Senin, 17 Juni 2019

Jejaring Pekerja Arsip Migas

Selama sepuluh tahun memikul jabatan dalam urusan kearsipan, belum sekalipun menemui forum komunikasi pekerja dan pemerhati arsip minyak dan gas bumi. Meski penulis sebagai pekerja arsip di Ditjen Migas sempat menginisiasi pertemuan kearsipan dengan mengundang BPMIGAS dan Pertamina pada tahun 2012 untuk workshop penyusunan SOP.

Namun demikian, belum terdapat tidak lanjut  pertemuan sejenis yang mempertemukan penjaga rekaman kegiatan urusan Migas di Indonesia. Bisa jadi, penulis yang kuper atau kurang pergaulan. Bisa jadi penulis yang terpendam di ruang arsip ditjen Migas dengan tumpukan kertas dan terikat kotak rutinitas penyimpanan arsip.

Tulisan ini menjadi kerinduan penulis akan adanya jejaring informasi arsip minyak dan gas bumi. Urusan minyak dan gas bumi di Indonesia padat modal dan teknologi. Wajar jika urusan Migas dilaksanakan berbagai institusi. Bertumpuk kepentingan pada urusan migas pun berimbas pada perubahan ketatanegaraan.

Peralihan institusi sesuai dengan amanat konstitusi mengiringi periodisasi pelaksanaan kegiatan Migas.  Periode sejak zaman penjajahan, awal kemerdekaan, era Orde Lama, Orde Baru, zaman reformasi sampai saat ini mengalami perjalanan perubahan, perkembangan, pembagian serta peralihan institusi pelaksana kemegahan Indonesia.

Selain itu industrialisasi dan teknologi tinggi yang sangat indentik dengan kegiatan migas. Perusahaan Migas yang berasal dari puluhan negara luar pun mengalami perkembangan baik nama, label, logo, kongsi, kepememilikan, pemodal dan seterusnya. Tak ayal sempat terdengar rekaman kegiatan pelaksanaan pertambangan Migas sampai dibawa ke negara asal dari perusahaan Migas terkait.

Minyak dan gas bumi 🌎 menjadi perspektif sumber pendapatan negara unggulan. Sering kita dengar menjadi kategori pendapatan Migas dan non Migas rangking kedua setelah pendapatan jenis pajak. Pendapatan dari Sumber Daya Alam ini memang dikategorikan pendapatan negara non pajak.

Saat ini, urusan minyak dan gas bumi secara kelembagaan dilaksanakan oleh beberapa institusi yakni Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas bersama Suatu Badan Pelaksana  yang dibentuk sebagai Amanah Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 kemudian menjadi SKK Migas pada tahun 2013 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

SKK Migas bertindak mewakili pemerintah dalam melakukan penandatangan Kontrak kerja sama (KKS) bersama Badan Usaha Pertambangan Migas. Sebelum tahun 2001, diperankan oleh Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Bentuk kerjasama dalam pengusahaan migas berupa Perjanjian Karya sampai dengan tahun 1960. Bentuk kontrak production sharing (KPS) atau konsep bagi hasil generasi kesatu tahun 1964 - 1977, KPS generasi kedua tahun 1978 - 1987, KPS generasi ketiga tahun 1988 s.d. sekarang. Selain itu juga terdapat kerjasama pengusahaan migas dalam bentuk TAC,  EOR,  dan KOB atau kerjasama operasi bersama. Dan saat ini dikenal dengan skema Gross Split.

Baca juga http://nurulmuhamad.blogspot.com/2015/01/data-dan-informasi-minyak-dan-gas-bumi.html

Kontrak kerjasama pertambangan Migas yang sebelumnya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden RI, berakhir setelah adanya Undang-undang RI tentang Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2001.
Baca juga https://nurulmuhamad.blogspot.com/2014/07/persetujuan-presiden-tentang-kontrak.html?m=1

Pada kegiatan usaha Hilir Migas, secara kelembagaan terdapat regulator selain Ditjen Migas, yakni Badan Pengatur Hilir (BPH Migas). Badan ini bersifat independen dengan pimpinan kolektif kolegial bernama Komite BPH Migas. Anggota Komite di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagaimana bentuk hubungan kerja antara Ditjen Migas dengan BPH Migas? Dari salah satu potret kewenangan BPH MIGAS yakni pengelolaan aset negara berupa pipa Distribusi dan Transmisi Gas Bumi selain mengawasi stabilitas ketersediaan dan distribusi BBM secara nasional yang ditugaskan kepada Pertamina.

Balik ke topik "belum adanya ajang komunikasi antar pekerja arsip Migas", bahwa sebagai contoh kebutuhan arsip pada tahun 2014 yakni data dukung pada pengadilan pajak dimana rentang kurun waktu arsip menembus batas periodisasi institusi, perlu kiranya terwujud forum komunikasi tersebut.

Salah satu yang dapat dihasilkan dari forum pekerja arsip Migas adalah adanya wadah pertukaran informasi berbasis arsip. Keberadaan arsip Migas yang tersebar di beberapa institusi sesuai kewenangannya menjadi penting untuk dapat diidentifikasi.

Kelompok institusi yang berbentuk Badan Usaha Milik negara yang awalnya hanya Pertamina, kemudian berkembang dengan kemunculan PGN di tahun 90 an, dan saat ini telah lahir anak perusahaan dari Pertamina dan PGN yang ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Migas. Sebut saja Pertagas, Patra Nusa Data, dan seterusnya.

Kelompok pengusaha multi nasional dan nasional pun telah banyak yang membentuk organisasi sebagai bagian dari stakeholder Migas misalnya di Hulu Migas sebut Internasional Petroleum Association (IPA), di hilir Migas ada nama Hiswana Migas, dan seterusnya.

Lembaga penelitian pada Universitas pun turut serta dalam urusan perminyakan. Misalnya melakukan studi bersama pada penyiapan wilayah kerja Migas. UGM, UPN, ITB, Unpad dan seterusnya yang memiliki lembaga penelitian di bidang geologi dan perminyakan turut andil dalam perkembangan Migas di Indonesia.

Kemudian dari sisi profesi dan para profesional terdengar ikatan sarjana perminyakan, ikatan alumni ITB yang memiliki bidang perminyakan sebagai bidang pekerjaan turut serta dalam pelaksaan kegiatan Migas di negeri ini. Lembaga Sertifikasi Profesi / LSP Migas yang terbentuk dari adanya PPT Migas, adanya Sekolah Tinggi Akamigas, kemudian keberadaan PPPTM "Lemigas" dengan laboratorium yang telah teruji sejak lama, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari urusan migas di Indonesia.

Akhirnya, tulisan ini menjadi pengantar kerinduan penulis yang mendambakan adanya jejaring pekerja arsip migas. Semoga terjadi perjumpaan dengan kerinduan tersebut, semoga gayung ini disambut rekan teman sejawat yang mempunyai profesi penjaga informasi berbasis arsip migas.

Nomor HP penulis 087886919182, alamat email muhnurul@gmail.com, kantor di Gedung Migas Lantai 4 (ruang arsip) Jl. HR Rasuna Sa'id Kav. B5 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar