Sejak
tahun 2009, penulis yang juga sebagai arsiparis pertama kalinya mengikuti
sosialisasi jabatan fungsional arsiparis yang diselenggarakan biro kepegawaian
dan organisasi KESDM. Perhatian pimpinan dalam hal ini kepala Biro kepegawaian
dan organisasi KESDM dalam penyelenggaraan sosialisasi ini, cukup
menggembirakan bagi arsiparis.
Acara
diselengggarakan pada tanggal 21 sampai dengan 23 April 2014 yang mengambil
tempat di teras Kota Entertainment Center Serpong BSD City diikuti oleh kurang
lebih 40 orang arsiparis dari total 56 arsiparis di kementerian ESDM.
Dalam
sambutannya, kepala biro kepegawaian dan organisasi KESDM menyampaikan bahwa kata
kunci dalam Undang - Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
adalah keterukuran. Kinerja seorang aparatur sipil Negara harus dapat terukur.
Begitu pula kompetensinya pun harus terukur.
Kinerja
seorang aparatur sipil terikat dengan jabatan yang diembannya. Dan dalam
jabatan tersebut terkandung tugas dan fungsi serta kewenangan. Juga adanya
jenjang jabatan. Dalam sambutan kepala biro kepegawaian dan organisasi KESDM
menyampaikan bahwa dalam UU yang baru dirilis tahun 2014 tentang ASN membagi
jabatan menjadi tiga kelompok.
Kelompok
yang pertama adalah jabatan pimpinan tinggi. Kelompok ini terdiri dari pimpinan
utama yakni kepala dari lembaga non kementerian, pimpinan madya yakni pejabat
eselon 1 seperti Dirjen, kepala Badan, Sekjen, Irjen, Deputi, dan pimpinan
pratama yakni pejabat selevel Eselon 2a dan 2b seperti kepala biro, direktur,
sesditjen, kepala pusat, dlsb.
Kelompok
yang kedua adalah jabatan fungsional tertentu seperti arsiparis. Arsiparis
terbagi menjadi dua tingkatan yakni tingkatan terampil dan tingkat ahli. Jenjang
jabatan arsiparis terdapat 7 jenjang yakni pelaksana, pelaksana lanjutan,
penyelia, pertama, muda, madya, dan utama.
Kelompok
yang ketiga adalah jabatan administrasi yang terdiri administrator, pengawas,
dan pelaksana/jabatan fungsional umum. Administrator merupakan jabatan eselon 3
sedangkan pengawas adalah jabatan eselon 4. Jabatan fungsional umum yakni
jabatan yang melaksanakan kerja dan dibuat sesuai kebutuhan dari unit kerja.
Menurut
penulis bahwa sosialisasi ini perlu dilaksanakan secara rutin pada tiap tahunnya.
Dengan sosialisasi tersebut, arsiparis menjadi mengerti tentang keberadaan
arsiparis yang harus disesuaikan dengan peta jabatan. Dalam draft peta jabatan
KESDM mengatur ketentuan jumlah arsiparis setiap jenjangnya serta jenjang yang
tertinggi pada setiap unit kerja eselon I.
Arsiparis
yang akan naik jenjang, harus juga sesuai dengan peta jabatan atau formasi yang
tersedia pada suatu unit kerja. Pada unit kerja selain Sekretariat Jenderal,
jenjang pangkat arsiparis tertingi adalah arsiparis muda. Contohnya di Ditjen
Migas, di dalam draft Peta Jabatan status maret 2014 disebutkan bahwa
dibutuhkan 2 orang arsiparis muda, 2 orang arsiparis pertama, 5 orang arsiparis
penyelia, 7 orang arsiparis pelaksana lanjutan, dan 7 orang arsiparis pelaksana.
Dalam hal seorang arsiparis muda Ditjen Migas akan mutasi naik jenjang pangkat
arsiparis ke arsiparis madya, ada kemungkinan untuk dipekerjakan biro umum
sekjen ESDM. Atau dapat tetap di Ditjen Migas, namun tak dapat mendapatkan hak
mutasi kenaikan kenjang kepangkatan dan hanya mendapat hak kenaikan golongan
ruang.
Pada
akhir tulisan ini juga sebagaimana yang diharapan dari kepala biro kepegawaian
dan organisasi bahwa administrator dan pengawas biro kepegawaian pun mendapat gambaran
dalam menentukan peta jabatan arsiparis perihal data jumlah formasi
arsiparis. Formasi yang tidak berlebih juga tidak kekurangan atau sesuai yang
dibutuhkan. Selain itu juga mendapatkan gambaran analisa beban kerja kearsipan
di suatu unit eselon I di lingkungan KESDM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar