Kamis, 13 Juni 2019

Kearsipan Ditjen Migas Juli 2018

Tanggal 11 Juli 2018, adalah saat aku berada di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk menyambut kelahiran Nindita Fatimatuzzahra. Seorang putri , anak nomor tiga hasil perkawinanku. 

Di sela sela itu, aku sampaikan Laporan Kearsipan status Juli 2018 sebagai berikut:
1. Kearsipan di Ditjen Migas berada pada dukungan manajemen internal. Progres capaian pada Juli 2018 telah terpasang roll opeck di R. File Lt. 14 (pengadaan baru), dan rol opek di R. File Lt. 13 (pemindahan dari lantai 4)

2. Kebutuhan rol opek yg telah diajukan pada penambahan anggaran tahun 2018 adalah 1 unit yang akan ditempatkan pada R. Arsip lantai 4 dan masing masing satu unit untuk R. File Lantai 12 dan 13.

3. Proses pengolahan arsip pada tiap hari adalah menemukan bahan non arsip yang terdiri dari kopian berlebih, bahan cetakan, buku2, map kosong, amplop, serta bentuk dokumen yg hanya bersifat referensi atau proses yg batal (salah administrasi) 

3. Pengolahan selanjutnya adalah mengamankan dan mendata bahan yg masuk dalam kategori arsip kemudian dikelompokkan berdasarkan unit kerja eselon 3 atau kelompok besar seperti arsip pembayaran /arsip SPM, arsip kepegawaian, dll. 

4. Melalui Surat Bp. SDM No. 4388/04/SDM/2018 tanggal 30 April 2018 tentang penyampaian Daftar Arsip Infrastruktur telah dipindahkan arsip JARGAS ke Gd. pusat arsip pondok ranji 450 boks. 

5. sebagaimana ketentuan kearsipan yg berlaku di KESDM, pemindahan arsip senagaimana poin ke-4 di atas, diperlukan berita acara pemindahan. 

6. menunujuk poin ke 4 & 5, direncakan kegiatan rapat penandatanganan berita acara pemindahan arsip JARGAS antara ditjen migas dan biro umum KESDM pada hari kamis, 19 Juli 2018 di Wisma Lemigas Puncak Bogor (tentativ menunggu konfirmasi jadwal wisma lemigas) 

Demikian laporan kami sampaikan atas pengarahan Bp. Ka. SDMU diucapkan terimakasih #SalamKompakSelalu

Membaca laporan kearsipan tersebut memberikan gambaran bahwa konsistensi pelaksanaan tugas sebagai arsiparis tetap terus diusahakan. Selain penuangan dalam bentuk tulisan melalui media WAG bagian umum kepegawaian dan organisasi, perlu dituangkan dalam bentuk nota dinas yang disyahkan oleh pimpinan.

Hal tersebut untuk keperluan dokumentasi pelaksanaan  tugas unit Sub Bagian Tata Usaha. Jabatan arsiparis yang berada di bawah kepala Sub Bagian Tata Usaha mendorong untuk terus melakukan komunikasi kedinasan dalam media NOTA DINAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar