Jumat, 29 Mei 2015

Data dan Informasi Minyak, Gas dan Panas Bumi

Data dan Informasi Minyak, Gas dan Panas Bumi
Penulis pernah memposting rangkuman atau resensi buku data informasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi edisi ke-3 tahun 1996, dan edisi ke-4 tahun 2000. Pada tulisan ini, penulis merangkum isi buku data dan informasi minyak, gas dan panas bumi tahun 1991. Kata pengantar buku terbitan tahun 1991 merupakan edisi pertama dalam merekam kegiatan industri minyak dan gas bumi. Secara singkat kegiatan industri minyak dan gas bumi pada kurun waktu 1985 s.d. 1990 berusaha dituangkan dalam buku ini.

Daftar Isi
Pada bagian daftar isi, buku ini membagi menjadi 21 sub bagian yakni pendahuluan, umum, eksplorasi minyak dan gas bumi, produksi migas, pengolahan, pembekalan dan pemasaran, ekspor dan impor, sarana dan distribusi, formulasi harga minyak mentah Indonesia, penerimaan Negara, subsidi BBM, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, kegiatan penunjang, Litbang, diklat, perizinan dan rekomendasi, hokum dan perundangan, bentuk kerjasama, kerjasama luar negeri, PGN, dan pengusahaan panas bumi.

Sub Bagian buku “Pendahuluan”

Sub bagian ini menceritakan mengenai dasar konsititusional kegiatan minyak dan gas bumi yakni Undang undang RI. Yang utama dalam buku ini adalah kegiatan substantif (eskplorasi, eskploitasi, pemurnian dan pengolahan, serta pengangkutan dan pemasaran). Pelaksana kegiatan perminyakan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik Negara (BUMN) serta para kontraktor. Institusi pemerintah yang melaksanakan industri perminyakan adalah Departemen Pertambangan dan Energi cq. Direktorat Jenderal Migas yang bertugas mempersiapkan kebijakan tenis dan melakukan pengawasan serta pembinaan teknis terhadap pertambangan dan pengusahaan minyak dan gas bumi. BUMN Pertamina ditugaskan melalui Undang undang untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pertambangan migas meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, serta transportasi dan penjualan. BUMN Pertamina pun dibenarkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk Kontrak Production Sharing.

Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan melaksanakan sendiri kegiatan pertambangan migas di wilayah pertambangan Indonesia. Meskipun demikian hak tanah permukaan bumi Indonesia tidak termasuk dalam kuasa pertambangan. Dan juga batas batas wilayah kuasa pertambangan (koordinat) ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atas usul Menteri Pertambangan dan energi.

Sub bagian buku “eksplorasi” dan “produksi”

Pada akhir tahun 1990 tercatat cadangan terbukti sebanyak 10.92 setara barrel. Kontrak penjualan gas (commited) bumi baik dalam dan luar negeri mencapai 33,7 TSCF.  Produksi minyak tahun 1985 mencapai 438 juta barrel. Produksi minyak mentah tahun 1990 mencapai 467 juta barrel. Produksi kondensat tahun 1985 51,9 juta barrel. Produksi kondensat tahun 1990 mencapai 66,2 juta barel.

Sub bagian buku “pengolahan”

Pertamina melaksanakan pengolahan minyak mentah di dalam negeri yang salah satunya dilaksanakan di kilang Cilacap. Di kilang cilacap dilengkapi dengan unit penghasil aspal dan minyak pelumas. Pada buku ini telah disebutkan bahwa pentingnya proses lanjut dari hasil pengolahan minyak dan gas bumi yakni dengan pengolahan petrokimia.

Sub Bagian buku “pemasaran”

Data impor BBM mulai dari tahun 1985 s.d. 1990 senantiasa mengalami kenaikan. Tahun 1985 Indonesia melakukan impor BBM sebanyak 2.731.034 barrel sampai dengan tahun 1990 impor BBM sebanyak 24.167.939 barrel.

Sub bagian buku “penerimaan Negara” dan “subsidi BBM”

Buku ini menyebutkan bahwa sektor migas selama 1985 s.d. 1990 menjadi sumber pembeayaan APBN rata rata sampai dengan 43,7%. Faktor yang berpengaruh terhadap penerimaan Negara yaitu besarnya produksi Migas, harga minyak dan beaya produksi minyak mentah. Subsidi BBM pada tahun 1986/87 disumbang dari laba bersih minyak dari penjualan dalam negeri yakni sebesar Rp. 5,928 Triliyun

Sub bagian buku “ keselamatan kerja dan lindungan lingkungan”

Mengacu pada tugas instansi pemerintah yang salah satunya adalah melakukan pengawasan serta pembinaan teknis bidang keselamatan kerja dan lindungan lingkungan maka terdapat dua hal yang disebut pada sub bagian buku ini. Dua diantaranya adalah pengawasan dengan perizinan atau sertifikasi dan inspeksi.  Tujuan diadakan beberapa macam perizinan adalah dalam rangka pembinaan keselamatan kerja. Untuk mengawasi keselamatan kerja pengusahaan minyak, gas dilakukan pula perumusan kebijakan teknis di seluruh kegiatan perminyakan hulu dan hilir serta penunjang migas. Selain diadakannya perizinan juga dilaksanakan pula kegiatan inspeksi ke perusahaan perusahaan minyak dan gas bumi untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan ketentuan perundang undangan tentang keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Juga dirumuskan standard pertambangan migas yang nantinya akan menjadi standard nasional Indonesia sebagai sarana dalam pengawasan.🌈🌅

Sub bagian buku “perizinan dan rekomendasi”

Buku ini menyebut 33 jenis izin dalam rangka pengawasan. Pengawasan tersebut adalah pengawasan ketelitian atas ketelitian pengukuran minyak ,gas bumi. LPG, LNG,  ketelitian bejana ukur, Dip Tape, alat temperature dan gravity, pengukuran tangki ukur kapal LPG, terapung. Selain itu terdapat pengawasan tata cara pemindahan /penyerahan dari terminal ekspor. Pengawasan pengukuran volume penyerahan hasil pemurnian dan pengolahan. Sertifikasi tenaga khusus pemboran dan tenaga khusus penyelidikan seismik. Pengawasan atas tekanan kerja aman dan keselamatan kerja yang dilindungi. Pengawasan beban kerja aman dan keselamatan kerja pesawat angkat. Pengawasan penggunaan pompa dan kompresor. Pengawasan pipa penyalur migas. Sertifikasi juru las dan spesifikasi prosedur pengelasan. Pengawasan kelayakan platform migas lepas pantai, instalasi. Pengawasan pembelian bahan peledak yang dikeluarkan POLRI.  Pengawasan kebutuhan impor dan penggunaan barang operasi perminyakan. Rekomendasi pengangkatan penyelidik kepala teknik tambang. Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing pendatang. Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap perusahaan jasa penunjang.

Sub bagian buku “hukum dan perundang-undangan”

Menarik bagi penulis untuk menuliskan sebagaimana yang tertulis buku ini adalah adanya Undang undang no.14 tahun 1963 tentang pengesahan perjanjian karya antara PN Pertamina dengan Pt Caltex Indnoesia dan calasiatic Topco; PN Pertamina dengan stanvac Indonesia; PN Pertamina dengan Pt Shell Indesia. Dengan undang undang tersebut bentuk kontrak adalah perjanjian karya. Kemudian mlai tahun 1971 diperkenalkanlah bentuk kerjasama dengan istilah Kontrak Production Sharing atau KPS. KPS mengalami generai pertama periode 1964 s.d. 1977, generasi kedua periode 1978 – 1988, generasi ketiga periode 1989 sampai dengan buku ini diterbitkan masih berjalan). Selain perjanjian karya dan KPS terdapat juga bentuk kontrak Technical Assistance, kontrak enhanced Oil Recovery dan kontrak operasi bersama (panasbumi)
Sub bagian buku “perusahaan gas Negara”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar