Senin, 19 Januari 2015

PermenPAN dan RB No.48 Tahun 2014

Resume aturan main bagi arsiparis
  1. Arsiparis menjadi satu Rumpun jabatan dengan pustakawan, meskipun demikian si Arsiparis jangan iri dengan perbedaan tunjangan;
  2. Kedudukan arsiparis berbicara mengenai tugas dan fungsi arsiparis sesuai dengan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai Kearsipan;
  3. Instansi pembina  yakni berada di ANRI;
  4. Tugas instansi pembina jabatan arsiparis yang menarik perhatian saya adalah SIJFA (Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis);
  5. Jenjang jabatan yang baru adalah jenjang Arsiparis Pemula pada kategori keterampilan;
  6. Hasil kerja arsiparis didominasi dengan bentuk daftar arsip;
  7. Uraian kegiatan arsiparis digolongkan dari arsip dinamis dan arsip statis serta pembinaan kearsipan;
  8. Uraian kegiatan yang akan memberdayakan arsiparis adalah pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; 
  9. Bagaimana dengan tugas tambahan yang diberikan pimpinan namun tidak terkait langsung dengan kearsipan? karena diatur dalam aturan ini bahwa tugas tambahan arsiparis yang masih ANSIH Kearsipan;
  10. Arsiparis menyusun SKP berasal dari turunan penetapan kinerja unit arsiparis bernaung namun mendasarkan uraian jabatan tiap jenjang dan kategori arsiparis;
  11. Angka Kredit arsiparis didasarkan pada penilaian kinerja
  12. Penilaian Kinerja Arsiparis dikonversi kepada Angka Kredit oleh pejabat penilai
  13. pejabat penilai dibantu oleh Tim Penilai. Dalam membantu pejabat penilai, tim mengevaluasi keselarasan hasil penilaian dan memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengembangan PNS
  14. Terdapat penekanan pada pengangkatan calon arsiparis hasil seleksi CPNS jalur umum. fakta yang selama ini ada, khususnya di instansi pusat, pengadaan formasi calon arsiparis  tidak ditindaklanjuti dengan pembinaan jabatan fungsional arsiparis. fakta yang muncul adalah banyak temen temen calon arsiparis yang belom diangkat menjadi arsiparis
  15. Polemik tahun sebelumnya mengenai persyaratan untuk kembali diangkat berumur minimal atau sama dengan 54 tahun dan pengangkatan baru kedalam jabatan arsiparis kategori keahlian adalah usia minimal atau sama dengan 57 tahun;
  16. Sertifikasi kompetensi menjadi hal yang mutlak diikuti arsiparis. Arsiparis akan tertinggal jika tidak diikutsertakan dalam ujian sertifikasi oleh unit pembina kepegawaian, Yang dibutuhkan adalah terobosan agar ujian sertifikasi dapat diikuti secara mandiri oleh arsiparis, bukan penyertaan dari unit pembina adalah tantangan unsur pembinaan;
  17. Volume arsip dan rentang organisasi menjadi dasar penetapan kebutuhan Arsiparis
  18. pendekatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan arsiparis dengan cara impassing. yakni penyesuanan kepada PNS dengan ijazah SLTA dengan pangkat minimal II/c usia paling tinggi 50 tahun, dalam 5 tahun harus menempuh pendidikan kearsipan
  19. Mencabut permen PAN tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar