- 1978; PEDOMAN TATALAKSANA SURAT DAN KEARSIPAN DEP. PERTAMBANGAN (77/Kpts/M/Pertamb/1978)
- 1981 Sistem TLSK Departemen Pertambangan dan Energi (356/Kpts/M/Pertamben/1981 )
- 1986; SISTEM TATALAKSANA SURAT DAN KEARSIPAN DEPARTEMEN (247.K/16/MPE/1986)
- 1998; PEDOMAN TATA PERSURATAN DINAS DAN KEARSIPAN DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI (99.K/06/MPE/1998)
- 2001; PEDOMAN TATA PERSURATAN DINAS DAN KEARSIPAN DESDM (2345.K/06/MEM/ 2001)
- 2006: PEDOMAN TATA PERSURATAN DINAS DAN KEARSIPAN DESDM (PERMEN MESDM 052 TAHUN 2006)
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Rabu, 30 Januari 2013
Pedoman Kearsipan TAMBEN ke ESDM
Selasa, 29 Januari 2013
Perkembangan Kearsipan
Perkembangan
bidang kearsipan di Indonesia dapat dilihat dari tulisan blog ini berjudul paradigma kearsipan. Penerapan secara aplikatif pada sektor usaha swasta dan sektor
pemerintahan berkembang sangat pesat. Terdapat pendapat bahwa permulaan
perkembangan ilmu kearsipan di Indonesia ilmu perpustakaan dan pada
perkembangannya kearsipan menjadi bagian dari ilmu informasi. Di Negara maju
seperti Amerika, kearsipan menjadi bagian dari teknologi informasi. Berbagai
pendapat yang menyatakan bahwa kearsipan merupakan ilmu terapan karena memenuhi
persyaratan untuk dipelajari, mempunyai metode dan persyaratan lainnya.
Beberapa perguruan Tinggi Negeri seperti UGM, UI, UNPAD, Unhas dan UNDIP
mengadakan program studi kearsipan. Pendapat bahwa kearsipan merupakan ilmu
budaya, juga mengalami perkembangan bahwa kearsipan merupakan bagian dari ilmu
administrasi atau ilmu manajemen.
Sebagai
bagian dari ilmu manajemen atau administrasi, maka kearsipan dikembangkan
dengan metode kebijakan, organisasional, administratif, operasional dan
kombinasi. Berbagai bentuk pengaturan agar setiap kegiatan kearsipan
dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), petunjuk
pelaksanaan maupun petunjuk teknis untuk mengantisipasi berbagai permasalahan
administrasi/manajemen. Pengembangan metode ini kemudian disebut dengan “Manual
Kearsipan”.
Alasan munculnya Manual Kearsipan atau Kebijakan kearsipan yang ditetapkan oleh
pimpinan disebabkan karena kasus/permasalahan yang bervariasi. Beberapa kasus permasalahan
yang mendapat perhatian tersebut antara lain adalah:
1.
Arsip
yang sulit untuk ditemukan
2.
Pertumbuhan
arsip yang semakin pesat karena penggunaan teknologi informasi komputer
3.
Tidak
adanya bukti dan data sebagai pijakan dalam penyidikan perkara atau membuktikan
kebenaran di pengadilan
4.
Penyimpanan
arsip yang semakin mahal
5.
Era
keterbukaan informasi publik
6.
Tenaga
pengelola arsip yang semakin berkurang
7.
Penerapan
e-Government
Selain
bermula dari kasus atau permasalahan, pengembangan bidang kearsipan dari metode
kebijakan adalah menjadikan sesuatu hal terjadi. Jargon arsip sebagai simpul
pemersatu bangsa atau arsip sebagai pertanggungjawaban nasional atau arsip
sebagai kekayaan dan kepribadian bangsa merupakan manivestasi dari pilihan
setting “menjadikan sesuatu hal terjadi”
UU
Kearsipan tahun 2009 dan Peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya
merupakan contoh pengembangan kearsipan dengan pilihan setting “menjadikan
sesuatu hal terjadi”. Cara Negara untuk membantu public mengartikulasi sebuah
problem dan cara Negara menjadi kekuatan penyeimbang kekuatan dalam penguasaan
arsip serta regulasi yang tidak mengidentifikasi sebuah problem yang hangat
dibicarakan menjadi sangat Nampak pada produk UU dan PP termaksud.
Contohnya
adalah permasalahan penyimpanan arsip yang semakin terbatas pada lembaga
pemerintah diakomodir dengan prosedur jadwal retensi arsip. Namun disisi lain
untuk memusnahkan harus dibentuk sebuah panitia penilaian. Bagaimana peran
serta publik dalam memberikan pendapatnya mengenai nilai arsip menurut
masyarakat itu sendiri. Bagaimana satu lembaga yang kesulitan dalam gedung dan
ruangan?.
Contoh
lain adalah belom terdapat aturan bahwa organisasi masyarakat atau perorangan
dapat mengkoleksi arsip. Lembaga kearsipan baik pusat dan daerah menjadi
lembaga yang syah untuk menguasai arsip. Yang kemudian bagaimana dengan era
keterbukaan informasi public dimana masyarakat berhak untuk mendapatkan
informasi yang salah satunya bersumber dari arsip arsip negara?.
Contoh
lain mengenai organisasi profesi. Regulasi kearsipan belom memberikan
kesempatan kelompok sosial dan profesi untuk bebas dan berperan dalam ikut
serta dalam pengembangan bidang kearsipan. Sertifikasi dan standarisasi hanya
kewenangan lembaga pemerintah bukan organisasi social dan kelompok yang
berpengaruh.
Kepeloporan
pemerintah dalam pengembangan bidang kearsipan menjadi model yang dikembangkan.
Lingkungan pemerintah menjadi lokus dari pengaturan dan kebijakan kearsipan.
Hal tersebut tersurat dalam UU dan PP kearsipan bahwa semua arsip yang berasal
dari kegiatan mempergunakan APBN menjadi arsip yang wajib dikelola oleh lembaga
pemerintah dan badan usaha serta perguruan tinggi negeri.
Transformasi arsip konvensional ke elektronik
Implikasi logis
kemudahan yang diberikan komputer sebagai mesin adalah adanya duplikasi yang
berlebihan. Ketika birokrasi pemerintah masih menggunakan mesin tik manual
sebagai sarana dalam pembuatan dokumen kerja, kehati hatian diharapkan agar
tidak mengetik secara berulang. Masa pemanfaatan teknologi informasi komputer membawa
fenomena baru yang disebut dengan “gunung arsip”. Teknologi menjadi era yang
tidak bisa tidak untuk dimanfaatkan sebagai sarana dan alat dalam setiap sendi
birokrasi. Untuk itulah diperlukan arsiparis khusus yang memahami pengarsipan
arsip elektronik.
Gambaran berikut ini,
merupakan catatan catatan yang berkaitan dengan arsip elektronik.
Stigma penggunaan
komputer yakni kehilangan otentisitas dan reabilitas Informasi yang terkandung di
dalamnya, menjadi hilang ketika semakin banyak orang yang memahami teknologi komputer
dan semakin canggihnya teknologi komputer. Hal tersebut juga semakin banyak
perangkat hukum yang dapat melegalisasi transaksi secara elektronik. (UU Informasi dan transaksi elektronik). tinjauan aspek legalitas dari para pakar juga telah mendukung keberadaan arsip elektronik
Perkembangan komputer
sebagai mesin seperti komputer PC, laptop, notebook, tablet, smartphone
menawarkan fasilitas untuk dapat bekerja dengan sistem operasi. Beberapa sistem
operasi yang terus berkembang seperti Windows, Android, Linux, Aple menawarkan
fitur pengolah data seperti perhitungan,
statistic, presentasi, basis data. Serat optic sampai dengan teknologi wifi
dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengkomunikasikan data dan dokumen kerja. Bentuk
Komputer semakin kecil, mudah dipindah dan dibawa kemana mana, berat komputer yang
semakin ringan, harga komputer yang semakin murah. Sistem operasi yang semakin
menarik. Jenis multimedia. Sehingga ketergantungan manusia kepada mesin
pemroses, pembaca serta pendistribusi sudah tidak menjadi kendala bagi setiap
organisasi, setiap keluarga, setiap kelompok masyarakat.
