Jumat, 29 Mei 2015

Data dan Informasi Minyak, Gas dan Panas Bumi

Data dan Informasi Minyak, Gas dan Panas Bumi
Penulis pernah memposting rangkuman atau resensi buku data informasi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi edisi ke-3 tahun 1996, dan edisi ke-4 tahun 2000. Pada tulisan ini, penulis merangkum isi buku data dan informasi minyak, gas dan panas bumi tahun 1991. Kata pengantar buku terbitan tahun 1991 merupakan edisi pertama dalam merekam kegiatan industri minyak dan gas bumi. Secara singkat kegiatan industri minyak dan gas bumi pada kurun waktu 1985 s.d. 1990 berusaha dituangkan dalam buku ini.

Daftar Isi
Pada bagian daftar isi, buku ini membagi menjadi 21 sub bagian yakni pendahuluan, umum, eksplorasi minyak dan gas bumi, produksi migas, pengolahan, pembekalan dan pemasaran, ekspor dan impor, sarana dan distribusi, formulasi harga minyak mentah Indonesia, penerimaan Negara, subsidi BBM, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, kegiatan penunjang, Litbang, diklat, perizinan dan rekomendasi, hokum dan perundangan, bentuk kerjasama, kerjasama luar negeri, PGN, dan pengusahaan panas bumi.

Sub Bagian buku “Pendahuluan”

Sub bagian ini menceritakan mengenai dasar konsititusional kegiatan minyak dan gas bumi yakni Undang undang RI. Yang utama dalam buku ini adalah kegiatan substantif (eskplorasi, eskploitasi, pemurnian dan pengolahan, serta pengangkutan dan pemasaran). Pelaksana kegiatan perminyakan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik Negara (BUMN) serta para kontraktor. Institusi pemerintah yang melaksanakan industri perminyakan adalah Departemen Pertambangan dan Energi cq. Direktorat Jenderal Migas yang bertugas mempersiapkan kebijakan tenis dan melakukan pengawasan serta pembinaan teknis terhadap pertambangan dan pengusahaan minyak dan gas bumi. BUMN Pertamina ditugaskan melalui Undang undang untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pertambangan migas meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, serta transportasi dan penjualan. BUMN Pertamina pun dibenarkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk Kontrak Production Sharing.

Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan melaksanakan sendiri kegiatan pertambangan migas di wilayah pertambangan Indonesia. Meskipun demikian hak tanah permukaan bumi Indonesia tidak termasuk dalam kuasa pertambangan. Dan juga batas batas wilayah kuasa pertambangan (koordinat) ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atas usul Menteri Pertambangan dan energi.

Sub bagian buku “eksplorasi” dan “produksi”

Pada akhir tahun 1990 tercatat cadangan terbukti sebanyak 10.92 setara barrel. Kontrak penjualan gas (commited) bumi baik dalam dan luar negeri mencapai 33,7 TSCF.  Produksi minyak tahun 1985 mencapai 438 juta barrel. Produksi minyak mentah tahun 1990 mencapai 467 juta barrel. Produksi kondensat tahun 1985 51,9 juta barrel. Produksi kondensat tahun 1990 mencapai 66,2 juta barel.

Sub bagian buku “pengolahan”

Pertamina melaksanakan pengolahan minyak mentah di dalam negeri yang salah satunya dilaksanakan di kilang Cilacap. Di kilang cilacap dilengkapi dengan unit penghasil aspal dan minyak pelumas. Pada buku ini telah disebutkan bahwa pentingnya proses lanjut dari hasil pengolahan minyak dan gas bumi yakni dengan pengolahan petrokimia.

Sub Bagian buku “pemasaran”

Data impor BBM mulai dari tahun 1985 s.d. 1990 senantiasa mengalami kenaikan. Tahun 1985 Indonesia melakukan impor BBM sebanyak 2.731.034 barrel sampai dengan tahun 1990 impor BBM sebanyak 24.167.939 barrel.

Sub bagian buku “penerimaan Negara” dan “subsidi BBM”

Buku ini menyebutkan bahwa sektor migas selama 1985 s.d. 1990 menjadi sumber pembeayaan APBN rata rata sampai dengan 43,7%. Faktor yang berpengaruh terhadap penerimaan Negara yaitu besarnya produksi Migas, harga minyak dan beaya produksi minyak mentah. Subsidi BBM pada tahun 1986/87 disumbang dari laba bersih minyak dari penjualan dalam negeri yakni sebesar Rp. 5,928 Triliyun

Sub bagian buku “ keselamatan kerja dan lindungan lingkungan”

Mengacu pada tugas instansi pemerintah yang salah satunya adalah melakukan pengawasan serta pembinaan teknis bidang keselamatan kerja dan lindungan lingkungan maka terdapat dua hal yang disebut pada sub bagian buku ini. Dua diantaranya adalah pengawasan dengan perizinan atau sertifikasi dan inspeksi.  Tujuan diadakan beberapa macam perizinan adalah dalam rangka pembinaan keselamatan kerja. Untuk mengawasi keselamatan kerja pengusahaan minyak, gas dilakukan pula perumusan kebijakan teknis di seluruh kegiatan perminyakan hulu dan hilir serta penunjang migas. Selain diadakannya perizinan juga dilaksanakan pula kegiatan inspeksi ke perusahaan perusahaan minyak dan gas bumi untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan ketentuan perundang undangan tentang keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Juga dirumuskan standard pertambangan migas yang nantinya akan menjadi standard nasional Indonesia sebagai sarana dalam pengawasan.🌈🌅

Sub bagian buku “perizinan dan rekomendasi”

Buku ini menyebut 33 jenis izin dalam rangka pengawasan. Pengawasan tersebut adalah pengawasan ketelitian atas ketelitian pengukuran minyak ,gas bumi. LPG, LNG,  ketelitian bejana ukur, Dip Tape, alat temperature dan gravity, pengukuran tangki ukur kapal LPG, terapung. Selain itu terdapat pengawasan tata cara pemindahan /penyerahan dari terminal ekspor. Pengawasan pengukuran volume penyerahan hasil pemurnian dan pengolahan. Sertifikasi tenaga khusus pemboran dan tenaga khusus penyelidikan seismik. Pengawasan atas tekanan kerja aman dan keselamatan kerja yang dilindungi. Pengawasan beban kerja aman dan keselamatan kerja pesawat angkat. Pengawasan penggunaan pompa dan kompresor. Pengawasan pipa penyalur migas. Sertifikasi juru las dan spesifikasi prosedur pengelasan. Pengawasan kelayakan platform migas lepas pantai, instalasi. Pengawasan pembelian bahan peledak yang dikeluarkan POLRI.  Pengawasan kebutuhan impor dan penggunaan barang operasi perminyakan. Rekomendasi pengangkatan penyelidik kepala teknik tambang. Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing pendatang. Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap perusahaan jasa penunjang.

Sub bagian buku “hukum dan perundang-undangan”

Menarik bagi penulis untuk menuliskan sebagaimana yang tertulis buku ini adalah adanya Undang undang no.14 tahun 1963 tentang pengesahan perjanjian karya antara PN Pertamina dengan Pt Caltex Indnoesia dan calasiatic Topco; PN Pertamina dengan stanvac Indonesia; PN Pertamina dengan Pt Shell Indesia. Dengan undang undang tersebut bentuk kontrak adalah perjanjian karya. Kemudian mlai tahun 1971 diperkenalkanlah bentuk kerjasama dengan istilah Kontrak Production Sharing atau KPS. KPS mengalami generai pertama periode 1964 s.d. 1977, generasi kedua periode 1978 – 1988, generasi ketiga periode 1989 sampai dengan buku ini diterbitkan masih berjalan). Selain perjanjian karya dan KPS terdapat juga bentuk kontrak Technical Assistance, kontrak enhanced Oil Recovery dan kontrak operasi bersama (panasbumi)
Sub bagian buku “perusahaan gas Negara”


Jumat, 22 Mei 2015

ULASAN ACARA WORKSHOP PENGELOLAAN ARSIP PERIZINAN

PENDAHULUAN

Pada hari kamis tanggal 21 Mei 2015, sekitar 60 orang yang berasal dari 40 instansi melaksanakan diskusi yang menganggat isu pengelolaan arsip perizinan. Diskusi tersebut diberi judul workshop Pembinaan dan Pengelolaan Arsip Perizinan.  Dalam sambutannya, kepala ANRI menyampaikan setidaknya ada tiga amanah Undang Undang Kearsipan tahun 2009 yang harus dilaksanakan yakni kebijakan, pembinaan dan pengelolaan Arsip. ANRI mengelaborasi amanat tersebut dalam kerangka untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepala ANRI menegasan bahwa Peran kearsipan dalam pelayanan public salah satuya dengan menjamin ketersediaan arsip.

Menyabung sambutan kepala ANRI, Deputi Pembinaan menyampaikan beberapa hal yang terkait erat dengan ketersediaan arsip yakni keautentikan, kehandalan, kepastian hukum, penjagaan asset nasional sampai dengan terciptanya birokrasi yang modern.

Dalam penjelasannya, Deputi Pembinaan menyampaikan antara lain kejadian permasalahan legalitas dokumen perijinan yang terkait erat dengan keautentikan. Pada sisi kehandalan suatu kearsipan harus didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kewenangan menandatangani suatu surat izin mencerminkan kepastian hukum. Kearsipan sebagai penjaga asset bidang ekonomi salah satunya terdiri berisi mengenai dokumen perizinan. Dari kesemuanya itu akan bermuara pada terciptanya birokrasi yang modern sebagaimana dengan lahirnya Undang undang Administrasi Pemerintahan.

Hal tersebut di atas selaras dengan agenda pembangunan nasional yang tersurat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (peraturan presiden nomor 2 tahun 2015) pada poin agenda pengarusutamaaan tata kelola pemerintahan yang baik. Agenda tersebut memuat bidang hokum dan aparatur yang dalah satu sub bidang aparatur berisi pengembangan birokrasi melalui peningkatan penyelamatan pengamanan dan pemanfaatan arsip.

Penulis berpendapat bahwa isu pengelolaan arsip perizinan menjadi menarik dengan menerapkan pendekatan empat instrument kearsipan yakni tata naskah dinas, klasifikasi, jadwal retensi arsip dan klasifikasi keamanan dan klasifikasi akses.

Pada kesempatan yang sama, direktur kearsipan pusat ANRI menyampaikan dalam sudut pandang perlakuan kearsipan yang diawali dari tata naskah dinas dalam mencipta suatu dokumen perizinan, klasifikasi sebagai dasar meberkaskan suatu perizinan, Jadwal retensi Arsip sebagai dasar penysutan dan klasifikasi akses dan keamanan sebagai norma untuk pelayanan informasinya.

Pada setengah hari berlangsungnya workshop, untuk menambah greget acara, panitia menghadirkan pembicara yang pada tanggal 26 Januari 2015 telah ditunjuk oleh Presiden RI periode 2015-2019 sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pusat yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dan pada sesi pamungkas diisi dengan workshop pendataan arsip perizinan dan pembuatan daftar arsip perizinan.

 

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pendahuluan di atas, penulis membuat ulasan atau telaahan untuk melengkapi keterbatasan durasi atau jadwal wahana diskusi sebagaimana disampaikan oleh panitia. Tujuan tulisan ini adalah mengelaborasi kegiatan workshop pengelolaan arsip perizinan. Penulis menetapkan rumusan permasalahan yakni bagaimana implementasi empat instrument dalam pengelolaan arsip perizinan.

 

 

PEMBAHASAN

Penulis sependapat untuk mendapatkan perlakuan arsip yang baik dapat dilaksanakan dengan pendekatan empat instrument kearsipan. Namun demikian untuk mendalami keempat instrument tersebut, penulis mencoba menemukan beberapa kejanggalan yang kemudian merumuskan dalam beberapa pertanyaan.

1.      Tata Nakah Dinas

1.1.            Penulis menemukan bentuk naskah sebagai penuangan dokumen perizinan yakni bentuk keputusan. Keputusan dari pejabat yang memiliki kewenangan menandatangai suatu dokumen perizinan. Sebagai contoh keputusan yang bertanda tangan atas nama Menteri ESDM yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi tentang izin usaha niaga gas bumi. Dengan bentuk penuangan keputusan maka inisial pada nomor naskah dinas adalah “K”

1.2.            Jika perizinan masuk kedalam kategori naskah bentuk khusus maka belum terakomodir di Peraturan Kepala ANRI tentang Tata Naskah dinas Maupun Permen PAN dan RB tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Instansi pemerintah.

1.3.            Pertanyaanny adalah, haruskan bentuk penuangan dalam bentuk keputusan namun inisial tetap menggunakan IJN?

 

2.      Klasifikasi Arsip

2.1.               klasifikasi dapat menjadi acuan untuk pemberkasan. penyusunan klasifikasi arsip mengacu pada perka ANRI tentang pedoman penyusunan klasifikasi arsip. Perbedaan cara pandang penyusunan klasifikasi arsip menyebabkan Seri dan sub seri arsip tidak sinkron dengan Jadwal Retensi Arsip

2.2.               Pertanyaannya adalah sudahkan klasifikasi arsip yang terdapat di instansi pemerintah disusun berdasarkan PERKA ANRI penyusunan Klasifikasi Arsip?

 

3.      Jadwal Retensi Arsip

3.1.            Penyusunan JRA sering mengabaikan perubahan organisasi, padahal perubahan organisasi sangat menentukan tingkat reabilitas suatu arsip. Belum lagi pembuatan JRA yang sering melupakan periodesasi perubahan fungsi organisasi.

3.2.            Bagaimanakah pedoman retensi dalam menjadi acuan penyusunan Jadwal Retensi Asrip?

 

4.      Klasifikasi Keamanan dan klasifikasi Akses

Berdasarkan data hasil putusan ajudikasi , terjadi perbedaan cara pandang para hakim di pengadilan komisi informasi yang mengabulkan gugatan para pemohon informasi. Sebagai contoh keputusan ajudikasi BPMIGAS dengan LSM yang salah satu isi putusan adalah memerintahkan memberikan permintaan dokumen kontra karya. Padahal NSPK yang terkandung dalam klasifikasi keamanan dan akses hanya mengamanahkan agar pemohon informasi dapat diberikan informasi olahan, bukan bentuk naskah dinas

 

KESIMPULAN
Implementasi empat instrument dalam pengelolaan arsip perizinan dapat dilakukan dengan sinkronisasi diantara empat instrument kearsipan sehingga dapat mendung perlakuan arsip dalam mencapai pelayanan prima


REKOMENDASI
  1. Menentukan bentuk izin kedalam bentuk khhusus selain surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar dan pegumuman sebagaimana Justru terobosan dengan menentukan dokumen perizinan ke salah satu bentuk khusus telah dilaksanakan oleh BKPM. Dengan demikian maka inisial pada nomor naskah dinas adalah “IJN” bukan “K”
  2. Menelaah kembali klasifikasi arsip yang telah disyahkan oleh pimpinan instansi pemerintah apakah sudah sesuai NSPk yang termuat di dalam Perka ANRI tentang pedoman penyusunan klasifikasi arsip
  3. Perlu diterapkannya prinsip kearsipan yakni asal usul dan aturan asli dalam pembuatan Jadwal Retensi Arsip.
  4. Sinkronisasi dan sosialisasi terhadap kedudukan hak informasi atas arsip kepada hakim hakim di kommisi informasi.


 

Senin, 18 Mei 2015

Laporan Pemantauan Pengelolaan Arsip ke-6 Periode Februari s.d. Mei 2015

Laporan Pemantauan Pengelolaan Arsip ke-6
Periode Februari s.d. Mei 2015

I.        PENDAHULUAN
Sebelum menyampaikan laporan, terlebih dahulu pelapor akan mengurai menurut sudut pandang arsiparis dalam mengenali bidang pekerjaan yang diembannya. Pelapor memulai identifikasi dengan mencoba mendefinisikan Kearsipan. Kearsipan sebagai bidang pekerjaan terdiri dari hal yang teknis dan non teknis. Secara teknis pekerjaan, kearsipan terdiri dari kegiatan penciptaan, penggunaan, perawatan, pemeliharaan dan penyusutan. Sedangkan sisi non teknis, kearsipan harus diisi dengan kegiatan memperdayakan man, material, dan method (3M) untuk mencapai tujuan kearsipan.
        Pada sisi method atau metodologi dalam manajemen inilah, laporan pemantauan pengelolaan disusun. Tujuannya adalah memberikan informasi capaian kearsipan. Capaian kearsipan akan menopang tugas sekretariat dalam memberikan pelayanan administrasi kepada pimpinan dan organisasi.

II.      ISI LAPORAN

Berikut capaian unit kearsipan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi antara lain adalah:
1.    Capaian Bulan Februari 2015 untuk alihmedia naskah dinas yang bertandatangan Direktur Jenderal. Jumlah dan rincian dapat terlihat pada table berikut ini:
No
Unit Pengkonsep
Jenis naskah
Bentuk Naskah
Kurun Waktu
Jumlah Arsip
1
DMO
Izin
Keputusan
2014
417
2
SDM

Keputusan
2014
115
3
DMT

Keputusan
2014
52
4
DME

Keputusan
2014
14
5
DJM

Nota Dinas
2014
402
6
DME
Rekomendasi
surat
2014
245
7
DJM

surat
2014
757
8
DMO
Rekomendasi
surat
2014
42
Hasil alihmedia telah tersimpan di database.

2.    Capaian bulan Maret 2015 adalah mengawal kebijakan Plt. Dirjen mengenai penggunaan aplikasi persuratan dari PUSDATIN KESDM. Sampai dengan bulan Mei, jumlah surat yang telah discan dan diregistrasi dengan mempergunakan aplikasi termaksud sebanyak 2316 surat;

3.    Capaian April 2015 adalah mendapat ruangan arsip di lantai 10 Gedung Plaza centris Migas. Keberadaan ruang baru mempunyai dampak positif.  Peningkatan kapasitas simpan yang semula 800 boks menjadi 1200 boks;

4.    Capaian bulan Mei 2015 adalah semangat unit kerja untuk memindahkan atau menitipkan arsip mereka ke ruang arsip lantai 10.

5.    Data upload pada aplikasi penyimpanan
Bentuk Arsip
Jumlah
Berkas
12,984
Surat Dinas
5,871
Nota Dinas
5,477
Laporan
4,056
Surat Administrasi Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan
3,401
Keputusan
2,106
Dokumen Pembayaran
2,045
Berita Acara
1,124
Peraturan
534

6.    Jumlah Data berdasarkan unit kerja
Kode
Unit Kerja
Jumlah
DMTS
Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi
1,263
DMTT
Subdirektorat Keselamatan Operasi Hulu Minyak dan Gas Bumi
872
DMBP
Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi
708
DMBI
Subdirektorat Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi
685
SDML
Bagian Rencana dan Laporan
588
SDMK-N
Subbagian Kekayaan Negara
555
DMTO
Subdirektorat Keselamatan Operasi Hilir Minyak dan Gas Bumi
513
DMBK
Subdirektorat Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
433
DMBD-T
Seksi Penggunaan Ketenagakerjaan Minyak dan Gas Bumi
432
DMON
Subdirektorat Niaga Minyak dan Gas Bumi
426

SDMU-T
Subbagian Tata Usaha
412
DMON-G
Seksi Niaga Gas Bumi
374
DMT
DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINYAK DAN GAS BUMI
299
DMEN
Subdirektorat Wilayah Kerja Non Konvensional
278
DMBS
Subdirektorat Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi
248
DMOS
Subdirektorat Penyimpanan
226
DMOH
Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar
128
DMB
DIREKTORAT PEMBINAAN PROGRAM MINYAK DAN GAS BUMI
82
DMOA
Subdirektorat Pengangkutan
32
DMTP
Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
31

Kode
Unit Kerja
Jumlah
DMOO
Subdirektorat Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
23
SDMK-B
Subbagian Perbendaharaan
10
DMEW
Subdirektorat Wilayah Kerja Konvensional
10


III.     PENUTUP
Demikian laporan ini disusun. Pelapor menganggap, laporan ini masih banyak kekurangan, namun demikian isi laporan semoga dapat dimanfaatkan pihak terkait untuk mendukung keandalan kinerja kearsipan. sehingga kearsipan dapat menopang tugas sekretariat Ditjen Migas dalam menyajikan pelayanan administrasi bagi organisasi.

Jakarta, 8 Mei 2015
Pelapor


Nurul Muhamad