Senin, 16 Februari 2015

perjalanan kebijakan migas (2)

Postingan yang berjudul 'perjalanan sejarah kebijakan Migas', adalah cuplikan buku 'Sejarah Pertambangan dan Energi sampai dengan Tahun 1994  BAB sepuluh. Sedangkan tulisan kali ini , penulis mengawali dengan mencuplik BAB 15 pada buku yang sama,  dengan  judul 'perkembangan kebijakan migas setelah era reformasi'.

Perkembangan kebijakan Migas ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 23 November 2001. dengan UU tersebut maka Undang Undang tentang pertambangan minyak dan gas bumi tahun 1960 dinyatakan dicabut.  Begitu juga PERPU tentang kewajiban perusahaan minyak memenuhi kebutuhan dalam negeri tahun 1962. Pun demikian dicabutnya Undang - Undang tentang PERTAMINA tahun 1974.

Kebijakan Migas yang dibungkus dengan Undang Undang tersebut mengalami pertentangan secara konstitusional yang antara lain adalah;

1.Judicial Review 2003
Hal yang menjadi dasar dari pengajuan judicial review pada tahun 2003, Pengambilan keputusan pengesahan RUU migas dengan cara voting, pemberian kuasa pertambangan bukan kepada perusahaan negara,  BP MIGAS menyebabkan pengurangan perolehan negara,  pembentukan BPH MIGAS menambah mata rantai pemenuhan BBM untuk masyarakat.  

Mahkamah Konstitusi mengartikan pengertian dikuasai oleh negara dalam UUD 1945 tidak diartikan sebagai perdata atau privat.  Konsepsi kepemilikan privat harus diakui juga sebagai kepemilikan publik.  Mekanisme kepemilikan oleh negara diatur dalam kerangka fungsi legislasi oleh DPR bersama pemerintah.  Fungsi pengelolaan dilakukan oleh BHMN atau BUMN yang melibatkan publik atau kelompok masyarakat secara luas, fungsi pengawasan oleh pemerintah.

2. Judicial Review 2007
Dasar pengajuan judicial review tahun 2007, antara lain mengesampingkan fungsi pengawasan dikesampingkan ketika kontraktor migas dan BPMIGAS melakukan kontrak kerjasama.  Sehingga dalam hal ini DPR hanya menerima fotokopi kontrak,  itupun harus menunggu lama, menurut pemohon bahwa Krn terdapat kehendak UUD1945 sejauh perjanjian internasional seperti kontrak kerjasama migas menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat  harus mendapat persetujuan DPR. 

Penulis teringat dengan tokoh sebagai inisiator UU kearsipan yang memunculkan istilah baru yakni arsip terjaga yang salah kontrak karya,  dg mengamanahkan untuk segera menyampaikan fotokopi kontrak karya kepada arsip nasional RI (mendasarkan pengakuan salah satu anggota dewan yang sulit mendapatkan dokumen kontrak) . 
Hasil putusannya antara lain 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 19 dikarenakan frasa ”Bentuk Kerja Sama lain”, Pasal 3 huruf b dikarenakan frasa ”yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”, Pasal 6 dikarenakan frasa ”dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama” Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1, Pasa 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 3. Menyatakan Pasal 1 angka 23,Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 dikarenakan frasa ”dapat”, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 20A, dan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan, karena norma-norma yang terkandung bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila terutama sila ke 5 yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Selasa, 10 Februari 2015

PENYIMPANAN DAN PENATAAN ARSIP

Saya awali tulisan ini dengan bercerita tugas arsiparis dan dikaitkan dengan hasil kerja berikut ini:

Arsiparis membuat laporan mengenai penyimpanan dan penataan arsip setiap 100 nomor , membuat rencana penyimpanan arsip merupakan amanah permen PAN dan RB tahun 2009 tentang Arsiparis.  Pembuatan laporan tersebut merupakan salah satu tugas arsiparis sebagai tenaga teknis di bidang pengelolaan arsip.  Pergeseran paradigma tenaga teknis kepada tenaga professional di bidang kearsipan ditetapkan dengan permen PAN dan RB Nomor 48 Tahun 2014 tentang arsiparis.

Satuan hasil pekerjaan semula berbentuk laporan berubah menjadi daftar arsip simpan, (aktif/inatif). Dalam sudut pandang “proses” , kegiatan penyimpanan dan penataan arsip memerlukan dokumentasi semua tahapan. 

Contohnya adalah kegiatan penyimpanan terdiri dari kegiatan memasukan ke dalam rak statis/rol opeck,  memindahkan (jika ruang simpan jauh dengan ruang olah), mengurutkan sesuai nomor boks, memberi label boks, membuat denah penyimpanan, mengambil arsip dari boks untuk arsip yang masuk dalam daftar usul musnah, merapatkan kembali susunan arsip ke dalam boks/almari, dan lain sebagainya.

Tahapan kegiatan penataan antara lain dari pembuatan skema penataan, pemilahan arsip non arsip, pemberkasan, penuangan isi informasi sesuai dengan metadata yang ditentukan, input data ke dalam komputer, pengolahan data, manuver data, manuver fisik, memberikan nomor definitif (folder /boks).

Saya menyimpulkan cerita diatas dengan pendapat saya berikut ini:
Dengan beralihnya satuan hasil pekerjaan dari 'laporan' ke 'daftar arsip', maka dokumentasi tahapan penyimpanan dan penataan arsip tidak dapat diperlihatkan kepada tim penilai/sesama arsiparis/atasan langsung. 

Saya mempermasalahkan pergeseran satuan hasil kerja dari laporan ke hasil kerja berupa daftar, karena satuan hasil berupa daftar tidak menggambarkan tahapan dari penyimpanan dan penataan arsip, bandingkan dengan tulisan berikut ini:
1. Latar belakang sewa ruang arsip yang dilaporkan pada 24 april 2013;
2.  Laporan pada 13 oktober 2013, berada di ruang sewa sebanyak 3400 bok;
3. Rencana Penyimpanan;
4. Laporan penyimpanan ke dua pada 16 Maret2014;
5. Laporan penambahan, berkurangnya boks arsip pada 5 November  2014.

Saya pungkasi tulisan kali ini dengan penyampaian laporan dengan penyajian data berupa tabel:

 Laporan penyimpanan dan penataan arsip in aktif Ditjen Migas

Senin, 02 Februari 2015

Monitoring Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan (4)

Tulisan ini merupakan monitoring yang keempat, sebelumnya laporan monitoring penggunaan Aplikasi Sistem KEarsipan mengangkat tema yang antara lain adalah, kuantitas data dan file pdf unggah pada tanggal 28 April dan 5 November 2014, kemudian tema ‘berkaca di  SIKN dan SIKD pada Februari 2014 dan 3 Mei 2013.

Pada tulisan kali ini penulis menyampaikan 'pengembangan aplikasi' dengan menuangkan beberapa ide yakni yang pertama adalah pendaftaran pengguna secara swalayan, sehingga pengguna tidak tergantung kepada admin. Pengunjung atau pengguna aplikasi  akan menjumpai formulir pendaftaran seperti gambar di bawah ini:
Form Pendaftaran User
Pendaftaran tersebut akan diaktifasi oleh admin. Login sebagai pengguna dapat melakukan aktifitas input data arsip dan hanya dapat mengedit data arsip yang diinputkan oleh pengguna bersangkutan. Selain itu Login pengguna dapat melihat dan mendownload data arsip yang diinput oleh pengguna lain.

Pengembangan kedua adalah fitur pencarian. Pengguna akan menjumpai form pencarian seperti gambar di bawah ini
Form Pencarian Arsip
Penentuan kriteria pencarian mendasarkan pada data survey pelayanan arsip yang menunjukkan bahwa pengguna akan mencari nformasi berdasarkan nomor , unit pencipta, tahun, bentuk, dan isi ringkas. Selain memperketat kriteria pencarian, penentuan fitur pencarian juga untuk mendukung fitur eksport data ke bentuk file excel.

Pengembangan ketiga pada laporan keempat ini adalah penambahan fitur statistik data arsip yang sering dilihat seperti gambar di bawah ini:
jendela statistik
Penentuan statistik adalah seberapa sering data diakses oleh pengguna. selain itu juga jumlah data upload berdasarkan bentuk arsip seperti peraturan, keputusan, nota dinas, surat dinas, dan lain sebagainya.

Demikian laporan monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan yang terdapat di Ditjen Migas. Laporan ini dimaksudkan sebagai dokumentasi arsiparis untuk mendukung pengumpulan bukti kerja yang telah dilaksanakan. Pelaksanaan monitoring adalah pada akhir tahun 2014 s.d awal tahun 2015.