Media simpan nya pun
semakin mudah dan murah untuk didapatkan, disket digantikan kemunculan
flasdisk, hardisk yang dulunya menyatu di komputer PC atau laptop, sekarang
dijual terpisah (hardisk eksternal). CD, DVD semakin berkembang dan memberikan
kemudahan dalam menyimpan. Kapastitasnya pun semakin hari semakin besar, ukuran
mega byte diganti dengan giga byte sampai dengan ratusan sampai dengan ukuran
tera. Dan itu pun mudah dan murah untuk didapatkan.
Tenaga pemberi hidup
mesin tersebut juga dibilang mudah untuk di dapatkan. Tenaga listrik dari
perusahaan listrik dan dari tenaga
genset (sebagai back up ketika listrik dari perusahaan listrik mati). Batre
laptop mampu menyimpan listrik dan mampu menghidupkan lebih dari 3 jam. Mesin
penampung listrik dahulu berupa aki basah dan kering, sekarang adanya power
bank untuk penyimpan daya listrik.
Serangan virus dan
dan manusia yang jail mampu diproteksi dengan anti virus dan pengamanan baik
berupa password dan user id sampai dengan pengaman sidik jari. Data yang hilang
dapat dimunculkan kembali dan dapat dibackup baik secara system otomatis maupun
memakai perangkat lunak, pengangkat data yang hilang.
Terdapat 2 pembedaan
mendasar dari pemahaman arsip elektronik. Arsip elektronik yang secara proses
penciptaan dan penggunaan mempergunakan mesin sebagai contoh email, sms, . Yang
kedua adalah arsip elektronik atau biasa disebut dengan arsip digital yakni
arsip yang dialihmediakan dengan mesin pemindai yang semula bentuk kertas ke
dalam bentuk yang dapat dibaca, didistribusikan dan disimpan dalam komputer.
Agenda setting
mengenai e-government menjadi
pembahasan dan diimplementasikan pada program kerja yang diterapkan di bidang
administrasi pemerintahan. Kemunculan panduan manajemen dokumen elektronik oleh depkominfo, TNDE oleh KemenPAN dan RB, LPSE oleh LKPP, JDIH, e-Office menjadi contoh
nyata bahwa arsip elektronik akan menjadi tren dari jenis arsip di masa
mendatang. Era kebanjiran arsip konvensional (media kertas) akan tergantikan
menjadi arsip elektronik.
Dibidang pengadaan
barang dan jasa pemerintah pun, di tahun 2013 ini dokumen administrasi dan
dokumen teknis sebagai persyaratan mengikuti tender telah dialihmediakan
menjadi arsip digital/elektronik. Persyaratan dikirim via website (dilakukan
pengunggahan ke sistem pengadaan secara elektronik)
Backup data SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan di kantor pelayanan Keuangan
Negara (KPKPN) dapat diunggah di aplikasi KPKPN. Produk produk hokum mulai dari
Undang undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan menteri, Keputusan Presiden,
dialihmediakan dan disimpan di hosting hosting yang dapat diakses melalui
website.
Kewajiban autentikasi sebagaimana disebut dalam pasal 49 PP nomor 82 tahun 2012 adalah memberi tanda pada arsip yang dialihmediakan. aspek legalitas.
Minggu, 27 Januari 2013
Pelimpahan Menteri ESDM kepada Dirjen Migas
Sebagai pimpinan organisasi,
seorang menteri dibantu oleh para pejabat level pelaksana kebijakan. Pembantu Menteri ESDM yakni Wakil
menteri ESDM ( Widjajono Partowidagdo Rudi Rubiandini Susilo Siwo Utomo
) pejabat eselon I yakni direktur jenderal dan kepala badan, Dalam rangka
memperlancar tugas, seorang menteri melimpahkan sebagian kewenangan melalui sebuah
keputusan menteri. Berikut catatan pelimpahan kewenangan Menteri ESDM kepada
Direktur Jenderal Migas.
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1203K/10/MEM/2009 tanggal 29 April 2009 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Dokumen bertanda tangan Atas nama Menteri, Direktur Jenderal mengeluarkan Surat Keputusan Pemenang Lelang Penawaran
Langsung wilayah kerja GMB
2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1272.K/03/MPE/1996 tentang pelimpahan wewenang Menteri Pertambangan dan Energi
kepada Dirjen Migas dalam hal persetujuan penyisihan Wilayah Kerja. atas nama Menteri ESDM
Direktur Jenderal memberikan persetujuan
penyisihan sebagian Wilayah Kerja dimaksud kepada KKS dan BPMIGAS dengan
mengacu berita acara serah terima data fisik
PERATURAN MESDM NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MIGAS NON KONVENSIONAL
3. Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 1024.K/30/MPE/2000 tanggal 30 Mei 2000 Pelimpahan
Wewenang Sebagian Wewenang Menteri Pertambangan dan Energi Kepada Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak
Kerja Sama Lainnya di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. a.n. Menteri ESDM Direktur Jenderal memberikan
persetujuan alih interest kepada perusahaan non affiliasi/afiliasi dimaksud
kepada KKKS dan BPMIGAS
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 007
Tahun 2005 tentang Persyaratan dan
Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
5. Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No.
2808.K/20/M.EM/2006 Tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam
Negeri
6. Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746.M,PE/1991 Tentang Pemeriksaan
Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam
pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
27 Tahun 2008 tanggal
22 Agustus 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan
Gas Bumi
8. KepMen ESDM Nomor: 1088.K/20/MEM/2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
9. Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 037 Tahun 2006 tentang Tatacara
Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaiannya Barang Yang Dipergunakan untuk
Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
10. Keputusan Menteri ESDM No. 1454K/30/MEM/2000
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di bidang Minyak dan
Gas Bumi
11. Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2280.K/05/MEM/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang
Koordinasi Antar Unit Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam Penanganan Dialog/Kerjasama Luar Negeri
12. Permen
Pertambangan dan Energi No. 05/P/M/PERTAMB/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikasi Kelayakan Konstruksi
untuk Platform Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai
13. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa penyalur Minyak dan Gas Bumi
14. Permen
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 045 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lumpur
Bor, Limbah Lumpur dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi;
dan
Selasa, 22 Januari 2013
Klasifikasi Arsip (masalah) Pertambangan dan Energi1984
Menteri Pertambangan Soebroto didampingi Dirjen Migas Wijarso pada sidang OPEC. 1980 di Bali |
Aturan
yang terkandung dalam prinsip kearsipan yakni principel of provenance, arsip seyogyanya dikembalikan kepada unit
pencipta. Klasifikasi arsip (masalah) di departemen ESDM yang berlaku sebagaimana yang termuat
dalam Permen ESDM nomor 056 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas dan kearsipan disusun sebagaimana aturan prinsip
kearsipan termaksud (belom terdapat produk yang lebih baru).
Klasifikasi arsip tersebut mencerminkan unit kerja “Departemen
Pertambangan Energi” . Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1092
Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen ESDM. Masalah
Pertambangan dan energi dibingkai dengan nomenkelatur sebagaimana organisasi
telah mengaturnya. Ketika eselon II menjadi Level 1 (masalah) maka untuk level
2 (sub masalah) dicerminkan dari eselon III. Hal
tersebut ,masalah pencerminan level 2 dan 3 yakni level eselon II dan III.
Sejarahnya,
sebelum berubah menjadi Depertemen Energi dan Sumber Daya Mineral (sampai
dengan tahun 2009), nama depertemen adalah Pertambangan dan Energi. Salah satu
menteri yang memimpin depertemen ini adalah Bapak Susilo Bambang Yudoyono (Presiden
RI Periode 2004 - 2009 dan Periode 2009 – 2014) pada masa pemerintahan
Megawati.
Melalui
Keputusan Presiden nomor 44 tahun 1974 tentang pokok pokok Organisasi Departemen
, Kepres No. 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV dan
Keputusan Presiden nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi departemen maka
dirumuskanlah kedudukan, tugas, fungsi dan susunan tata kerja unit – unit
organisasi di lungkungan depertemen Pertambangan Energi. Perumusan tersebut
melalui sebuah keputusan yang disyahkan oleh Menteri Pertambangan dan energi
yang mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada tanggal 24
Oktober tahun 1984. Menteri Pertambangan yakni bapak Subroto menandatangai pada
tanggal 5 Nopember 1984 dengan Nomor 1092 Tahun 1984.
Menteri
dibantu oleh pejabat eselon I di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi.
Pejabat eselon I tersebut yakni Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal,
Direktur jenderal Pertambangan Umum, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber
Daya Mineral, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktur Jenderal
Listrik dan Energi dan Terbarukan.
Matrik
nomenkelatur jabatan di Departamen Pertambangan Energi yang menunjukkan fungsi
Substantif Pertambangan dan energi menjadi dasar penyusunan klasifikasi arsip (subyek).
Terdapat 34 unit kerja eselon II dan 165 unit kerja eselon III.
Level
|
MASALAH
|
|||
Eselon
I
|
I.
Pertambangan Umum
|
2.
Geologi dan Sumber Daya Mineral
|
3.
Minyak dan Gas Bumi
|
4.
Listrik dan energi dan terbarukan
|
Eselon
II
|
Pertambangan
|
Sumber
Daya Mineral
|
Eksplorasi
dan Produksi Migas
|
Pembinaan
Program Kelistrikan
|
Pembinaan
Pengusahaan Pertambangan
|
Geologi
tata lingkungan
|
Eksplorasi
dan produksi Panas Bumi
|
Pembinaan
Pengusahaan Kelistrikan
|
|
Batubara
|
Vulkanologi
|
Teknik
Pertambangan Migas
|
Pengembangan
energi baru
|
|
Pembinaan
Pengusahaan Migas
|
||||
Eselon
III
|
Perijinan
Pertambangan
|
Ekplorasi
Mineral Logam
|
Eksplorasi
dan Eksploitasi Migas
|
Pengaturan
Jasa penunjang kelistrikan
|
BImbingan
Pertambangan
|
Eksplorasi
Mineral Industri dan batuan
|
Pemurnian,
pengolahan dan Pengangkutan Minyak bumi
|
Standarisasi
kelistrikan
|
|
Pengamanan
Teknis
|
Eksplorasi
Batubara dan Gambut
|
Pemurnian,
pengolahan dan Pengangkutan Gas Bumi
|
Teknik
Pengusahaan kelistrikan
|
|
Keselamatan
Kerja Perta
|
Geofisika
dan Pemboran eksplorasi
|
Anggaran,
pungutan dan Pemasaran Migas
|
Analisa
pembeayaan kelistrikan
|
|
Konservasi
|
Geokomia
dan Informasi Mineral
|
Penataan
Usaha Migas
|
Bina
Program energy baru
|
|
Produksi
dan Pengembangan
|
Hidro
Geologi tata lingkungan
|
Eksplorasi
dan Eksploitasi Panas Bumi
|
Bina
usaha energy baru
|
|
Teknik
dan Logistik
|
Geologi
Teknik tata lingkungan
|
Anggaran,
Pungutan dan Pemasaran Panas Bumi
|
Konversi
energy baru
|
|
Penanaman
modal
|
Geologi
Lingkungan Perkotaan dan daerah
|
Penataan
Usaha Pansa Bumi
|
Energy
pedesaan
|
|
Analisa
Pemasaran
|
Pemboran,
Pemeliharaan Peralatan dan Geofisika
|
Penelaahan
Migas dan Panas bumi
|
||
Pembinaan
tenaga Kerja
|
Analisa,
dokumentasi dan Pengolahan data
|
Keselamatan
Kerja Eksplorasi dan eksploitasi
|
||
Bina
usaha Batubara
|
Pegamatan
Gunung Api
|
Keselamatan
Kerja Pemurnian, Pengolahan, pengangkutan dan Pemasaran
|
||
Evaluasi
dan Pengembangan batubara
|
Pemetaan
gunung Api
|
Klaibrasi
Alat ukur
|
||
Pemanfaatan
dan tata lingkungan batubara
|
Inventarisasi
Panas Bumi
|
Pembinaan
Tenaga Kerja
|
||
Analisa
Gunung Api
|
Evaluasi
Teknologi Peralatan
|
|||
Penyuluhan
dan Dokumentasi
|
Perijinan
dan Apresiasi
|
|||
Standarisasi
Peralatan
|
||||
Bina
usaha jasa Penunjang
|
||||
Pengolahan
Informasi data
|