Rabu, 18 Mei 2016

bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

LAPORAN
TENTANG
Memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional Arsiparis

1.        Latar Belakang
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2009 dan nomor 12 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya menyebutkan bahwa arsiparis unsur utama di penilaian yakni pendidikan, pengelolaan, pembinaan dan pengembangan profesi.

Salah satu poin dari pembinaan adalah untuk pelasana arsiparis pelaksana lanjutan adalah memberikan bimbingan Arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis.


Berkaitan dengan program pemerintah di bidang pendidikan dalam mewujudkan keterkaitan dan kesepadanan (link and Match) antara pendidikan dengan dunia usaha, mahasiswa ASM-BSI (Akademi Sekretari dan Manajemen Bina Sarana Informatika melakukan riset untuk mata kuliah kearsipan. Dimana dalam pelaksanaan riset tersebut melakukan wawancara. Dan berdasarkan disposisi pimpinan atas surat dari pembantu Direktur bidang kemahasiswaan, maka arsiparis melaksanakan bimbingan yang terkait dengan jabatan fungsional arsiparis

2.        Maksud dan Tujuan
Memberikan bimbingan kepada mahasiswa ASM-BSI jurusan manajemen administrasi atas nama

No
Nama
NIM
HP
1
Tiara Novita
21150068
081294024018
2
Ceacilia Denis
21150229
085782828395

Untuk syarat memenuhi Ujian Akhir Semester, Mata Kuliah Warkat dan Arsip.
Memasyarakatkan jabatan fungsional arsiparis kepada mahasiswa , hal ini dapat dijadikan cara untuk pembinaan secara lebih luas. Dengan  mahasiswa mengetahui jabatan arsiparis dan job deskrepsinya, maka akan memberikan gambaran dunia profesi kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan

Jumat,  8 April  2016                  : Mendampingi ruang olah arsip, : Memberikan jawaban wawancara


4.    Isi Wawancara

1.      Pengarsipan apa yang di gunakan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi? Konvensional/elektronik atau campuran?
Jawaban:
Pengarsipan yang digunakan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi adalah bersifat konvensional, digitalisasi, dan menggunakan kedua nya sebagai pemeliharaan arsip dan untuk kecepatan akses arsip di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

2.      Berupa apa saja jenis arsip tersebut dan bagaimana cara penyusunan nya ?
Jenis arsip nya adalah Arsip aktif dan arsip inakif, arsip aktif adalah  arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
 Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
 Daftar arsip aktif terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas.
(1)                Daftar berkas sekurang-kurangnya memuat:
a.   unit pengolah;
b.   nomor berkas;
c. kode klasifikasi;

 d.   uraian informasi berkas;
e.   kurun waktu;
f.    jumlah; dan
g.   keterangan.
Daftar isi berkas sekurang-kurangnya memuat:
a.  nomor berkas;
b.  nomor item arsip;
c.  kode klasifikasi;
d.  uraian informasi arsip;
e.  tanggal;
f.   jumlah; dan keterangan.
(2 )Penataan atau penyusunan arsip inaktif pada unit kearsipan dilaksanakan melalui kegiatan:
a.   pengaturan fisik arsip;
b.   pengolahan informasi arsip; dan
c. penyusunan daftar arsip inaktif.

 
Daftar arsip inaktif sekurang-kurangnya memuat:
a.   pencipta arsip;
b.   unit pengolah;
c.   nomor arsip;
d.   kode klasifikasi;
e.   uraian informasi arsip;
f.    kurun waktu;
g.   jumlah; dan
h.   keterangan.




3.          Pengelolaan arsip di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas bumi seperti apa, dalam struktur organisasi maupun job desk?
Jawaban:
Pengelolaan data arsip melalui penginputan data di aplikasi Direktorat Jenderal Minyak gas dan bumi, dalam satuan unit kerja Divisi DMEP contohnya, selalu menginput data dan meng uploadnya di aplikasi tersebut sesuai Jobdesk nya masing-masing. Sehingga dapat mempermudah semua satuan unit kerja apabila mencari dokumen yang di perlukan.

4.          Prosedur penanganan surat masuk dan surat keluar?
    Prosedur Surat masuk:
1.    surat masuk ke unit organisasi di terima dan sampul nya dibuka oleh tata usaha kecuali surat rahasia sampulnya tidak dibuka serta diberi formulir pengendalian surat dinas, lalu diinput ke dalam surat agenda masuk di aplikasi khusus surat masuk.
2.    memasukan surat masuk untuk medapatkan disposisi pimpinan.
3.    Menyampaikan disposisi pimpinan ke staff.

Prosedur surat keluar.
1.      meneliti atau memeriksa ketikan sesuai dengan EYD dan tanda baca yang benar;
2.      memasukan konsep surat untu Pengesahan atau penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
3.      Pencatatan dilakukan oleh Sekretaris yang bersangkuta dengan memberikan nomor, kode klarifikasi, tahun dan tanggal penerbitan surat.
4.      Pembubuhan cap dinas dilakukan oleh sekertaris yang sebelum nya dilakukan penggandaan.
5.      Penggandaan dilakukan oleh sekertaris.
6.      Pengiriman atau pendistribusian dilakukan oleh sekertaris sesuai dengan tata cara pengiriman surat tata dinas.

5.          Bagaimana prosedur penyimpanan arsip dan pemeliharaan arsip?
Penyimpanan arsip :
(1)       Penyimpanan arsip dilakukan terhadap arsip aktif dan inaktif yang sudah didaftar dalam daftar arsip.
(2)       Penyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan unit pengolah.
(3)       Penyimpanan arsip inaktif menjadi tanggung jawab kepala unit kearsipan.
(4)       Penyimpanan arsip aktif dan inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA.
Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.


6.          Bagaimana prosedur peminjaman arsip dilakukan?
Jawaban:
Proses peminjaman arsip dilakukan dengan pengisian formulir dengan sebelum nya peminjam mengajukan daftar arsip yang akan dipinjam. kemudian petugas arsip melakukan pencarian(penelusuran) data atau berkas yang dicari sesuai permintaan peminjam. Untuk pencarian atau penelusuran arsip bisa dilakukan melalui daftar arsip atau sytem aplikasi penyimpanan arsip Dijen Migas. penelusuran melalui kata kunci(tahun, jenis arsip, unit kerja, isi rigkas) untuk mengetahui lokasi simpan arsip. Setelah diketahui lokasi simpan, petugas arsip mengambil arsip tersebut untuk selanjutnya di data sesuai formulir dan dokumen yang dipinjam diberikan kepada pemohon.

7.          Peralatan dan perlengkapan apa saja yang menunjang dalam kearsipan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas bumi?
Jawaban:
Peralatan
Perlengkapan
a.       Lemari arsip
b.      guide
c.       Rak arsip
d.      map arsip
e.      odner
f.        stapler
g.       computer
h.      label

·            lembar pinjam arsip
·            map
·            kartu petunjuk silang



8.          Bagaimana prosedur pemusnahan arsip?
Jawaban :
a.    Pembentukan tim penilai.
b.    Penyelesaian arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.
c.    Pembuatan daftar usul musnah.
d.    Penilian oleh tim penilai.
e.    Persetujuan daftar pemusnahan oleh pimpinan unit pencipta.
f.     Pengajuan permohonan pemusnahan.
g.    Persetujuan pemusnahan.
h.    Pelaksanaan pemusnahan arsip.

5.    Penutup
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan


Dibuat di                    : Jakarta
Pada tanggal                        : 8 April 2016
Arsiparis,



Nurul Muhamad

NIP 19820628 200901 1003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar