Kamis, 16 Mei 2013

PENATAAN ARSIP/DOKUMEN KEUANGAN (BERKAS SP2D) DI DITJEN MIGAS


A. Pendahuluan

1. Umum

Dokumen keuangan adalah arsip yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban keuangan.

Dokumen SP2D terkait dokumen dengan PPK antara lain: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa , perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa , surat bukti mengenai hak tagih kepada negara , dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai , dan SPP.

v  Arsip pendukung SPP-GUP / SPP-GUP Nihil sebagai berikut:
a.    Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
b.    Bukti pengeluaran;
c.    SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan
d.    faktur pajak (jika ada)

v  Arsip pendukung SPP-TUP meliputi:
a.  Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
b.  Surat Pernyataan dari KPA/PPK yang menyatakan bahwa TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS;
c.  Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN.

v Arsip pendukung SPP-PTUP:
a.  Daftar rincian penerimaan pembayaran;
b.  Bukti pengeluaran:
Ø Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta fatur pajak dan SSP; dan
Ø Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK
c.  SSP yang telah dikonfirmasi KPPN

2. Maksud dan Tujuan
a)      merapikan arsip di ruang bagian keuangan
b)      mengamankan fisik arsip keuangan
c)      memudahkan penemuan kembali

3. Ruang Lingkup
Penataan dilaksanakan pada dokumen pelaksanaan anggaran (belanja). Sesuai dengan klasifikasi dokumen keuangan, ruang lingkup penataan ini adalah dokumen pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa Direktorat Jenderal Migas.

4. Dasar
  • Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU RI nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang menyebutkan bahwa kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang menyebutkan bahwa kewajiban PPK menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
  • Peraturan MESDM nomor 056 tahun 2006 tentang Tata Persuratan dan Kearsipan yang mengatur Ditjen Migas merupakan unit kearsipan yang harus mengelola arsip dinamis (aktif dan inaktif)


B. Kegiatan yang Dilaksanakan

Penataan dokumen keuangan terdiri atas kegiatan pemindahan, pendataan, pemindaian, pengelompokkan, penyimpanan serta pembuatan daftar. Kegiatan pemindahan terdiri atas pemindahan dari ruang kerja bagian keuangan (Gd. Plaza centris lantai 16)  ke ruang pengolah (gd. Plaza centris lantai 12) dan pemindahan dari ruang pengolah ke ruang penyimpanan (gedung O lantai 4 Arsip Nasional RI Jl. Ampera Raya no.7 Cilandak jaksel).

Kegiatan pendataan disebut juga dengan kegiatan deskrepsi arsip. Deskrepsi arsip adalah menuangkan informasi arsip kedalam formulir yang telah ditentukan. Kegiatan deskrepsi dilanjutkan dengan entri data ke dalam aplikasi MS Excel.

Kegiatan penyimpanan terdiri atas penyimpanan di dalam boks arsip, dan di dalam rak atau roll opeck. Penyimpanan dilaksanakan secara berututan sesuai dengan nomor arsip dan nomor boks arsip.

Kegiatan pengelompokkan atau pengklasifikasian dilaksanakan dengan membuat skema penataan sesuai dengan metode pengadaan yakni pengelompokkan bidang Ke-PPK an.

Pengolahan data adalah kegiatan untuk mendapatkan data yang seragam baik dalam pengetikan. Setelah data dilakukan penyeragaman, maka dapat dikelompokkan sesuai dengan skema penataan yang telah ditetapkan.
Melaksanakan update daftar arsip dengan memverifikasi ulang data data serta fisik arsip yang telah disimpan di ruang penyimpanan arsip. Update daftar arsip merupakan verifikasi data arsip dan penyimpanan arsip.

Pelayanan peminjaman adalah kegiatan melakukan penelusuran sampai arsip yang diminta diketemukan, dalam peminjaman dipergunakan formulir peminjaman sebagai bukti keberadaan arsip. selama kegiatan penataan, arsip dibutuhkan dalam mendukung pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dan Itjen.

C. Hasil yang Dicapai
1.      Total jumlah boks sebanyak 1070 atau 214 meter Linear dalam bentuk boks arsip ukuran 20 X 40 cm dengan rincian sebagai berikut:
a)    Penataan Kelompok Arsip SP2D Tahun 2012 sebanyak 194 Boks
No.
Unit Pengolah
Pejabat Penandatangan
Jumlah Boks
Jumlah Folder/Data
1
PJDGB



2
PIGBT



3
 LPG 3 Kg



4
Non Fisik



5
Fisik



6
Penunjang



Jumlah boks



b)    Verifikasi Kelompok arsip SP2D dengan metode pengadaan pelelangan yang disimpan di ANRI sebanyak 221 boks
No.
Kurun Waktu
Jumlah Data
Jumlah Boks
Keterangan
1
2010

28

2
2009

20

3
2008

41

4
2007

34

5
2006

98
Bercampur dengan dokumen lelang
Jumlah boks
221

c)    Verifikasi Kelompok arsip SP2D dengan metode pengadaan langsung yang disimpan di ANRI sebanyak boks 282 boks
No.
Seri Arsip
Kurun Waktu
Jumlah Boks
Keterangan
1
Belanja Inventaris Kantor
2008 - 2009
4

2
Belanja barang Pakai Habis
2007 - 2010
42

3
Belanja Honor
2007 – 2010
24

4
Belanja jasa Lainnya
2007 – 2010
79

5
Belanja Perjalanan
2007 – 2010
127

6
Belanja Sewa
2007 – 2010
6

Jumlah boks
282

d)    Verifikasi Kelompok Arsip SP2D yang disimpan di ANRI jumlah total sebanyak    ....... boks
e)    Verifikasi SP2D Tahun 2011
No.
Ruang simpan
Jumlah Boks
Keterangan
1
SP2D disimpan di Ruang Arsip Lantai 8


2
SP2D yang dipindahkan ke ruang Sewa (Gedung ANRI)


Jumlah boks



2.      Pemindaian atau scanning SP2D Tahun 2012 sebanyak 30.000 lembar;

3.      Penyimpanan sebanyak sebanyak 1070 buah boks arsip. Penyimpanan arsip berada di 3 ruangan yakni 2 ruang di Gedung Plaza Centris dan 1 ruang sewa di Gedung ANRI.

4.      Penyusunan skema Penataan dilaksanakan dengan mengikuti pembagian bidang ke-PPK an. PPK termaksud yakni Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi (PJDGB), Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi untuk Transportasi (PIGBT). Jenis pekerjaan pada kedua PPK tersebut antara lain konsultan FEED, konsultan kontruksi/pembangunan, konsultan pengawasan, konsultan sosialisasi dan pelatihan, dan konsultan UKL-UPL

5.      Data Pelayanan peminjaman selama penataan adalah ........

6.      Skema penataan untuk PPK Penunjang mengikuti akun belanja yakni berikut:
       Pengurutan berdasarkan berdasarkan akun belanja barang / jasa kemudian unit kerja eselon III (sebagai penanggungjawab kegiatan). Dengan mendasarkan pada akun belanja didapatkan kelompok pengadaan barang habis pakai seperti ATK, dan belanja jasa lainnya (konsyinyering),
Pemakaian akun belanja adalah sebagai berikut:
-         52111 untuk pembayaran langganan dan jasa sebanyak 13 data SP2D
-         521211 untuk Belanja Bahan sejumlah 154 SP2D
-         521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebanyak 85 SP2D
-         522191 Belanja Jasa Lainnya sebanyak 505 SP2D
-         5231 Belanja Pemeliharaan sebanyak 22 SP2D
-         5321 Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebanyak 7 SP2D
-         522141 Belanja Sewa sebanyak 36 SP2D

D. Simpulan dan Saran

Kesimpulan
Dari hasil penataan dokumen keuangan dapat diintepretasikan bahwa berkas arsip SP2D masih berantakan. Hal tersebut dapat dilihat dari keutuhan dokumen SP2D. masih adanya dokumen SP2D yang belum masuk dalam pendataan/penataan ini.


Saran
Kriteria arsip untuk menjamin akuntabilitas adalah keutuhan dokumen. Dalam penataan ini masih terdapat arsip yang belum diketemukan. Salah satu penyebab tidak utuhnya dokumen SP2D adalah tidak langsungnya dikelola setelah arsip tersebut tercipta. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah segera arsip setelah tercipta dapat dilakukan penataan, sehingga dapat menjamin keutuhan arsip.

Contohnya pembayaran per termin kegiatan, masih diketemukan dalam kondisi belum memberkas dan bahkan berkas SP2D yang menjadi tahap permbayaran/termin suatu kegiatan tidak terdeteksi keberadaannya.

Penyusunan standar operasional dalam pengelolaan dokumen SP2D merupakan satu langkah yang dapat dilaksanakan oleh bagian keuangan. Dengan adanya prosedur yang ditetapkan pimpinan maka para pejabat fungsional pengelola keuangan dapat memperhatikan. Sehingga dapat terwujud pengelolaan dokumen keuangan secara baik

Dalam rangka mempermudah pencarian, pengelompokan arsip sesuai dengan elemen data yang dibutuhkan di Sistem Infomrasi Kearsipan, maka format daftar disesuaikan dengan kolom kolom sebagai berikut:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
No. Arsip
Kode Klasifikasi
Pencipta Arsip
Uraian Informasi
Kurun waktu
JML
KET
Jenis Naskah
Tingkat Perkembangan










10
11
12
13
14
15
16
Hal/Judul
Klasifikasi Akses
Klasifikasi Keamanan
terjaga/umum
vital/tidak vital
Media Arsip
Kategori Fungsi

17
18
19
20
21
22
23
24
Nomor Berkas
Judul Berkas
Aktif/inaktif
tanggal berkas
retensi aktif
retensi inaktif
Jabatan Unit Pengolah
Nama pimpinan pengolah

4 komentar:

  1. pengklasifikasiannya gimana ini mas ??

    BalasHapus
  2. klasifikasi arsip untuk arsip keuangan dapat dilihat di JRA Keuangan versi ANRI terbitan tahun 2007 (karena banyak dipakai untuk referensi penyusunan JRA keuangan diseleuruh kementerian dan lembaga). klasifikasi arsip yang ada ditulisanku itu berada di belanja, subnya :pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    menurutku klasifikasi arsip yang dimiliki ESDM versi PERMEN nomo 56 tahun 2006, hanya untuk klasifikasi surat, jika akan dipakai untuk klasifikasi penyimpanan, maka menurutku harus disesuaikan sesuai klasifikasi JRA keuangan .

    alasanyya: penataan arsip itu untuk disimpan. jadi kapan waktu pemusnahan?, kapan waktu dipindahkan?, kapan waktu diserahkan, Kapan waktu distatuskan permanen,

    jika klasifikasi arsip tidak sinkron dengan JRA, maka klasifikasi tersebut menjadi "tidak berguna untuk penataan arsip, "....

    BalasHapus
  3. mas, meh takon , akukan lg ngerjain arsip keuangan, terkait sp2d, GU, pajak, dll... dari arsiparis di RC minta penataan pertahun dan semua satker dijadii satu, tapi dari kita sndiri pengennya pertahun dan dibedakan persatker untuk kemudahan dalam temu baliknya,,, trs menurutmu gmn mas ?

    BalasHapus
  4. Record Center atau RC atau yang biasa disebut dengan Pusat Arsip bertindak sebagai unit kearsipan I, biasanya memakai prinsip "provenance", atau dikembalikan kepada unit pencipta.

    kebutuhan untuk memudahkan dalam pencarian, masih bisa diakomodir kok, asal datanya lengkap dan metadatanya/kolom kolom terperinci. jadi kamu gk usah kuatir, ikutin az sebagaimana arahan arsiparis RC.

    sebaiknya arsip 2011dan 2012 jangan diserahkan ke RC, karena masih banyak yang dicari kan?

    BalasHapus