Rabu, 17 November 2021

Arsip Mahkamah Konstitusi

Titian penjagaan memori organisasi negara yang sarat nilai kenegaraan dan kebangsaan, perlu kebersemangatan komunitas kearsipan. Contohnya, Studi Banding memori pengujian Undang-Undang sampai dengan Perselisihan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 


Melalui permohonan atas nama Dirjen Migas bertanda tangan Sesditjen Migas kepada Sekretaris Jenderal MK, terlaksana Studi Banding pengelolaan Gedung Arsip ke Mahkamah Konstitusi. Bertempat di komplek Graha Konstitusi Bekasi, tim arsip Ditjen Migas diterima oleh Kasubbag Arsip dan ekspedisi MK,  Kin Isura Ginting pada Hari Rabu, 17 November 2021.

Penyambutan yang luar biasa untuk Rombongan Studi banding dari Ditjen Migas Kementerian ESDM. Diawali dengan kumandang lagu Indonesia Raya, pengenalan penjagaan memori perkara konsitusi terlaksana secara digital terbungkus dengan aplikasi e-minutasi.


Selain itu, SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) yang dikembangkan oleh MK RI digawangi langsung oleh Bapak Sekjen menjadi basis penilaian kinerja pegawai atau yang disebut dengan manajemen talenta. 


Kasiman, Arsiparis Madya MK RI menerangkan kepada kami bahwa dengan aplikasi persuratan secara elektronik yang disebut SIKD dan SIPANDA telah merubah waktu berkantor yang diibaratkan menjadi 24 jam plus tidak ada hari libur. 

Pada pengelolaan arsip inaktif, MK RI pun mengembangkan aplikasi SIPA (Sistem Informasi Pengelolaan Arsip). Selain arsip kertas, alihmedia ke dalam format digital sedang digalakkan oleh MK menyasar 4.000 arsip Video. 

profiltps://www.youtube.com/watch?v

"Jangan memandang sebelah mata, arsip- arsip kita. Tantangan kedepan adalah Keamanan dan kelanggengan arsip, transformasi dari konvensional ke digital. Mengubah mindset kultur mengedapkan arsip digital, hard copy ke soft copy. Bertumpuk ke sangat tipis minimal. Tanda tangan basah ke Tanda Tangan Elektronik, Demi Mewujudkan peradilan modern dan terpercaya." Turut M. Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK RI dalam Video Profil Gedung Arsip MK RI yang kami saksikan pada penyambutan acara Studi banding tersebut. 

Menarik bagiku, bahwa kebijakan pimpinan MK RI sebagai pihak manajerial tertinggi telah menetapkan proses bisnis 30 hari setelah selesai putusan, arsip dipindahkan ke Gedung Arsip Bekasi. "Lebih dari sepuluh seribu boks arsip untuk perkara perselisihan Pemilu Pilpres 2019, memecahkan rekor MURI untuk penciptaan arsip sekali kegiatan" Tutur yang kompak dari Arsiparis Madya, Sunarti dan Kasiman


Keberadaan aplikasi e minutasi dimana arsiparis menjadi satu diantara pengguna selain Panitera, merubah wajah kearsipan yang begitu sarat dengan fisik kertas. "kami juga menyediakan pojok digital di Kantor MK RI Jakarta untuk publik yang akan mendaftarkan berkas perkara" Jawab Arsiparis Muda, Sri Rustiningrim. 


Transformasi digital, benar benar teraplikasikan secara mengalir sejak proses masuk sampai nanti bermuara ke Arsip Nasional RI. Misalnya saja dikatakan oleh Arsiparis Muda MK, Siwi Kartikasari bahwa di tanggal 9 November 2021 telah menginisiasi penyerahan arsip statis Ke ANRI melalui daring. Bahkan mengaplikasikan e materai, tambah Kasiman sebagai koordinator arsiparis di MK RI. 


Nyata sekali prestasi Lembaga MK RI dimana telah berhasil menyelamatkan 6.180 boks arsip statis dengan 20 kali penyerahan ke Lembaga Kearsipan Nasional ANRI. Penjagaan memori kolektif bangsa dan negara sejak Lembaga pencipta seperti organisasi MK RI, perlu dicontoh dan menjadi pembelajaran untuk komunitas kearsipan. 


Akhirnya, Studi Banding ke Gedung Arsip Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menceritakan fakta penjagaan memori bangsa. Selain keberpihakan kepada kearsipan, terbersit semangat transformasi digital sejak Pejabat Tinggi yakni Bapak Sekjen MK, Kepala Biro Umum, unsur pimpinan struktural sampai kepada JFT dan staf pelaksana. 

Terimakasih MK RI, hari ini saya arsiparis Ditjen Migas begitu terkesima. Selain prestasi di bidang Kearsipan, Sarana dan Prasarana yang terus menuju kesempurnaan, terselip keramahan dan kebaikan para ASNnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar