Jumat, 13 Desember 2019

Bank sampah

Sudut pandang terhadap sampah mulai berkembang dan lebih dari yang sebelumnya. Jika sebelumnya sampah menjadi buangan, pasrah sepenuhnya kepada tukang sampah, merasa risih karena terkotori pandangan, disingkiri karena identik dengan penyakit, berteduh pada layanan dinas kebersihan, maka saat ini sudah mulai muncul fenomena yang lebih baik.

Bisa jadi disebabkan tingkat pertambahan sampah yang begitu cepat kemudian memunculkan permasalahan sampah. Pada saat lalu kita dengar gerakan masyarakat terkait minimalisir penggunaan plastik dan steofoam sebagai pembungkus makanan. Di toko swalayan, plastik bukan lagi gratis melainkan sudah berbayar.

Bisa jadi karena tingkat kepedulian manusia atas lestari nya bumi sebagai habitat kehidupan. Atau karena bumi sudah mulai rusak, hingga membuka kesadaran manusia?

Gerakan kesadaran lingkungan lain adalah dengan Bank Sampah. Pun di wilayah mukim penulis, dua tahun berjalan, bank sampah menjadi cara memaknai kepedulian terhadap lingkungan.

Pada bulan April 2019, aku mengilustrasikan salah satu wujud nyata kepedulian kita terhadap lingkungan dengan menjalankan Bank Sampah 👇 👇

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/04/30/bank-sampah-vtb/

Secara komunitas, Bank sampah menjadi usaha kongkrit tatkala pemerintah daerah dimanapun telah kewalahan dalam penyediaan lahan pembuangan sampah.

Meski lika liku bank sampah masih belum dapat menggantikan petugas sampah, namun setidaknya telah melaksanakan sedikit dari peraturan daerah depok tentang pengelolaan sampah.

Bank sampah membangun habit warga masyarakat untuk melaksanakan penanganan sampah yang pertama yakni, pemilahan.

Bahwa sesuai pasal 11 pada Perda Walikota Depok Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah menyebutkan penanganan sampah terdiri dari aktivitas pemilahan, pengumpulan, Pengangkutan, pengolah dan pemrosesan akhir.

Ada lima kategori jenis sampah yang memang harus dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk kemudian diangkut ke TPS. Dua jenis yakni sampah daur ulang atau sampah yang dapat dipergunakan kembali menjadi area kegiatan dari bank sampah.

Siapakah yang harus melakukan pemilahan sampah??? Apakah pemilahan dipercayakan kepada jasa petugas pengangkut sampah?

Secara Perda termaksud, pemilahan wajib dilakukan sebelum sampah masuk ke TPS. Pemilahan sesuai kategori jenis sampah.

Sejauh manakah petugas pengangkut sampah dapat memilah tanpa peran serta warga si pembuang sampah?

Diakhir tulisan ini, saya pun menjadi semakin terbuka dalam memandang pengelolaan sampah. Peran serta masyarakat sangat dinantikan dalam pengelolaan sampah.

Pun sesuai dengan ketentuan peraturan daerah termaksud, pemerintah daerah membentuk dan memfasilitasi lembaga pengelola sampah sejak tingkatkan RT, RW, Kelurahan kecamatan sampai dengan OPD atau BLUD urusan persampahan.

Andaikan pengelola sampah sesuai tingkatannya telah menjalankan sesuai dengan fungsinya dan tersosialisasikan dengan baik, niscaya tiada RT tanpa Bank Sampah, Tiada prasangka TPS liar, dan setiap orang akan memilah sampahnya.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar