pelumas terdaftar (NPT) kepada Direktur Tekik dan Lingkungan Migas. (keputusan Direktur Jenderal Migas  Nomor 9087.K/80/DJM/2007)

Kebijakan NPT antara lain adalah mencantumkan NPT pada setiap kemasan pelumas dengan contoh : KESDM NPT:……, menyertakan kopi NPT terhadap pemasaran pelumas curah, menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Migas mengenai realisasi pelaksanaan kegiatan pemasaran pelumas setiap tiga bulan sekali, mengajukan perpanjangan NPT paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlakunya. Dan menarik peredaran pelumas yang telah habis masa berlaku NPT nya atau terhadap pelumas yang telah dicabut NPT-nya oleh Direktorat Jenderal Migas.

Selanjutnya pada tanggal 28 September 2010, kembali diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 24361.K/10/DJM.S/2010 tentang pencabutan keputusan Direktur Jenderal Migas  Nomor 9087.K/80/DJM/2007. Pencabutan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa sesuai permen ESDM tentang organisasi dan tata kerja DESDM bahwa persetujuan dan pemberian NPT dalam rangka pengawasan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.

Keputusan Dirjen No. Nomor 24361.K/10/DJM.S/2010 tahun 2010 ini menyebutkan bahwa untuk rekomendasi impor dan ekspor baik pelumas dengan NPT atau tanpa NPT dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan usaha hilir Migas. Sedangkan untuk keputusan pemberian nomor pelumas terdaftar tetap dilaksanakan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar