Sabtu, 11 September 2021

Arsip Terjaga, Dinamis atau Statis?

Bagaimana pendapat pembaca dengan bunyi  pasal 51 ayat 1 "memberkaskan dan melaporkan arsip yang termasuk dalam kategori terjaga kepada ANRI paling lama satu tahun setelah pelaksanaan kegiatan"

Kata " Setelah pelaksanaan kegiatan " seolah mengaburkan esensi penyelamatan fisik dan informasi arsip sejak ditandatangani. Berawal dari kejadian dalam menjawab pertanyaan dari beberapa PNS yang menangani penyusunan naskah kontrak. Aku pun harus berulang kali merujuk kata kata yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Inisiasi penyelamatan warisan budaya bangsa melalui arsip tentu menjadi tujuan bersama. Namun demikian, masih banyak yang harus digali lebih dalam untuk mengurai maksud Peraturan Pemerintah yang satu diantara wujud memori kolektif instasi yang juga warisan bangsa tersemat dalam klaster arsip terjaga.

"Saya juga sepakat dengan Bapak Direktur bahwa pentingnya backup rekaman kegiatan pengelolaan sumber daya alam" kata Sub Koordinator Penawaran Wilayah Kerja Migas. Mengawali pemaparan alur kontrak bagi hasil yang menggambarkan distribusi kontrak kerjasama Migas ke berbagai pihak, telah di atur sejak adanya UU Migas tahun 2001. 

"Ini menarik, bisa saya langsung ikut diskusi..." potong Bapak Rudi Anton selaku Direktur Akuisisi ANRI. Seolah bertemu dengan realitas, lepas 20 menit memaparkan atawa orasi kebijakan arsip terjaga. Bisa jadi terjawab, pernyataan "sulitnya mengakses kontrak karya". Konon katanya, kegelisahan anggota dewan dalam mengakses arsip pengawasan urusan pemerintahan sektor sumber daya alam manjadi pijakan dalam penyematan klaster arsip terjaga pada Undang Undang Kearsipan tahun 2009.

Secara gamblang, dipaparkan oleh wakil unit penyusunan naskah kontrak bagi hasil Migas bahwa setelah ditandatangani dan disyahkan oleh Pemerintah, naskah kontrak pun didistribusikan kepada DPR melalui SKK Migas. Pun, melalui Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Pemerintah pun menyampaikan kepada Gubernur Aceh. 

Bertempat di Sahira Butik Bogor, Kamis, 9 September 2021 terlaksana forum pendalaman kewajiban pemberkasan dan pelaporan arsip terjaga bersama Direktorat Hulu Migas, Biro Umum KESDM, dan Lembaga Kearsipan Nasional RI. Forum yang diselenggarakan oleh Sekretariat Ditjen Migas Jakarta. 

Ajang yang mempertemukan pemilik bisnis proses Kearsipan ESDM dalam hal ini Sekretariat Jenderal KESDM Cq. Biro Umum untuk meraih capaian kinerja dengan salah Unit kerja yang diajukan sebagai Penyusunan Naskah Arsip Terjaga Migas. 

Melalui PP 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU RI 43/2009, Pemerintah telah memberikan mandat kepada ANRI.  Peraturan ANRI tahun 2015 terkait pemberkasan dan pelaporan arsip terjaga yang menyasar kontrak bagi hasil Migas merupakan penjelas pelaksanaan PP tentu memerlukan keselarasan pemahaman bersama.

Forum tersebut memperjelas kembali bahwa arsip terjaga adalah arsip dinamis. Terobosan penyelamatan melalui salinan autentik, bisa jadi tetap mendudukkan Lembaga kearsipan yang tetap berada pada domain obyek arsip statis (memori kolektif organisasi negara) 

Kemudian tatkala arsip terjaga menjadi arsip dinamis yang harus dilaporkan kepada Lembaga Kearsipan, maka memberi alert tanda awal bahwa klaster arsip tersebut potensial menjadi statis. Mungkin bukan lagi pilihan antara dinamis (berada di Kementerian) atau Statis (berada di Lembaga Kearsipan). 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar