Selasa, 24 Agustus 2021

Instrumen Arsip


Kearsipan yang baik, dipersyaratkan memenuhi tata naskah dinas, klasifikasi Arsip, tingkatan akses (terbatas/terbuka/rahasia) dan usia simpan (retensi). Persyaratan tersebut sering disebut dengan Instrumen wajib. Untuk merengkuh hal tersebut, maka 35 pegawai pengadministrasi di Ditjen Migas secara virtual melaksanakan diskusi. 

Selasa, 24 Agustus 2021, dalam suasana PPKM level 3, internalisasi Permen ESDM 2/2020 dan KepMen ESDM 167 dan 187 dalam jaringan (daring). Gelaran internalisasi tersebut merupakan tindakan lanjut arahan Kepala Unit Kearsipan tingkat I (karo Umum) dan II (sekretaris Ditjen Migas minggu yang lalu. 

Paparan disampaikan Arsiparis Ditjen Migas melalui modul diklat tanggal 3-6 Agustus 2021 yang diselenggarakan oleh PPSDM Aparatur KESDM dan Direktorat Kearsipan Pusat ANRI.

Akhirnya, Bimtek Arsip Migas Virtual sekaligus menjadi ajang pertanggungjawaban arsiparis untuk mensosialisasikan kepada sesama pegawai setelah mengikuti Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis. Selain itu juga memggali diskusi praktik kearsipan yang perlu penyesuaian kaidah peraturan kearsipan yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar