Minggu, 28 November 2021

Layanan telusur bukti BMN


Dari Gedung Ibnu Sutowo, Direktorat Jenderal Migas, hari Jumat 26 November 2021 terlaksana layanan Arsip BMN. Pembuktian pelepasan Barang Milik Negara (BMN) merupakan harapan pengelola BMN dari layanan kearsipan. 

" Siang mas nurul, mau tanya terkait BAST, kalo kami bantu cari bast di arsip migas bisakah mas?Kalo siang ini bisa kah mas, jam 2an gitu" Tulis Taufik, staf di Pusat PBMN KESDM (26/11 12.05) 

Sebelumnya, komunikasi melalui WA menjadi penyelaman atas kebutuhan Arsip BMN tahun 2009. Pun melalui surat bertanda tangan JPT di unit kerjanya, Taufik menerima layanan penelusuran Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk satu diantara jutaan BMN eks KKKS yang tersebar di seluruh nusantara. 

Selain arsip BAST yang telah diterimanya, melalui layanan yang awalnya jarak jauh ke layanan tatap muka di Gedung Ibnu Sutowo itu mendapati satu naskah lainnya sebagai pelengkap bukti administrasi yakni SK penetapan pelepasan BMN persis barang yang dimaksud. 

Bagi pengelola arsip, meski tak melakukan namun harus perlu meraba info bisnis proses, periodesasi dan regulasi serta organisasi pengelolaan BMN. Melalui proses mendata berkas, terkelompok sedari unit informasi yaitu pelaku, pengguna barang, penerima barang, jenis barang, pemilik bisnis proses, pihak terkait yang dapat membaca bermanfaat dalam pememberian layanan. 

Tantangan pelayanan penelusuran adalah penyelaman keterkaitan antar berkas kerja sebagai rekaman transaksi pengelolaan BMN. Kebanyakan ASN yang menelusuri arsip, bukan staf yang melaksanakan kegiatan pada masanya.

Bisa jadi pula, permasalahan dari masa transisi kewenangan antar unit kerja. Pencabutan kewenangan suatu unit kerja untuk dipindah ke unit kerja lain sebagai konsekuensi perubahan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait BMN.

Bahkan, perubahan nomenklatur unit kerja, menjadi keterangan tambahan dalam penelusuran arsip. Tak jarang, unsur instrinsik yang tertulis dalam arsip masih menggunakan nama unit pada periodesasi sebelumnya. 

Akhirnya, tulisan ini menjadi dokumentasi dan bukti kinerja kearsipan. Kebutuhan penelusuran bukti pengelolaan BMN yang masih mengemuka disaat umur transaksi telah lebih dari 10 tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar