Jumat, 03 Januari 2020

Asosiasi Arsiparis

Siapa arsiparis yang belum mengenal satu satunya wadah organisasi profesi kearsipan ini?

Meski telah tersebut di dalam Undang Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Kearsipan, baru di tahun 2019 memiliki Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Saya pun mengirim pesan singkat untuk mengkonfirmasi kepada salah seorang pengurus dengan kedudukan sebagai wakil Sekretariat Jenderal AAI. Karena Setahuku, AAI telah dibentuk pada empat belas tahun yang lalu tepatnya di tahun 2005.

Berdasarkan jawaban singkat, di iya kan bahwa, baru di tahun 2019 Asosiasi Arsiparis Indonesia memiliki badan hukum secara syah.

Sebagaimana UU RI pada Bab ketujuh tertulis Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat. Pasal 70 ayat (1) arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, (2) Pembinaan organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pada Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009, tak jua kudapati perihal organisasi profesi.

Menjadi menarik tatkala beberapa kali undangan sertifikasi jabatan fungsional yang dilayangkan Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI, pada poin portofolio mempersyaratkan copy keanggotaan organisasi profesi arsiparis (Asosiasi Arsiparis Indonesia).

Tentu saja bagi arsiparis yang akan menempuh sertifikasi kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi atau arsiparis yang beralih dari kategori keterampilan ke dalam ketegori keahlian, merasa terpanggil untuk mendapat keanggotaan organisasi profesi.

Namun yang menjadi pertanyaan, sejauh manakah kewajiban arsiparis untuk menjadi anggota AAI??

Tulisan ini menjadi ketiga setelah tautan 👇

https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/06/23/aai-asosiasi-arsiparis-indonesia/

Diakhir tulisan ini, aku pun hanya mengilustrasikan pekembangan wadah para profesional kearsipan yakni Asosiasi Arsiparis Indonesia.

Beredar dokumen Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Indonesia kepada Perkumpulan AAI dan terlaksana nya Munas ke-7 di Jawa Timur pada pertengahan bulan Desember 2019 menyisakan banyak pekerjaan bersama.

Salah satunya, rilis kode etik arsiparis yang sampai saat ini belum juga beredar. Di tahun 2004, pada seminar nasional kearsipan yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Studi Kearsipan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Djoko Utomo selaku Kepala ANRI sempat membawakan paparan terkait kode etik arsiparis.

Harapan ku sebagai seorang arsiparis, meski belum mempunyai bukti keanggotaan AAI, semoga dapat dirilis kembali Kode Etik Arsiparis yang ditanda tangani Pengurus Nasional AAI sebagaimana akte Pengesahan tertanggal 20 November 2019.

Semoga bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar