Kamis, 17 Juli 2014

Persetujuan Presiden tentang kontrak bagi hasil 1968 s.d. 2001


Apakah DKPP itu? Kepanjangan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA. Dewan ini berfungsi dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya bidang minyak dan gas bumi. Sampai tahun 1991, struktur organisasi DKPP  Menteri Pertambangan selaku ketua DKPP, Menteri Keuangan selaku wakil ketua DKPP,  Menteri Sekretaris Negara selaku anggota DKPP, Menteri PPN/Bapenas selaku anggota DKPP, Bapak Menteri Ristek/ka.BPPT selaku anggota DKPP.

DKPP (1994-1997) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Bidang Pemasaran Minyak dan Gas Bumi,  yaitu Pak Purnomo Yusgiantoro (kemudian menjadi Menteri ESDM). Anggota Pokja II lainnya dari Departemen Keuangan, Bappenas, BPPT dan dari Kantor Menteri Polhukam, masing-masing membawa satu orang asisten. Jabatan Pokja disamping memberikan laporan jalannya aktivitas pemasaran migas Pertamina Pokja II juga menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas semua masalah dan usulan pengelolaan bidang pemasaran migas.

Saat Pak Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri ESDM otomatis menjadi Ketua DKPP dan Pak Budiono selaku Menteri Keuangan sebagai Wakil ketua DKPP (bukan dalam tahun yang sama). Direktur Utama Pertamina melaporkan kepada Ketua Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina (DKPP) tentang perundingan amandemen kontrak bagi hasil.

Bagaimana peran Badan Koordinasi kontraktor kontraktor asing (BKKA)? Tahun 1996 di pertamina terdapat juga Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing. Tahun 1996, IB sujana selaku Menteri Pertambangan dan Energi. Bulan September 1997 Menteri ESDM beralih dari IB Sudjana ke pak Kuntoro Mangkusubroto
.
pada catatan berikut , mulai tahun 1968, pemerintah diwakili menteri pertambangan yang bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani Production Sharing Contract. setelah menteri pertambangan mendapat Surat persetujuan presiden RI mengenai persetujuan Production Sharing Contract maka menteri pertambangan menandatangai kontrak karya antara PERTAMINA dengan perusahaan operator minyak asing. Surat persetujuan {residen RI tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan direksi PERTAMINA.

1.      5 September 1968 dan perubahan kontrak pada 30 Desember 1978 pertamina dan IIAPCO di daerah lepas pantai sumatera tenggara
2.      8 Juli 1968 dirubah 4 agustus 1981 kemudian perubahan pada 30 Nopember 1983 perubahan kontrak bagi hasil Pertamina dengan Mobil Oil Indonesia Inc di daratan Sumatera Utara Blok B
3.      12 Maret 1971 presiden membatalkan kontrak Poduction Sharing lepas pantai irian barat tenggara dengan Hartog Oil N.L. surat ditembuskan ke ketua panitia tehnis penanaman modal dan dirdjen minjak dan gas bumi, departemen pertambangan
4.      13 Desember 1977 mobil petroleum inonesia inc di lepas pantai selat makasar
5.      13 Desember 1977 Total daratan kepala burung sebelah selatan irian jaya
6.      30 Desember 1978 Chevron/Texaco untuk kontrak bagi hasil di daratan Jambi selatan Blok B
7.      28 Nopember 1979 persetujuan diberikan kepada Mobil di daerah lepas pantai laut natuna Blok D I
8.      30 Nopember 1979 Shell BV di daerah daratan Mamberamo irian jaya, Mobil di laut natuna D II
9.      19 Desember 1979 persetujuan presiden Soeharto atas kontrak bagi hasil pertamina dan dengan esso exploration dan production natuna Inc (ESSO) di daerah lepas pantai natuna Blok D Alpha
10.    19 April 1980 Total di daerah lepas pantai sepasu, Kalimantan timur
11.    8 Januari 1981 pertamina dan Chevron/Texaci di daerah daratan singkarak, sumatera barat
12.    16 April 1981 , persetujuan kontrak bagi hasil kepada offshore Oil N.L. dan Oxoco International Inc di daerah lepas pantai asahan sumatera utara. Menteri Pertambangan dan Energi bertindak atas nama pemerintah Republik Indonesia
13.    26 Januari 1985 pertamina dan katy teweh petroleum coy dan unionoil dari amerika serikat di daratan teweh, Kalimantan tengah
14.    25 Mei 1987 pertamina dan Conoco di daerah warim, irian Jaya
- 31 Agustus 1989 persetujuan presiden atas kontrak bagi hasil untuk wilayah kerja on/off Misol Irian jaya dengan kontraktor Chevron Pacific exploration Inc. dan Texaco exploration Misool Inc.
- 30 Oktober 1989 Persetujuan Presiden No. B-247/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja Off langsa, Sumatera Utara oleh Kontraktor TCR Langsa Ltd.
- 30 Oktober 1989 persetujuan Presiden No. B-248/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja On/Off Maratua Kalimantan Timur oleh kontraktor Petrocorp Exploration Maratua Ltd.
- 30 Oktober Persetujuan Presiden No. B-249/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja On Bandar Jaya, lampung oleh Kontraktor Petrocorp Exploration Indonesia
15.    17 Desember 1991, Maxus dari Amerika di lepas pantai sumatera tenggara
16.    7 nopember 1993, Premier Oil Indonesia (Hongkong) di daerah daratan dan lepas pantai Halmahera Maluku
17.    24 Mei 1996, chevron di daerah lepas pantai Sibloga, Barat Laut Sumatera
18.    23 Januari 1995 PT. Citraduta Samudra (swasta nasional) di daerah lepas pantai sepanjang, jawa timur
19.    14 Oktober 1995 British Gas Exploration and Production Limited dari Inggris dan PT. Sapta Petra Wisesa di lepas pantai malingping barat daya Jawa
20.    11 Oktober 1996 persetujuan kontrak bagi hasil kepada PT Risjad Salim Resources Asahan (Swasta Nasional) di daerah lepas pantai Asahan, Sumatera Utara
21.    21 Mei 1997 Unocal dari Bermuda di daerah lepas pantai sesulu, Kalimantan Timur
22.    7 Agustus 1997 Canadian Petroleum di lepas pantai manna bengkulu
23.    17 September 1997, Presiden Republik Indonesia membalas surat Menteri pertambangan dan energy yang isinya menyetujui permohonan persetujuan kontrak bagi hasil anatara pertamina dengan kores petroleum development Corp (Pedco) dari Korea di daerah lepas pantai Wokam Irian Jaya.
24.    7 Agustus 1997 pertamina dan total dari perancis di daerah lepas pantai laut natuna, sokang utara riau
25.    22 Desember 1997 pertamina dan Genindo western Petroleum Pty. Ltd. dari Australia Barat di daerah daratan lepas pantai simegngaris, Kalimantan Timur
26.    2 Januari 1998 persetujuan presiden Soeharto atas kontrak bagi hasil antara pertamina dengan PT Nusamba energy pratama (swasta nasional) dan Unocal di lepas pantai Ganal Kalimantan Timur
27.    6 Mei 1998 pertamina dan total dari perancis di daerah lepas pantai Walo Irian Jaya
28.    6 Mei 1998 pertamina dan YPF dari Cayman Islands di daerah lepas pantai sokang selatan, riau
29.    6 Mei 1998, Lasmo Ltd dari Inggris di lepas pantai malagot, irian Jaya
30.    6 Mei 1998 kepada Gulf Resources dari Kanada di lepas pantai Ketapang, Madura Utara
31.    31 Desember 1998 Presiden RI Bacharudin Jusuf Habibie membalas surat Menteri Pertambangan dan Energi yang isinya menyetujui permohonan kontrak bagi hasil Pertamina dengan Apex (yapen) Ltd Inggris untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai Yapen irian Jaya pada. Balasan surat tersebut ditembuskan kepada para menteri antara lain dalam negeri, keuangan, kehakiman, perhubungan, kehutanan dan perkebunan, gubernur bank Indonesia dan direktur utama pertamina.
32.    Pada tahun 2001, tembusan persetujuan presiden RI ke menteri kehakiman dan hak asasi manusia dan menteri kelautan dan perikanan, karena perubahan nama menteri kehakiman.
33.    22 november 2001 Presiden Megawati Soekarno Putri menyetujui kontrak bagi hasil pertamina dengan Total (perancis) dan Inpex (Jepang) di Blok Donggala daerah lepas pantai selat makasar, juga persetujuan antara pertamina dengan Amerada Hess (Inggris) dan petronas carigali (Malaysia), di daerah lepas pantai selat makasar, tanjung aru.


Senin, 14 Juli 2014

Konsesi tambang minyak zaman belanda

Artikel ini mengenai Penulisan kembali dari buku yang berjudul 100 Tahun perminyakan di Cepu yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi PPT Migas pada Juli 1994 tentang hal terkait minyak di Indonesia. 
  1. 1870, seorang insinyur Belanda bernama P. Van Dijk mengadakan survei di daerah Purwodadi Semarang mengenai rembesan minyak. 
  2. 1870 , seorang warga Belanda J.reenink melakukan pemboran di Cibodas Majalengka Cirebon Jawa Barat. pada akhirnya 
  3. 1873 J.reenink mendapatkan konsesi minyak Cibodas Majalengka . 
  4. 1875, seorang Belanda bernama H.A. Mansfeldt menyelidiki potensi minyak di Surabaya.
  5. 1883, seorang Inspektur Perkebunan Belanda yang bernama A.J.Zijlker meminta konsesi Minyak kepada sultan Langkat, Sumatera Utara. konsesi ini bernama langkat/tepi sungai lepan/telaga said.
  6. 1889, Konsesi Jabakota Jawa Timur oleh DPM. konsesi ini meliputi lapangan Kuti, lapangan lidah, dan lapangan kruka wonokromo.
  7. 1890 A.J.Ziljkler digantikan oleh de KONINKLIJKE (persereoan terbatas yang pusatnya di amsterdam).
  8. 1890 pencarian dan pengeboran minyak bumi di daerah Surabaya telah mendapatkan puluhan sumur
  9. 1893 Andrian Stop mengadakan eksplorasi minyak di daerah Panalon/Cepu Jawa Tengah
  10. 1894 de KONINKLIJKE mendapatkan konsesi minyak di Besitang (Aceh) dan ARU. kemudian muncul konsesi lainnya seperti konsesi peureula, konsesi pulau miang, konsesi Luis (Kutai)
  11. 1894, Konsesi tambang Tinawun diberikan kepada ch G. Ries2 dan Firmas anemet  Surabaya yang setahun kemudian perusahaan ini bernama K.T. Tinawun. 
  12. 1895 firma bernama Mac Neill & co mendapat konsesi minyak di purwodadi Semarang. 
  13. 1895 terdapat 12 sumur di bor di daerah ledok cepu jawa tengah
  14. 1898, konsesi tambang metatoe Jawa Timur kepada NV DPM.
  15. 1899 konsesi tambang panalon oleh AB Versteegh. konsesi minyak ini dijalankan oleh perusahaan yang bernama Dordtsche Petroleum Maatschppij disingkat DPM
  16. 1899 konsesi tambang Jepon
  17. 1905, Konsesi Tambang Tungkul  dan konsesi tambang minyak banyubang kepada NV Dordtsche Petroleum Maatschppij, dibalik nama ke Batasche Petroleum Mij (1923)
  18. 1907, de KONINKLIJKE merger dengan SHELL transport and trading Company (perusahaan Inggris) dan berubah nama menjadi Royal Dutch/Shell. 
  19. 1910 diberlakukan kontrak 5A yaitu konsesi yang diberikan dengan persyaratan waktu lebih singkat dan pungutan yang lebih tinggi dari konsesi sebelumnya.
  20. 1912 datanglah perusahaan minyak dari Belanda yang bernama Nederlandsche Koninklijke Petroleum Maatschppij disingkat NKPM. perusahaan NKPM mendapat konsesi Talang Akar, konsesi Sirak, Konsesi Lirik, konsesi Raja, dll.
  21. 1913 Dordtsche Petroleum Maatschppij disingkat DPM berubah nama menjadi Batasche Petroleum Maatschppij karena perpindahan kepemilikan modal
  22. 1918, konsesi tambang minyak metes kepada DPM, balik nama ke BPM pada 1933
  23. 1919 , konsesi Tambang Ngiono kepada DPM. konsesi ini mencakup dua lapangan minyak yakni lapangan gaplokan (terdiri 2 sumur)
  24. 1920 beroperasi perusahaan minyak bernama Nederlandsche Indische Aardolie Maatschppij disingkat NIAM. perusahaan NIAM beroperasi di Sumatera Selatan.
  25. 1920, konsesi tambang trembes
  26. 1921 konsesi tambang tawoen dan konsesi tambang Ngapus kepada NV BPM
  27. 1942, Indonesia direbut Jepang dari tangan Belanda

Selasa, 08 Juli 2014

Kebijakan NPT

Untuk melengkapi tulisan sebelumnya yang berjudul Register Nomor pelumas terdaftar , berikut adalah gambaran kejadian tanggal 27 April 2007 dan 19 Juni 2007 tentang mengenai Kebijakan NPT.

Pada tanggal 27 april 2007, melalui nota dinas Direktur Jenderal kepada Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas disampaikan bahwa  pelimpahan kewenangan pemberian NPT dicabut. Dengan pencabutan tersebut maka keputusan Direktur Jenderal nomor 10.k/34/DDJM/1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Wajib Daftar Pelumas yang beredar di Dalam negeri tidak berlaku lagi.

Pemberlakuan pemberian NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) melandasakan pada peraturan MESDM nomor 053 Tahun 2006 tanggal 6 nopember 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri. Sesuai dengan peraturan tersebut, pejabat penandatangan NPT  (Nomor Pelumas Terdaftar) adalah Direktur Jenderal.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2007 dengan menimbang kesederhanaan prosedur administrasi dan kelancaran tugas sebagaimana tersurat dalam pasal 8 ayat (6) peraturan MESDM termaksud, maka dikeluarkanlah keputusan Direktur Jenderal tentang pelimpahan wewenang persetujuan dan pemberian nomor pelumas terdaftar (NPT) kepada Direktur Tekik dan Lingkungan Migas. (keputusan Direktur Jenderal Migas  Nomor 9087.K/80/DJM/2007)

Kebijakan NPT antara lain adalah mencantumkan NPT pada setiap kemasan pelumas dengan contoh : KESDM NPT:……, menyertakan kopi NPT terhadap pemasaran pelumas curah, menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Migas mengenai realisasi pelaksanaan kegiatan pemasaran pelumas setiap tiga bulan sekali, mengajukan perpanjangan NPT paling lambat 3 bulan sebelum habis masa berlakunya. Dan menarik peredaran pelumas yang telah habis masa berlaku NPT nya atau terhadap pelumas yang telah dicabut NPT-nya oleh Direktorat Jenderal Migas.

Selanjutnya pada tanggal 28 September 2010, kembali diterbitkan keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 24361.K/10/DJM.S/2010 tentang pencabutan keputusan Direktur Jenderal Migas  Nomor 9087.K/80/DJM/2007. Pencabutan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa sesuai permen ESDM tentang organisasi dan tata kerja DESDM bahwa persetujuan dan pemberian NPT dalam rangka pengawasan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri.

Keputusan Dirjen No. Nomor 24361.K/10/DJM.S/2010 tahun 2010 ini menyebutkan bahwa untuk rekomendasi impor dan ekspor baik pelumas dengan NPT atau tanpa NPT dilaksanakan oleh Direktur Pembinaan usaha hilir Migas. Sedangkan untuk keputusan pemberian nomor pelumas terdaftar tetap dilaksanakan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.

PEMUSNAHAN ARSIP

Dasar hukum pemusnahan arsip adalah ketentuan pasal 89 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dengan berdasar ketentuan tersebut, Kepala ANRI mengeluarkan Peraturan nomor 25 tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip.

Kata kunci dalam pemusnahan arsip antara lain adalah nilai guna arsip, Jadwal Retensi Arsip, TIM penilai, kewenangan dan tanggungjawab pemusnahan, persetujuan dan pelaksanaan pemusnahan. Kata pemusnahan merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip. Kegiatan pemusnahan merupakan sub unsur siklus hidup arsip. Siklus hidup arsip menjadi landasan norma yang kemudian menjadi kaidah kearsipan.

Menurut penulis, pemusnahan menjadi primadona karena pertumbuhan arsip kertas semakin tinggi. Saat ini, penggunaan kertas masih menempati posisi pertama dalam proses kegiatan administrasi di instansi pemerintah. Bahkan ada anggapan bahwa tanpa adanya arsip kertas, tidak ada pula kegiatan dalam instansi pemerintah. Komunikasi kedinasan mempergunakan surat, melaporkan proses sampai hasil mempergunakan media kertas, mengumpulkan data dengan bermediakan kertas, dlsb.

Central file pada suatu unit kerja penuh dengan arsip kertas, bahkan koridor ruang kerja tak luput untuk menempatkan arsip kertas. Central file sampai dengan records center penuh dengan arsip. Penuhnya arsip tersebut selain diakibatkan oleh pertumbuhan arsip kertas yang tinggi, juga diakibatkan oleh kegiatan penyiangan arsip yang jarang dilaksanakan. kegiatan penyiangan arsip adalah menyisihkan bahan bahan non arsip seperti Duplikasi, kertas kosong, formulir kosong, undangan.

Duplikasi arsip yang berelebih sering kita jumpai dari proses kegiatan birokrasi yang memiliki struktur berjenjang dan bersifat koordinatif. selain itu, duplikasi diakibatkan oleh salah dalam memahami definisi arsip. Dalam tumpukan arsip terdapat bahan rujukan, data dan informasi pendukung, referensi namun menjdai satu dengan arsip, kemudian disebut arsip. arsip belom dilihat dari kesatuan kontek, konten dan struktur, sehingga mengakibatkan berlebihan bahan bahan yang sebetulnya tidak masuk dalam kriteria arsip.

Prinsip pemusnahan antara lain adalah prosedur, tanggungjawab pencipta arsip, persetujuan pencipta dan atau ANRI, dibawah koordinasi unit kearsipan, dilakukan total baik fisik dan informasinya.

Prosedur pemusnahan terdiri dari pembentukan panitia, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai, permintaan persetujuan pemusnahan dari pimpinan pencipta arsip ke ANRI(untuk arsip yang memiliki retensi 10 tahun), membuat notulen rapat, surat pertimbangan dari panitia penilai, surat persetujuan dari pencipta arsip, persetujuan ANRI untuk arsip yang memiliki retensi 10 tahun, Daftar arsip yang dimusnahkan, berita acara pemusnahan.

Sifat pekerjaan pemusnahaan adalah koordinatif antara unit pengolah, unit kearsipan, dan unit kerja di ANRI. Unit tersebut adalah Deputi Bidang Konservasi, Direktur Akuisisi dan Kasubdit Akuisisi Lembaga Negara. Unit kerja ini mempunyai kewenangan dalam penilaian dan penyusunan telaahan persetujuan pemusnahan arsip bersama dengan anggota tim penilai dan arsiparis.




Senin, 07 Juli 2014

jenis / seri arsip fasilitatif

Pada tulisan sebelumnya, penulis membandingkan seri arsip perlengkapan yang termuat pada Per. Menkominfo No.17/Per/M.Kominfo/7/2011 dengan Per. Menpan dan RB No.43 Tahun 2013. Kedua produk pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip tersebut mempunyai pola penentuan retensi yang hampir sama yakni di bawah 5 tahun. 

Jika menilik permasalahan di kearsipan, salah satunya adalah kepastian hukum dalam penyimpanan arsip, maka produk pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip merupakan salah satu solusi mengatasi permasalahan kearsipan termaksud. Jika permasalahan kearsipan adalah terlalu mahalnya beaya penyimpanan, maka tuntutan terhadap Jadwal Retensi Arsip adalah pola penentuan retensi yang semakin dipersingkat. 

Pola penentuan retensi selama 5 tahun merupakan pola retensi jangka menengah. Bisa jadi disebabkan semakin mahalnya beaya penyimpanan menuntut beralihnya dari pola retensi jangka menengah ke dalam jangka pendek. Namun demikian, pertimbangan daluarsa penuntutan hukum mengubur pertimbangan berakhirnya pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan. Bayang - bayang daluarsa penuntutan hukum menghantui dalam desakan tuntutan agar dari pola jangka menengah ke jangka pendek. Malahan, bayang kekhawatiran tersebut membawa dari pola jangka menengah ke jangka panjang (retensi 10 tahun).

Contoh dari hal di atas adalah terbitnya permen ESDM Nomor 13 tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian KESDM. Seri arsip Perlengkapan pada sub seri pengadaan barang mempunyai retensi 10 tahun. Menurut pendapat penulis, penentuan retensi pada sub seri pengadaan tersebut mendapatkan pengaruh psikologis kejadian daluara penuntutan hukum di sekretariat Jenderal KESDM pada kurun waktu akhir 2012 sampai dengan awal tahun 2014. 

Dengan pola retensi yang panjang (10 tahun), maksud dari efektifitas dan efisiensi pengelolaan kearsipan urung terlaksana. Pola retensi yang panjang mengakibatkan beaya penyimpanan semakin tinggi. Desakan permasalahan kearsipan yang perlu dijawab dengan terobosan penentuan retensi, harus mati terkubur oleh pertimbangan bayang bayang daluarsa penuntutan hukum.

Kepentingan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kearsipan, memang harus diakomodir tidak hanya pada pola retensi. Efektifitas dan efisiensi pengelolaan kearsipan dapat diakomodir dengan penentuan jenis dan seri arsip yang sesuai dengan kondisi kekinian. Penentuan jenis dan seri arsip seyogyanya disesuaikan dengan produk hukum terbaru yang mengaturnya. 

misalnya: dalam permen esdm nomor 13 tersebut disuratkan bahwa sub seri arsip pengadaan barang hanya terdiri dari 2 hal saja. yang pertama adalah telaahan pelaksanaan lelang/pemilikan/penunjukan langsung, yang kedua adalah dokumen lelang. penulis berpendapat bahwa penentuan jenis / seri arsip pengadaan barang haruslah dianalisa dari proses administrasi yang termuat di dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa. dengan mengundang para pelaksana di bidang pengadaan dan para pakar sehingga terumuskan jenis/seri arsip pengadaan yang memang mewakili kondisi kekinian. 

Dengan penentuan jenis / seri pengadaan sesuai dengan kondisi kekinian, maka pola penentuan retensi dapat rijit sesuai dengan gambaran daluarsa penuntutan hukum serta pertimbangan berakhirnya pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan. dengan analisa penentuan retensi yang bersifak kekinian dapan menghasilkan seri sebagai berikut
  1. berkas pengadaan barang dengan metode penunjukkan langsung akan memiliki retensi yang berbeda dengan metode lelang umum. 
  2. arsip pengadan barang dengan nilai pengadaan diatas satu milyar akan memiliki retensi berbeda dengan nilai dibawah 900 juta.
  3. arsip pengadan barang untuk belanja modal akan berbeda dengan belanja bahan. 
  4. arsip pengadaaan barang infrastruktur (sesuai dengan intruksi presiden) memiliki retensi yang berbeda dengan pengadaan barang yang bersifat rutin.
  5. dan lain sebagainya





Kamis, 03 Juli 2014

Pedoman Retensi


Sesuai dengan PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, kata kunci dalam JRA yang diperhatikan adalah pemeliharaan, penyelamatan, penyimpanan dan penyusutan.

Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Pun dalam rangka pemeliharaan dengan cara penyimpanan arsip aktif dan inaktif  yang sudah didaftar dalam daftar arsip  untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip mendasarkan pada JRA. 

Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.

Hal yang menjadi diskusi diantara para arsiparis adalah bagaimana cara penentuan retensi suatu arsip. Penentuan jenis/seri dan retensi memerlukan metodologi yang disepakati dalam mengidentifikasi. Identifikasi pertama misalnya, jangka waktu penyimpanan terkait nilai administrasi suatu transaksi kegiatan. Contohnya masa berlaku suatu dokumen untuk mendukung kegiatan. Surat rekemondasi usaha tertentu mempunyai masa berlaku 2 tahun, kemudian dapat diperpanjang kembali, memiliki jangka waktu aktif selama 2 tahun.

Identifikasi kedua adalah keterkaitan proses, yakni apakah jenis kegiatan koordinatif, kegiatan yang unik hanya dimiliki oleh satu lembaga saja, atau kegiatan yang saling terkait satu unit dengan unit lainnya, terkait satu lembaga dengan lembaga lainnya. contohnya adalah, kegiatan kemigasan indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas, SKK Migas, dan BPH Migas, harus dipandang sebagai satu kesatuan konteks sehingga mendapatkan indetifikasi retensi yang mewakili.

Indentifikasi berikutnya adalah nilai pendidikan dan penelitian termasuk di dalamnya nilai kesejarahan. sering analisa terait konten/isi arsip membuat jangka waktu simpan yang tidak terukur. Nilai yang terkandung pada isi informasi dalam rekaman kegiatan menyebabkan penilaian jangka waktu penyimpanan tidak dapat distandarisasi. Hal ini terjadi jika hanya terfokus pada isi informasi dan melepaskan kontek kegiatan atau melepaskan struktur organisasi unit pencipta arsip.

Proses Identifikasi dalam penentuan retensi dan jenis/seri arsip harus memperhatikan perubahan struktur organisasi unit pencipta arsip. Perhatian tersebut karena asas pengelolaan arsip yakni asas "asal - usul". Tahun dimana terjadi perubahan organisasi, merupakan area dimana berpijaknya suatu analisa/identifikasi.

Seringnya kita perhatikan bahwa seri yang tertuang dalam JRA adalah hasil analisa tugas pokok dan fungsi organisasi yang tertuang dalam struktur organisasi versi terkini. Hal itu mengakibatkan penangkapan jenis dan seri arsip hanya dapat diliat dari tahun dimana struktur organisasi terbaru.  Nah, bagaimana dengan arsip yang tercipta sebelum tahun perubahan struktur organisasi termaksud? 

Jika tidak terdapat perubahan struktur organisasi yang signifikan, mungkin tidak begitu masalah bagi penentuan jenis dan seri arsip. sebagai contoh dengan diganti, dirubah, dihapuskan nomenkelatur unit eselon I, maka aka sangat mempengaruhi jenis dan seri arsip.


Metodologi penentuan retensi dengan mendasarkan proses Identifikasi arsip, kemudian oleh negara disebut dengan pedoman retensi yang dibahas oleh ANRI bersama dengan lembaga teknis terkait sebagaimana amanah PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pasal 54 ayat 2. Produk Perka ANRI mengenai Pedoman Retensi pada tahun 2013 antara lain adalah  urusan perdangangan, urusan perhubungan , 


Pedoman retensi termaksud termuat inovasi yang dapat disebut dengan metodologi dalam penentuan retensi yakni dengan pola retensi jangka menengah (sampai dengan 5 tahun) dan retensi jangka panjang sampai dengan 10 tahun).


Identifikasi seri dan retensi sesuai dengan pedoman retensi termaksud menegaskan norma bahwa perhatian untuk peraturan perudangan yang mewajibkan arsip disimpan,  peraturan perudangan yang mengatur daluarsa penuntutan hukum, kepentingan pertanggungjawaban keuangan.


Menurut pendapat pribadi  penulis bahwa pedoman retensi yang dikeluarkan oleh negara cq. ANRI tersebut belom mengakomodir dinamika perubahan struktur organisasi yang berpengaruh terhadap jenis arsip serta penentuan retensi. Bahwa kemudian terdapat norma untuk memperhatikan peraturan perundangan hanya berada dalam identifikasi nilai administrasi dan nilai hukum. 


Dengan pemaparan di atas, dapat disimpulkan sementara  bahwa dalam pembuatan JRA diperlukan kesepakatan metodelogi penentuan jenis/seri dan retensi, atau kemudian menurut negara memerlukan pedoman retensi.  


Namun demikian semangat untuk membuat aturan mengenai JRA perlu diapresiasi . contohnya saja terdapat 3 Peraturan Menteri ESDM tentang JRA Substantif yakni Substantif ketenagalistrikan, Substantif Mineral dan Batubara, serta substantif kegeologian