Selasa, 07 Mei 2013

Berkas Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak


Peraturan MESDM tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi mempunyai seri/jenis Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Hulu Migas. Seri tersebut salah satunya terdiri dari berkas Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak.

Berkas tersebut mempunyai masa simpan aktif selama 5 (lima tahun). Dengan dasar masa simpan tersebut subdit keselamatan hulu migas direktorat teknik dan lingkungan migas wajib menyimpan selama lima tahun. Masa simpan inaktif selama 1 tahun dan selanjutnya berkas tersebut dinilai kembali apakah diperlukan untuk disimpan atau dimusnahkan.
Pada prakteknya, subdit keselamatan hulu migas sudah tidak memerlukan lagi berkas tersebut. Hal tersebut diperoleh pada berkas tahun 2011 telah diserahkan kepada unit kearsipan Ditjen Migas.

Pemahaman kontek kegiatan yang menghasilkan berkas termaksud yakni:

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas memerlukan bahan peledak yang cukup besar antara lain sebagai sumber getar pada kegiatan survei seismik, untuk logging dan perforasi pemotongan konduktor serta pemotongan pipa, dll.  Mengingat keberadaan bahan peledak sensitif maka pada penyimpanannya perlu adanya usaha menjamin keselamatan migas.

Pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan mengenai keselamatan migas serta meningkatkan keterampilan, kewaspadaan dan rasa tanggung jawab menjadi dasar pemeriksaan keselamatan migas terhadap tata cara penyimpanan dan pemakaian bahan peledak dalam instalasi gudang bahan peledak secara berkala.

Pemeriksaan keselamatan migas termaksud meliputi: lokasi pendirian gudang/kontainer; konstruksi gudang/kontainer; dan sarana pengamanan gudang/kontainer.

Setelah diadakan pemeriksaan keselamatan migas dan evaluasi dokumen, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas menerbitkan Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar