Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia No.18 Tahun 2011 tentang tata cara
pembuatan daftar, pemberkasan, dan pelaporan, serta penyerahan arsip terjaga mempunyai latar belakang menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara dengan cara
menjaga dan menyelamatkan arsip autentik yang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Arsip yang
berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus
dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatan kemudian disebut dengan arsip terjaga. Arsip terjaga menjadi istilah baru di dunia kearsipan Indonesia. Salah satunya arsip terjaga yang disebut dalam peraturan termaksud adalah kontrak karya. Kontrak karya menunjukkan eksistensi keutuhan dan
kedaulatan Negara Indonesia. Kontrak Karya dijadikan indek untuk mewakili penguasaan negara atas sumber daya alam. Kontrak karya dimaknai arsip yang menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan Negara .
Penulis berpendapat
bahwa peraturan tersebut salah dalam mengartikan arsip yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup bangsa yang hanya menyebut kontrak karya saja. Keterwakilan "kontrak karya" akan menghilangkan kontek penguasaan Negara atas sumber daya
alam.
Maksud peraturan termaksud memberikan detil dalam penyelamatan arsip terkait kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Namun akan menjadi salah dan berbeda maksud sehingga menimbulkan preseden buruk. Kesalahan ini akan menjadi preseden dikemudian hari karena dapat menghilangkan khasanah rekaman kegiatan terkait penguasaan Negara atas sumber daya alam.
Pemaknaan arsip yang
berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara (arsip terjaga) tidak secara luas dan komprehensif. Cara memaknai penjagaan keutuhan dan kedaulatan Negara tidak sesuai dengan analisa proses business
kegiatan Negara dalam menguasai sumber daya alam. Misalnya bidang minyak bumi yang
tercermin dalam kegiatan usaha hulu migas.
Kesalahan dalam
peraturan tersebut semakin jelas ketika menyebut contoh yang termasuk arsip
kontrak karya yakni penetapan wilayah kerja dan izin usaha. Contoh tersebut hanya akan menunjukkan
lepasnya konteks Negara dalam menguasai sumberdaya alam.
Penguasaan Negara
atas sumber daya alam tidak hanya tercermin pada arsip kontrak karya. Jika
penyusun peraturan tersebut memahami kontek penguasaan Negara atas sumber daya
alam, contohlah di bidang minyak dan gas bumi, seharusnya mendasarkan kontek
kegiatan usaha hulu bidang migas.
Tahapan usaha hulu
migas terdiri atas kegiatan pra kontrak karya, kegiatan kontrak karya, dan
kegiatan pasca kontrak karya. Rekaman kegiatan usaha hulu migas pada setiap
tahapan menunjukkan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.
Hal tersebut
mendasarkan pada fakta dan data atas sejarah perjalanan Negara Indonesia dalam
penguasan sumber daya alam bidang migas. Setelah terbentuknya PERTAMINA,
pemerintah sebagai kuasa pertambangan menugaskan PERTAMINA dalam urusan
pengatur dan pelaksana usaha Hulu. Pada tahun 2001 Lembaga Legislatif (DPR RI)
mengesahkan UU nomor 22 tentang Migas, maka penugasan pengatur dan pelaksana
usaha hulu dilakukan oleh lembaga yang bernama BPMIGAS. Kepala BPMIGAS
ditentukan dan dipilih oleh DPR.
Pada September 2012,
UU Migas mengenai penugasan BPMIGAS sebagai pengatur dan pelaksana hulu Migas
diputuskan tidak sesuai dengan konstitusi oleh mahkamah Konstitusi. Sebagai
konsekuensi nya Pemerintah harus membentuk satuan kerja di bawah Pemerintah
yang menunjukkan kontek penguasaan Negara atas sumber daya alam bidang migas di
Indonesia. Melalui Kepres terbentuklah Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas)
yang melaksanakan pengaturan dan pelaksana usaha hulu migas sampai terbentuknya
UU Migas pengganti UU Migas No.22 tahun 2001.
Kesalahan mendasar
mengenai kontek arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara (atau yang disebut dengan arsip terjaga), membawa kesalahan berikutnya.
Kesalahan adalah pada analisa fungsi unit kerja dalam organisasi yang menangani
penguasaan Negara atas sumber daya alam bidang migas.
Pada lampiran
peraturan termaksud, BAB II yakni tata cara pembuatan daftar arsip terjaga. Langkah
langkah pengkategorian arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa
dan Negara yakni yang pertama adalah analisa fungsi unit kerja dalam
organisasi.
Secara garis besar
analisa fungsi unit kerja yang membagi dua yakni fungsi subtantif dan
fasilitatif. Fungsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Analisa dilakukan
untuk mengetahui potensi unit kerja dalam menciptakan arsip terjaga.
Menurut penulis,
terlalu “cetek” untuk menyebut “analisa unit kerja”. Kenapa tidak menganalisa
fungsi lembaga Negara baik dalam sebutan Kementerian atau badan bahkan sampai
dengan lembaga non kementerian serta satuan kerja. Pemerintah sebagai lembaga
eksekutif membentuk lembaga Negara untuk menjalankan amanah undang undang atau
melaksanakan fungsi sebagai lembaga eksekutif.
Kontek arsip yang
berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara menjadi hilang dan kabur
atau bias. Bisa juga disebut “absurd”. Arsip (rekaman kegiatan) yang terkait
dengan kelangsungan hidup untuk bangsa dan Negara, sangat tidak mungkin hanya
ditangani oleh satu kementerian saja. Bahkan bisa jadi ditangani secara luas
baik lembaga eksekutif, lembaga legislative sampai lembaga konstitusi (MK).
Sejarah perjalanan
bangsa dan Negara ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam penguasaan
sumberdaya alam bidang migas dilakukan oleh banyak lembaga, lembaga eksekutif
(Pemerintah) menunjuk lembaga sebagai pengaturan dan pelaksana usaha hulu migas
baik oleh PERTAMINA, BPMIGAS sampai dengan SKK Migas. Hal tersebut sebagai
amanah UU yang disyahkan lembaga legislative (DPR RI). Penentuan kepala BPMIGAS
oleh DPR RI.
Fungsi subtantif
tercermin dalam tahapan kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan subtantif
dijalankan oleh PERTAMINA/BPMIGAS/SKKMigas sesuai dengan kurun waktu berlakuka
peraturan perundangan. Bagaimana untuk fungsi fasilitatif?
Fungsi fasilitatif
dilaksanakan oleh Pemerintah Cq. Kementerian ESDM dan lebih khusus Direktorat
Jenderal Migas. Melalui kementerian ESDM
fungsi fasilitatif dijalankan kegiatan perumusan kebijakan, pembinaan,
pengawasan, pengelolaan asset Negara dan fasilitator.
Bahkan terdapat
fungsi koordinatif terkait dengan penerimaan Negara bidang migas yang
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Pada pasca Kontrak karya terdapat peran
pemerintah daerah untuk dana bagi hasil Migas dari konsekuensi kontrak karya.
Kesimpulan: Kesalahan
fatal pada peraturan perundangan arsip terjaga dengan penyebutan “arsip Kontrak
karya” untuk mewakili arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara bidang sumber daya alam. Seharusnya pemahaman kontek penguasaan
sumberdaya alam oleh Negara harus dimaknai secara luas. Pemaknaan dari proses
bussines tahapan kegiatan usaha hulu. Analisa lembaga Negara yang mendukung
pemerintah dalam penguasaan sumber daya alam. Sehingga dapat dipergunakan
sebesar besarnya untuk memakmuran rakyat.
Bersambung…
Berarti ANRI hanya menggunakan Rumus F-A-T ala Schellenberg, yang melihat transaksi institusional saja. Kalu melihat rekomendasi Mas Nurul untuk melihat konteks kearsipan secara lebih luas, artinya [sebaiknya] ANRI menggunakan rumus yang satunya, yaitu penilaian makro ala Kanada.
BalasHapusPendekatan yg dipergunakan dalam penyusunan draft peraturan tersebut menjadi kurang bermakna dimana ANRI sebagai unit pembina kearsipan tingkat nasional
BalasHapus