Selasa, 07 Desember 2021

Sarana Kearsipan

Peralatan utama dan penunjang untuk mencapai tujuan serta peningkatan kinerja layanan kearsipan, adalah definisi dari sarana dan prasarana kearsipan. Setidaknya ada dua hal, yakni alat utama dan peralatan penunjang. Apa saja? 

Paragraf dan tanya di atas, menjadi bagian dari pertemuan unit kearsipan dengan pengelola barang milik negara. Kolaborasi arsiparis dan pengelola barang milik negara tentu bakal memperbesar peluang tercapainya peningkatan layanan kearsipan. 

Selasa, 7 Desember 2021 melalui undangan Kepala Bagian Umum pada Ditjen Migas terlaksana pemaparan sarana dan prasarana kearsipan. Mendasarkan pada Permen ESDM 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan KESDM, Unit Kearsipan Tingkat II Ditjen Migas merengkuh inisiasi kolaborasi bersama pelaksana urusan perlengkapan. 

Apa saja yang menjadi kesimpulan? Peralatan utama seperti boks arsip, folder, filling cabinet, roll opeck, lemari, sampai brankas menjadi utama demi terselenggaranya kearsipan. Pun ruang penyimpanan yang memiliki tata cahaya, tata udara (AC), pemadam kebakaran, tata keamanan seperti CCTV dan akses lock🔐 . 

Setidaknya ada tiga jenis ruangan arsip yang perlu tersedia yakni ruang arsip aktif, ruang arsip inaktif, ruang arsip vital sebagai ruang penyimpanan arsip. Berikut hal yang perlu diperhatikan dalam ruang arsip:

  • tata ruang gedung penyimpanan Arsip pada dasarnya dapat dibagi 2 (dua), yaitu ruangan kerja dan ruangan penyimpanan Arsip
  • ruangan kerja merupakan ruangan yang digunakan untuk kegiatan menerima Arsip yang baru dipindahkan, membaca Arsip, mengolah Arsip, memusnahkan Arsip yang tidak bernilai guna, ruang fumigasi, dan ruangan-ruangan lain yang digunakan untuk bekerja
  • ruang penyimpanan Arsip digunakan khusus untuk menyimpan Arsip sesuai dengan tipe dan medianya yang suatu saat akan dimusnahkan
  • apabila fasilitas proteksi Arsip Vital berada di gedung penyimpanan Arsip, maka ruang penyimpanan didesain khusus yang tahan api dan memiliki suhu serta kelembaban yang diatur sesuai kaidah
  • Arsip bentuk khusus seperti foto, film, video, rekaman suara, dan media simpan Arsip elektronik dapat disimpan di ruangan tertentu sesuai dengan kebutuhan
  • Kecuali ruangan kerja dan ruang penyimpanan Arsip dimungkinkan adanya ruangan-ruangan lain seperti toilet dan mushola untuk memberi kenyamanan

Hal yang perlu diperhatikan sebagai dalam ruang penyimpanan arsip dalam gedung adalah sebagai berikut;

  • konstruksi gedung Penyimpanan Arsip dibuat untuk dapat bertahan dari cuaca dan tidak mudah terbakar
  • gunakan bahan-bahan bangunan yang tidak mendatangkan rayap maupun binatang perusak lainnya
  • bangunan dapat bertingkat atau tidak bertingkat
  • apabila bangunan bertingkat, masing-masing lantai ruang simpan Arsip tingginya 260 cm - 280 cm
  • apabila bangunan tidak bertingkat, tinggi ruangan disesuaikan dengan tinggi rak yang digunakan.
  • konstruksi bangunan berupa rumah panggung dapat digunakan pada daerah yang memiliki kelembaban udara tinggi dan banyak terdapat rayap.
  • lantai bangunan didesain secara kuat dan tidak mudah terkelupas untuk dapat menahan beban berat Arsip dan rak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar