Selasa, 30 Juli 2013

Penggunaan Kertas untuk Arsip Permanen

Tesis Saudara Lukman dalam memperoleh gelar Magister Humaniora / M.Hum di Universitas Indonesia pada Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi menjadi menarik bagi saya karena terkait profesi sebagai arsiparis. Tesis tersebut mempunyai latar belakang preservasi arsip melalui metode pencegahan /preventif (penentuan penggunaan kertas). Tesis yang berjudul Tinjauan Kesiapan Penggunaan Kertas Permanen untuk Arsip bernilai guna tinggi membahas dan megkaitkan antara kebijakan pemerintah melalui instansi pembina kearsipan yakni ANRI dan kesiapan produsen (pabrik kertas) serta para penggunanya.


Kualifikasi arsiparis untuk dapat merawat arsip kertas masih perlu ditingkatkan. peningkatan melalui memperluas wawasan salah satunya dengan membaca deskrepsi Tesis Saudara Lukman ini.

Pandangan masyarakat mengenai penggunaan kertas menjadi teruji ketika kejadian bencana trsunami di Aceh. Surat surat tanah yang seharusnya dan memang berumur panjang, tidak terbuat dari kertas yang bagus. bandingkan dengan surat undangan suatu pernikahan, kertas yang dipergunakan, adalah kertas yang lebih berkualitas. pada akhirnya, surat tanah menjadi gampang rusak atau sulit untuk dilakukan preservasi.

Di bidang penerbitan, penggunaan kertas bebas asam pun menjadi primadona agar kelihatan buku elit dan terbatas. Kertas bebas asam adalah kertas yang baik untuk arsip permanen.

Saudara Lukman membahas mengenai penentuan kebijakan dari pemerintah (ANRI) melalui keputusan Kepala ANRI nomor 04 tahun 2000 tentang Penggunaan Kertas untuk Arsip yang Bernilai Guna Tinggi.

Sebelas tahun setelah adanya keputusan termaksud, kembali kepala ANRI mengeluarkan kebijakan dalam suatu Peraturan. PERKA ANRI Nomor 30 tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Kertas untuk arsip permanen sebagai usaha menjalankan UU nomor 43 tentang Kearsipan tahun 2009 pasal 32 bahwa pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar. salah satu sarana termaksud adalah kertas dan penggunaannya.

Tesis tersebut mempunyai tujuan untuk dapat dipergunakan oleh produsen pembuat kertas atau pemerintah dalam pembuatan Standar Nasional Indonesia (SNI). Persyaratan minimum standar kertas sesuai PERKA ANRI nomor 30 tahun 2011 antara lain adalah a. Kekuatan minimum kertas, diukur dengan parameter kekuatan sobek; b. Kandungan minimum bahan pengisi (seperti kalsium karbonat) yang dapat menetralkan asam, diukur oleh parameter alkali reserve; c. Kandungan maksimal bahan-bahan yang mudah teroksidasi pada kertas, diukur dengan parameter bilangan kappa; d. Maksimum dan minimum nilai keasaman dari ekstraksi dingin kertas.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar