Selasa, 29 April 2014

bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis (2)

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

LAPORAN
TENTANG
Memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis

1.        Latar Belakang
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan nomor 12 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni pendidikan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.

Salah satu poin dari pembinaan adalah untuk pelasana arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.


Program Pendidikan Sistem Ganda (PSG) mengarahkan kepada kemampuan bersaing ditingkat nasional dan pasar global, berkualitas dan unggul. Partisipasi pihak birokrasi atau pemerintah dalam melaksanakan program tersebut dengan menerima siswa PSG untuk ikut terjun langsung disertai dengan pendampingan di lapangan kerja.

2.        Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kegiatan memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis adalah Memberikan bimbingan kepada siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG). Pada dunia kerja kearsipan

Selain itu juga untuk Memasyarakatkan jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan  mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan
Selama periode bulan desember 2013 sampai dengan bulan april 2014
           
 4.    Isi Bimbingan
      Bimbingan yang diberikan kepada siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) 
      antara lain yakitu
1.          Kemampuan menggunakan peralatan kearsipan
2.          Kemampuan menyelesaikan pekerjaan kearsipan
3.          Inisiatif dan kreatifitas kerja kearsipan
4.          Disiplin dan Motivasi Kerja kearsipan
5.          Sikap dan perilaku kerja kearsipan
6.          Input data arsip
7.          Melakukan fotocopy
8.          Pemilahan arsip
9.          Peralatan dan pelaksanaan apa saja yang digunakan
10.       Berapa lama pengelolaan.
11.       Berapa Jangka waktu masa berlaku arsip
12.       Bagaimana prosedur pemusnahan arsip.
13.       Cara yang dilakukan Ditjen migas dalam pemeliharaan arsip.
14.       Siapakah orang yang menangani arsip di ditjen migas

 5.  Dokumentasi


6.    Penutup
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan bukti kerja arsiparis. Laporan ini juga disusun untuk mendokumentasikan transfer pengetahuan kearsipan dari arsiparis ke siswa siswa Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dan bahan masukan untuk pejabat structural.

Dibuat di                    : Jakarta
Pada tanggal                        :   april 2014
Arsiparis,


Nurul Muhamad

NIP 19820628 200901 1003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar