Kamis, 16 Oktober 2014

Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis


1.    Latar Belakang

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul pengajuan DUPAK yang diposting pada tanggal 31 Oktober 2013, penulis telah menggambarkan poin poin yang dapat membuktikan kinerja arsiparis. Kinerja arsiparis terukur dari ketatalaksanan kearsipan, pengolahan arsip, perawatan dan pemeliharaan kearsipan, dan pelayanan kearsipan.

Dengan sudut pandang normatif bahwa bukti kerja arsiparis yang sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan, maka akan diberikan nilai oleh tim penilai. Pembuktian kinerja tersebut menjadi tantangan selanjutnya adalah, kedudukan arsiparis sebagai salah satu sumberdaya yang memberikan dukungan manajemen teknis bagi suatu organisasi.

Untuk itulah dalam menjawab tantangan tersebut dapat dilakukan pengujian. Pengujian dilakukan dengan menyampaikan pertanyaan seperti Apakah daftar arsip yang dibuat seorang arsiparis dipergunakan dalam pencarian arsip?, apakah laporan monitoring penggunaan aplikasi system informasi kearsipan dibaca oleh pihak manajemen/pimpinan/pejabat struktural dan menjadikan dasar penentuan kebijakan?; apakah laporan penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan memang menjadi dasar dalam penyusutan arsip atau dilaksanakan?; apakah pemindaian arsip telah diupload ke database sehingga mudah untuk dicari?

Dalam konteks penilaian prestasi kerja inilah kemudian tulisan ini disusun.

 

2.    Batasan Masalah

Bagaimanakah penilaian prestasi kerja arsiparis?.

 
3.    Kerangka Berifikir

Pengertian penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah melaksanakan evaluasi pelaksanaan pekerjaan untuk promosi, penggajian, produktivitas, motivasi pegawai dan mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang (konsep PP10/1979). Pengertian tersebut diperbaharui sebagaimana tersurat dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, menjadi penilaian prestasi kerja dilaksanakan berdasarkan system prestasi kerja dan system karir yang dititikberatkan pada system prestasi kerja. Pembaharuan penilaian prestasi kerja PNS yakni penialaian berdasarkan Sasaran kinerja Pegawai dan Perilaku kerja.

Permasalahan empirik dalam penilaian pegawai menunjukan bahwa pegawai terjebak dalam formalitas dan kehilangan makna substantif pekerjaan yang bersangkutan. Produktiivitas yang tercermin dalam poin angka kredit belum teruji dalam kontribusi kepada organisasi. Apakah angka kredit dapat menunjukkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pekerjaan arsiparis?

 
4.    Pembahasan

Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai SKP adalah enam puluh persen dan perilaku kerja empat puluh persen.

4.1.        Sasaran Kerja Arsiparis

Adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang arsiparis yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dan atasan langsung.

4.1.1 Kuantitas

4.1.2 Kualitas

4.1.3 Waktu

4.1.4 Beaya

 

4.2.        Perilaku Kinerja Arsiparis

Adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh arsiparis atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.2.1 Orientasi Pelayanan

4.2.2 Integritas

4.2.3 Komitmen

4.2.4 Disiplin

4.2.5 Kerjasama

4.2.6 Kepemimpinan

 

5.    Kesimpulan

5.1.        Penilaian prestasi kerja arsiparis dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Menurut penulis, angka kredit yang ditetapkan oleh tim penilai dalam tabulasi atau Penetapan Angka Kredit merupakan bentuk sasaran kerja arsiparis. Aspek kualitas, kuantitas serta waktu telah termasuk dalam rincian bukti kerja arsiparis atau di dalam DUPAK. Yang kemudian perlu diperhatikan adalah pembeayaan.

5.2.        Penilaian perilaku kinerja arsiparis masih akan mengalami pembiasan karena belom ada terdapat keterukuran sebagaimana pada sasaran kerja yaitu:

5.2.1 bias terhadap pendapat pribadi penilai

5.2.2 bias terhadap penilai kinerja akan cenderang dibuat rata rata

5.2.3 bias kepada terlalu ketat atau terlamu murah oleh penilai

5.2.4. bias kepada kesan terakhir