Senin, 18 November 2019

Inpassing 3

Pengangkatan arsiparis jalur Penyesuaian/ Inpassing menjadi bahasan menarik pada akhir akhir ini. Misalnya saja sebanyak 292 kali diminati pembaca, tautan 👇 https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/15/impasing-jabatan-arsiparis/
Sedangkan 77 viewer untuk tulisan 👇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/16/arsiparis-inpassing-jalur-umum/

Bilang saja, bukan penulisan bernilai ilmiah, bukan pula untuk tujuan komersial, atau tujuan program desiminasi kearsipan. Tulisan ini hanya bersifat Uraian dari sudut pandang terbatas diri penulis yang memiliki profesi arsiparis.

Mohon permakluman tatkala masih banyak ketidaksesuaian substansi isi tulisan. Dari dalam hati penulis hanya ingin mewarnai diskusi untuk menuju kedaulatan berpendapat. Kesalahan tulis bukan kesengajaan tapi suatu proses dan tahapan hingga si Arsiparis pun bisa disebut juga sebagai penulis/wartawan/penghobi Literasi.

Untuk tulisan kali ini, lebih merujuk pada aturan main Inpassing arsiparis di Peraturan ANRI No 5 tahun 2019.
Bisa jadi pertimbangan pengembangan karir arsiparis, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi terkubur dalam dengan pemenuhan target kuantitas arsiparis.

Tak menutup mata sih, merasa seprofesi aku pun menaruh harapan kuat terkait adanya kompetisi impasing untuk mendapatkan kualitas arsiparis yang sejajar dengan pengadaan arsiparis jalur umum.

Jika kita tengok tiga taun terakhir ini, ketentuan Inpassing senantiasa mengalami perubahan. Ketentuan penyesuaian yang juga menyesuaikan kondisi terakhir untuk mendapatkan hasil penambahan arsiparis.

Di tahun terkahir(2019), jelas tersebut dalam pasal 3 ayat 1 poin C bahwa Inpassing memberi karpet merah kepada pejabat pengawas dan pejabat administrator serta pejabat tinggi pratama yang berminat alih jabatan ke fungsional arsiparis.

Selain itu, karpet merah juga di tandai juga dengan tidak dipersyaratkan diklat penciptaan arsiparis sebagaimana ilustrasi penulis pada tulisan sebelumnya. Pendidikan dan latihan dengan puluhan jam pelajaran cukup digantikan dengan persyaratan lulus uji kompetensi saja.

Luar biasa y jalur Inpassing…

Masuk akal juga sih, jika calon peserta Inpassing adalah eks pejabat pengawas dan eks pejabat administrator. Pengalaman manajerial dan sertifikat diklatpim menjadi nilai tukar dengan diklat penciptaan arsiparis.

Namun bagaimana caranya memilah milih dan hanya meloloskan pengajuan yg berportofilio pejabat pengawas/administrasi?

Otak liciku sih menebak, bahwa pemilahan itu akan menjadi area teknis tim bentukan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi berkas kelengkapan administrasi pengajuan Inpassing. Karena hanya terhadap ASN yang lolos verifikasi berkas sajalah yg berhak mengikuti proses uji kompetensi.

Ternyata eh ternyata…. Fakta yang terjadi tidak sesuai tebakanku. Emang TTS bersampul gadis Seksi, tebak tebak segala 🙄

Kita dapat lihat, beberapa pengajuan Inpassing bukan melihat portofolio ASN mantan atau sedang menduduki pejabat pengawas atau administrator. Hampir semua ASN asal memenuhi persyaratan minimal maka lolos verifikasi dan berhak mengikuti uji kompetensi.

Setelah mengikuti uji kompetensi yang berbentuk ujian pilihan ganda, ujian essay dan wawancara, dengan capaian skor di atas 70, maka sudah siap memasuki gerbang jabatan arsiparis.

“rul, gemana perkembangan arsiparis Inpassing di KESDM” kata Direktur SDM Kearsipan kepadaku saat acara pemilihan arsiparis teladan 2019 Agustus lalu.

Otaku jadi berfikir, di meja direktur tersebut lah kewenangan usulan penetapan verifikasi berkas administrasi pengajuan Inpassing ditetapkan. Dibawah Deputi Pembinaan Kearsipan, konsep rekomendasi akan diajukan untuk mendapatkan Pengesahan Kepala ANRI.

Rekomendasi inspassing memuat informasi formasi arsiparis yang dibutuhkan dan hasil penilaian lulus oleh asesor dan dua tahun masa berlaku.

Rekomendasi tersebut menjadi dasar pengangkatan arsiparis oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan formasi arsiparis dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan impasing arsiparis dapat dilaksanakan sampai dengan bulan keempat tahun 2021.

Diakhir tulisan ini, tatkala dinamika Inpassing bagi sebagian pihak masih menjadi bahan perbedaan pendapat, maka yg penulis dapat sampaikan adalah memaknai kondisi riil profesi arsiparis masih berada di kelas bawah.

Bisa jadi berbeda dengan jabatan fungsional tertentu lainnya yang sudah lebih mendapatkan tempat dihati para ASN. Jabatan arsiparis masih harus mencari perhatian, menawar nawarkan diri agar rumpun jabatan ini terus lestari.

Harapan perubahan identitas arsiparis yang identik sebagai penjaga gudang, sebagai penunggu kertas bekas, sebagai pengepul, masih memerlukan waktu dan momentum perubahan. Salah satunya dengan membuka seluas nya dan mempermudah jalur Inpassing.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar