Jumat, 03 Juli 2015

PENGELOLAAN SUMBER DAYA KEARSIPAN DITJEN MIGAS KEMENTERIAN ESDM

Analisis mengenai sumber daya kearsipan di Direktorat Jenderal Migas bahwa ketersediaan tenaga SDM Kearsipan pada Ditjen Migas dapat dikategorikan belum proporsional, hal tersebut terlihat dengan pada saat ini jumlah tenaga arsiparis berjumlah 3 orang (1 ahli, dan 2 Terampil). Oleh sebab itu jumlah berdasarkan tupoksi Ditjen Migas, diharapkan nenambah jumlah SDM dengan porsi sebanyak 12 orang. 

Penambahan SDM secara kuantitas bertujuan agar perkerjaan yang terkait dengan tata persuratan dan mamajemen kearsipan dapat diakomodasi oleh tenaga fungsional arsiparis. Oleh sebab itu, pelimpahan wewenang kepada para arsiparis sebagai fungsional sudah dapat disesuaikan dengan tingkatan jabatan fungsionalnya arsiparis sesuai dengan klasifikasi masing-masing. Sehingga perkejaan dalam mendukung kegiatan ditjen Migas dapat dilakukan dengan baik. 

Tugas pokok Arsiparis adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi. Hasil kerja yang membuktikan tugas pokok arsiparis berbentuk daftar. Hasil kerja tersebut berada di poin pengelolaan, atau di poin penyajian arsip.

Berikut ini table menunjukkan kegiatan Pengelolaan arsip dinamis beserta hasil kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014.


No
Uraian kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis
Hasil Kerja
1
melakukan kegiatan penerimaan dan pembuatan arsip dalam rangka penciptaan arsip
registrasi arsip
2
melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
daftar
3
melakukan pemberkasan arsip aktif
daftar
4
melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif
daftar
5
melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis
daftar
6
melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentifikasi
daftar
7
melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip terjaga
daftar
8
melakukan identifikasi, verifikasi, dan penyusunan daftar salinan otentik arsip terjaga
daftar
9
melakukan identifikasi dan pengelolaan arsip vital
daftar
10
melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif
daftar
11
melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan/pertimbangan jadwal retensi arsip
persetujuan (pertimbangan)
12
melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta penyusunan naskah persetujuan/ pertimbangan pemusnahan arsip;
Persetujuan (pertimbangan)
13
melakukan identifikasi, penilaian dan verifikasi serta menyusun daftar arsip yang akan dimusnahkan
daftar arsip
14
melakukan identifikasi, penilaian, dan verifikasi arsip dalam rangka penyerahan arsip statis
daftar
15
memberikan pelayanan penggunaan arsip dinamis.
laporan
16
melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis
laporan



Berikut ini table menunjukkan kegiatan Penyajian arsip menjadi informasi beserta hasil kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014.

No
penyajian arsip menjadi informasi
Hasil Kerja
1
mengolah dan menyajikan arsip aktif menjadi informasi
daftar
2
mengolah dan menyajikan arsip inaktif menjadi informasi
daftar
3
mengolah dan menyajikan arsip vital menjadi informasi
daftar
4
mengolah dan menyajikan arsip terjaga menjadi informasi
daftar
5
mengolah dan menyajikan arsip statis menjadi informasi
daftar
6
mengolah dan menyajikan informasi kearsipan untuk JIKN
daftar


Dengan mengcu butir kegiatan di atas membuat pelimpahan wewenangan kepada arsiparis dapat disesuaikan dengan kapasitas, sehingga tidak lagi berdampak terhadap keterbatasan ketersediaan sumber daya terhadap arsiparis yang selama ini terganggu. Adapun rekapitulasi mengenai hasil analisis dalam bidang sumber daya manusia dapat dilihat pada metriks berikut ini. 
MATRIKS EVALUASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA KEARSIPAN 


No
Analisis
Dasar Hukum
Kondisi Saat ini
Dampak
Kondisi Ideal
Solusi
1
Terdapat tugas tamabahan bagi arsiparis diluar Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
Pekerjaan di bidang kearsipan mendapatkan perhatian penuh
Arisiparis diberikan tugas seusai dengan tangung jawabnya dan menjalankan fungsi sebagai tenaga fungsional 
Arsiparis diberikan tugas dan tangggung jawab yang sesuai
PP. Nomor 28 Tahun 2014
Permen Kemenpan No.Per/3/M.PAN/3/2009
2
Arsiparis tidak mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ketersediaan dan akses terhadap arsip terganggu
Arsiparis dapat menjalankan kewenangan sesuai ketentuan
Arsiparis diberikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku
PP. Nomor 28 Tahun 2014
3
Jumlah arsiparis tidak memadai (hanya 3 orang arsiparis)
Penyelesaian pekerjaan kearsipan sulit memenuhi target
Tertanganinya arsip di lingkungan Ditjen Migas
Penambahan arsiparis (dari internal maupun eksternal) sehingga formasi minimal  sebanyak 12 orang arsiparis terpenuhi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2015
4
Kompetensi pejabat di bidang kearsipan
Kebijakan dan alokasi sumber daya yang kurang tepat sasaran
Pejabat di bidang kearsipan memiliki latar belakang pendidikan kearsipan
Pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan
Kebijakan Pembinaan Karir
Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014
5
Sarana dan prasarana kearsipan kurang memadai
Arsip ditjen migas tidak terpelihara dengan baik
Tersedia sarana dan prasarana kearsipan sesuai kaidah-kaidah kearsipan
Pengadaan sarana prasarana kearsipan yang sesuai standar kearsipan
Perka ANRI No. 3, 10,11, dan 12 tahun 2000 tentang standar sarana dan prasarana kearsipan
6
Keterbatasan Anggaran
Pengembangan sumber daya kearsipan terganggu
Terdapat daya dukung anggaran yang memadaai
Penyusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran yang memadai pada tahun mendatang
Kebijakan Penganggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar