Sabtu, 09 November 2019

Pelayan Birokrasi

Kehadiran arsiparis di suatu unit kerja diharapkan mensuport kinerja unit. Keberhasilan unit kerja berkat dukungan kinerja arsiparis. Bagaimana cara mengukur kalimat diatas? Gampang sekali loh, cara mengukur suporting /manfaat hasil pekerjaan arsiparis adalah dengan menyertakan tanda tangan atasan langsung pada bukti kerja. Dengan adanya tanda tangan 🧀 atasan langsung, bisa dikatakan kualitas pekerjaan telah mencapai seratus persen. Gampang kanπŸ˜…πŸ˜…πŸ˜…πŸ˜…

So, dekatin atasan langsung y…. Cari perhatian dan berikan perhatian kepada atasan langsung, serta layani segala permintaan atasan langsung πŸ˜…πŸ˜…πŸ˜­πŸ˜­πŸ€£ kalo beliau si atasan langsung, belum makan siang, beliin…. .. Kalo capek, pijitin deh, kalo belum mandi… Jgn coba coba mandiin yaπŸ˜‹πŸ˜‹πŸ˜‹πŸ™„

Hal diatas merupakan satu dari banyak informasi yang kudengarkan dan kutuliskan kembali. Meski kutambahi dengan rangkaian kata untuk melucu, ngelawaak yang terkesan garing, namun poin kehadiran arsiparis sangat dinantikan oleh unit kerja melalui sikap melayani pimpinan setulus hati.

Bertempat di auditorium Prof J. A. KATILI Pusat Penelitian Dan Pengembangan Geologi Kelautan (P3GL) Cirebon Jawa Barat, terlaksana forum diskusi arsiparis di Lingkungan Kementerian ESDM.

Forum tersebut dibuka oleh Bapak Achmad Sudaryanto yang membacakan sambutan kepala Biro Umum KESDM. Tercatat 79 orang yang membubuhkan tanda tangan pada daftar hadir baik dari peserta dan panitia.

Siti Nurhayati selaku pembicara memaparkan banyak hal terkait sertifikasi/ uji kompetensi dan penilaian kinerja arsiparis. Ibu yang populer dengan panggilan INUNK tersebut berasal dari Direktorat Sertifikasi dan SDM Kearsipan ANRI. Sosok perempuan yang penulis ketahui sebagai pasangan πŸ‘« hidup atau istri Pak Imam Mulyantono yang saat ini sebagai salah satu pimpinan tinggi pratama di Lembaga Kearsipan Nasional.

Berikut beberapa poin-poin isi pemaparan antara lain:
🌟 Sumber Daya manusia kearsipan antara lain arsiparis, fungsional umum bidang kearsipan dan kepala lembaga kearsipan, pejabat struktural pada urusan kearsipan

🌟 Seseorang yang memiliki kompetensi kearsipan yang diperoleh dari Pendidikan Formal jurusan kearsipan dan melalui pendidikan dan pelatihan, memiliki tugas dan fungsi urusan kearsipan.

🌟 Meski sudah di atur pada Undang Undang, pada praktik nya masih terdapat arsiparis yang tidak melaksanakan tugas pokok kearsipan.

Pak Kasianto dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Migas Cepu menyaut kalimat narasumber tentang prosentase tugas pokok harus lebih banyak dari pada tugas tambahan. “pada realitanya, sesuai kondisi lapangan, lebih banyak tugas tambahan dari pada tugas pokok” ujar Pak Kasianto selaku arsiparis muda bersama dua orang temennya

🌟 Fungsi tugas arsiparis sejak penciptaan, pemberkasan sampai memprediksi arsip yang potensial menjadi arsip statis. Pengawasan potensi arsip statis dapat dimulai dari penggunaan kertas.

🌟 Kewenangan arsiparis memandang potensi merusak informasi, memperhatikan kewenangan akses, dan menerima penugasan penelusuran.

🌟 Pengadaan arsiparis dapat dilaksanakan dari pengangkatan pertama, impasing, pindah jabatan, dan promosi. Contoh impasing yakni ASN berijazah D3 dengan golongan ruang 3D ,maka dapat impasing ke penyelia.

Selain itu, pengadaan arsiparis dapat melalui pengangkatan kembali dari keadaan arsiparis antara lain:
Diberhentikan sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari satu tahun, menjalani penugasan pada jabatan lain.

Dapat juga melalui Alih jenjang (dari jabatan terampil ke jenjang keahlian)

🌟 Kelaikan pada kenaikan jenjang jabatan melalui sertifikasi dimaksudkan untuk mengukur pemahaman rincian tugas jenjang di atas. Dengan demikian akan menyelaras pelaksana tugas arsiparis.

🌟 Kegiatan yang sudah di rencanakan sejak awal tahun merupakan tugas pokok. Pada kegiatan yang tidak direncanakan sejak awal, akan menjadi tugas tambahan.
Pak ceme menanyakan kembali terkait kategori tugas tambahan.

🌟 Apa yang akan dikerjakan mendasarkan pada rincian tugas tiap jenjang sesuai Perka ANRI nomor 4 tahun 2017 dan Bukti apa yang nanti akan dilaporkan saat penilaian mendasarkan pada SKHK

🌟 Format dan teknis bukti kinerja arsiparis diharapkan sesuai dengan SKHK untuk menggambarkan kualitas kinerja. Dengan kata lain, standarisasi format dan contoh bukti kerja dapat dirujuk pada SKHK.

Seorang arsiparis pastinya akansangat memperhatikan cara membuat bukti kerja seperti contoh yang terdapat di SKHK. Misalnya kegiatan pemindahan memiliki batasan berpindahnya fisik arsip. Bukti pemindahan dengan laporan pemindahan sesuai dengan format yg disebut di SKHK. Antara kegiatan dengan bukti haruslah nyambung.

🌟 Berjajar kegiatan tambahan sampai dengan 7 kali dibatasi nilai angka tiga.

Pada akhir tulisan ini, senantiasa melakukan pencatatan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan dan mengumpulkan bukti kerja sesuai dengan Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis (SKHK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar