Rabu, 27 Juli 2022

Kearsipan Digital

"Tinjaulah kebijakan kearsipan dengan perspektif digital" Kalimat yang melekat dalam memori otaku setelah mengikuti pemaparan kebijakan kearsipan digital oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI, Pak Imam Mulyantono. Bisa jadi pemahamanku akan berbeda dengan arsiparis lain yang mengikuti forum peningkatan kompetensi sumber daya kearsipan Kementerian ESDM.

Selasa, 26 Juli 2022 bertempat di Gedung Pusat Arsip Ponji Tangsel adalah ceritaku dalam komunitas kearsipan Kementerian ESDM. Komitmen pada kearsipan terus ditunjukkan oleh Kepala Biro Umum selaku pembina arsiparis dengan menyelenggarakan Forum Komunikasi pejabat Fungsional Arsiparis. Pun misalnya cerita sosialisasi arsiparis yang digawangi Biro Kepegawaian Dan Organisasi pada tahun 2014 (delapan tahun yang lalu) baca 👇


"Narasumber yang kemaren, cukup bagus" Kata pak Sabdo, arsiparis madya pada waktu rehat siang. Ya..menarik kiranya untuk menelisik satu dari berbagai pendekatan memahami arsip sebagai entitas. Bisa jadi pendekatan tersebut akan memudahkan agar arsiparis mempunyai perspektif digital.

Dulu, ada pendekatan kontek-konten-struktur dalam memaknai arsip. Pendekatan tersebut terafirmasi dengan memahami arsip sebagai entitas terkecil pembentuk fakta yang memintal peristiwa. 

Suatu peristiwa sebagai gambaran fakta, berisikan data, informasi, dan dokumen yang terbentuk dari arsip. Untuk itu, arsip menjadi entitas terkecil dari fakta. Arsip yang apa? Tentu arsip yang utuh, terpercaya, autentik, dan dapat digunakan. 

Bisa jadi kita tidak sependapat, karena selama ini yang menyelubungi pemahaman arsiparis bahwa arsip bukan saja dokumen. Arsip bisa berupa gedung, pelaku sejarah, naskah, dan format lainnya. Trus nalar kita diajak bingung, karena selama ini secara umum nalar kita akan mengatakan dokumen itu ya arsip atau sebaliknya arsip itu ya dokumen. 

Akhirnya, kebijakan kearsipan digital sesuai judul ceramah dari narasumber yang berasal dari Direktorat Kearsipan Pusat pada Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI itu berhasil menyibak nalar transformasi digital. 

Bukankankah jelas dengan pembagian aplikasi Umum dengan Srikandi dan khusus sesuai substansi sektor urusan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tentang SPBE yang diluncurkan pada tahun 2018. Kenapa perlu meninjau kembali konstruksi berfikir digital???. Baca 👇


#bingungKokAjakAjak #angelAngel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar