Kamis, 17 Juli 2014

Persetujuan Presiden tentang kontrak bagi hasil 1968 s.d. 2001


Apakah DKPP itu? Kepanjangan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA. Dewan ini berfungsi dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya bidang minyak dan gas bumi. Sampai tahun 1991, struktur organisasi DKPP  Menteri Pertambangan selaku ketua DKPP, Menteri Keuangan selaku wakil ketua DKPP,  Menteri Sekretaris Negara selaku anggota DKPP, Menteri PPN/Bapenas selaku anggota DKPP, Bapak Menteri Ristek/ka.BPPT selaku anggota DKPP.

DKPP (1994-1997) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Bidang Pemasaran Minyak dan Gas Bumi,  yaitu Pak Purnomo Yusgiantoro (kemudian menjadi Menteri ESDM). Anggota Pokja II lainnya dari Departemen Keuangan, Bappenas, BPPT dan dari Kantor Menteri Polhukam, masing-masing membawa satu orang asisten. Jabatan Pokja disamping memberikan laporan jalannya aktivitas pemasaran migas Pertamina Pokja II juga menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas semua masalah dan usulan pengelolaan bidang pemasaran migas.

Saat Pak Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri ESDM otomatis menjadi Ketua DKPP dan Pak Budiono selaku Menteri Keuangan sebagai Wakil ketua DKPP (bukan dalam tahun yang sama). Direktur Utama Pertamina melaporkan kepada Ketua Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina (DKPP) tentang perundingan amandemen kontrak bagi hasil.

Bagaimana peran Badan Koordinasi kontraktor kontraktor asing (BKKA)? Tahun 1996 di pertamina terdapat juga Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing. Tahun 1996, IB sujana selaku Menteri Pertambangan dan Energi. Bulan September 1997 Menteri ESDM beralih dari IB Sudjana ke pak Kuntoro Mangkusubroto
.
pada catatan berikut , mulai tahun 1968, pemerintah diwakili menteri pertambangan yang bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani Production Sharing Contract. setelah menteri pertambangan mendapat Surat persetujuan presiden RI mengenai persetujuan Production Sharing Contract maka menteri pertambangan menandatangai kontrak karya antara PERTAMINA dengan perusahaan operator minyak asing. Surat persetujuan {residen RI tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan direksi PERTAMINA.

1.      5 September 1968 dan perubahan kontrak pada 30 Desember 1978 pertamina dan IIAPCO di daerah lepas pantai sumatera tenggara
2.      8 Juli 1968 dirubah 4 agustus 1981 kemudian perubahan pada 30 Nopember 1983 perubahan kontrak bagi hasil Pertamina dengan Mobil Oil Indonesia Inc di daratan Sumatera Utara Blok B
3.      12 Maret 1971 presiden membatalkan kontrak Poduction Sharing lepas pantai irian barat tenggara dengan Hartog Oil N.L. surat ditembuskan ke ketua panitia tehnis penanaman modal dan dirdjen minjak dan gas bumi, departemen pertambangan
4.      13 Desember 1977 mobil petroleum inonesia inc di lepas pantai selat makasar
5.      13 Desember 1977 Total daratan kepala burung sebelah selatan irian jaya
6.      30 Desember 1978 Chevron/Texaco untuk kontrak bagi hasil di daratan Jambi selatan Blok B
7.      28 Nopember 1979 persetujuan diberikan kepada Mobil di daerah lepas pantai laut natuna Blok D I
8.      30 Nopember 1979 Shell BV di daerah daratan Mamberamo irian jaya, Mobil di laut natuna D II
9.      19 Desember 1979 persetujuan presiden Soeharto atas kontrak bagi hasil pertamina dan dengan esso exploration dan production natuna Inc (ESSO) di daerah lepas pantai natuna Blok D Alpha
10.    19 April 1980 Total di daerah lepas pantai sepasu, Kalimantan timur
11.    8 Januari 1981 pertamina dan Chevron/Texaci di daerah daratan singkarak, sumatera barat
12.    16 April 1981 , persetujuan kontrak bagi hasil kepada offshore Oil N.L. dan Oxoco International Inc di daerah lepas pantai asahan sumatera utara. Menteri Pertambangan dan Energi bertindak atas nama pemerintah Republik Indonesia
13.    26 Januari 1985 pertamina dan katy teweh petroleum coy dan unionoil dari amerika serikat di daratan teweh, Kalimantan tengah
14.    25 Mei 1987 pertamina dan Conoco di daerah warim, irian Jaya
- 31 Agustus 1989 persetujuan presiden atas kontrak bagi hasil untuk wilayah kerja on/off Misol Irian jaya dengan kontraktor Chevron Pacific exploration Inc. dan Texaco exploration Misool Inc.
- 30 Oktober 1989 Persetujuan Presiden No. B-247/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja Off langsa, Sumatera Utara oleh Kontraktor TCR Langsa Ltd.
- 30 Oktober 1989 persetujuan Presiden No. B-248/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja On/Off Maratua Kalimantan Timur oleh kontraktor Petrocorp Exploration Maratua Ltd.
- 30 Oktober Persetujuan Presiden No. B-249/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja On Bandar Jaya, lampung oleh Kontraktor Petrocorp Exploration Indonesia
15.    17 Desember 1991, Maxus dari Amerika di lepas pantai sumatera tenggara
16.    7 nopember 1993, Premier Oil Indonesia (Hongkong) di daerah daratan dan lepas pantai Halmahera Maluku
17.    24 Mei 1996, chevron di daerah lepas pantai Sibloga, Barat Laut Sumatera
18.    23 Januari 1995 PT. Citraduta Samudra (swasta nasional) di daerah lepas pantai sepanjang, jawa timur
19.    14 Oktober 1995 British Gas Exploration and Production Limited dari Inggris dan PT. Sapta Petra Wisesa di lepas pantai malingping barat daya Jawa
20.    11 Oktober 1996 persetujuan kontrak bagi hasil kepada PT Risjad Salim Resources Asahan (Swasta Nasional) di daerah lepas pantai Asahan, Sumatera Utara
21.    21 Mei 1997 Unocal dari Bermuda di daerah lepas pantai sesulu, Kalimantan Timur
22.    7 Agustus 1997 Canadian Petroleum di lepas pantai manna bengkulu
23.    17 September 1997, Presiden Republik Indonesia membalas surat Menteri pertambangan dan energy yang isinya menyetujui permohonan persetujuan kontrak bagi hasil anatara pertamina dengan kores petroleum development Corp (Pedco) dari Korea di daerah lepas pantai Wokam Irian Jaya.
24.    7 Agustus 1997 pertamina dan total dari perancis di daerah lepas pantai laut natuna, sokang utara riau
25.    22 Desember 1997 pertamina dan Genindo western Petroleum Pty. Ltd. dari Australia Barat di daerah daratan lepas pantai simegngaris, Kalimantan Timur
26.    2 Januari 1998 persetujuan presiden Soeharto atas kontrak bagi hasil antara pertamina dengan PT Nusamba energy pratama (swasta nasional) dan Unocal di lepas pantai Ganal Kalimantan Timur
27.    6 Mei 1998 pertamina dan total dari perancis di daerah lepas pantai Walo Irian Jaya
28.    6 Mei 1998 pertamina dan YPF dari Cayman Islands di daerah lepas pantai sokang selatan, riau
29.    6 Mei 1998, Lasmo Ltd dari Inggris di lepas pantai malagot, irian Jaya
30.    6 Mei 1998 kepada Gulf Resources dari Kanada di lepas pantai Ketapang, Madura Utara
31.    31 Desember 1998 Presiden RI Bacharudin Jusuf Habibie membalas surat Menteri Pertambangan dan Energi yang isinya menyetujui permohonan kontrak bagi hasil Pertamina dengan Apex (yapen) Ltd Inggris untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai Yapen irian Jaya pada. Balasan surat tersebut ditembuskan kepada para menteri antara lain dalam negeri, keuangan, kehakiman, perhubungan, kehutanan dan perkebunan, gubernur bank Indonesia dan direktur utama pertamina.
32.    Pada tahun 2001, tembusan persetujuan presiden RI ke menteri kehakiman dan hak asasi manusia dan menteri kelautan dan perikanan, karena perubahan nama menteri kehakiman.
33.    22 november 2001 Presiden Megawati Soekarno Putri menyetujui kontrak bagi hasil pertamina dengan Total (perancis) dan Inpex (Jepang) di Blok Donggala daerah lepas pantai selat makasar, juga persetujuan antara pertamina dengan Amerada Hess (Inggris) dan petronas carigali (Malaysia), di daerah lepas pantai selat makasar, tanjung aru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar