Aku pun harus merespon "digitalisasi" yang kutangkap dari arahan beliau tatkala beberapa kali menghadiri acara kearsipan Migas. Dalam pemahamanku yang terbatas, digitalisasi merupakan pendekatan kolaborasi. Selain pruden sejak kebijakan, pelibatan berbagai pihak menjadi pijakan.
Kata "Kolaborasi" Satu diantara Core Value ASN. Ingatanku kembali pada obrolan di pantry mushola bersama satu diantara administrator di Lembaga Sandi Negara yang turut mengawal bergeser e gov menjadi SPBE. Bagiku, digitalisasi kearsipan menjadi bagian terkecil implementasi SPBE.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau disingkat SPBE) yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, menjadi bentuk kolaborasi beberapa lembaga negara seperti BBPT, BSSN, Kemenpan RB, Kominfo, ANRI. Dari lembaga tersebut lah digulirkan kebijakan yang dapat diacu dan diimplementasikan ke seluruh instansi pemerintah.
Akhirnya, Digitalisasi yang beliau sampaikan berbuah pada berujung permintaan laporan output kerja kearsipan. Berikut poin per poin corak gambaran untuk Kepala Unit Kearsipan dengan mendasarkan pada BAB III organisasi Kearsipan, Lampiran II Permen ESDM 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan KESDM dimana Unit Sekretariat Direktorat Jenderal Migas sebagai Unit Kearsipan II.
Fungsi Kearsipan dilekatkan pada urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal dengan tugas antara lain pengelolaan arsip inaktif dari seluruh Unit kerja, Pengolahan dan penyajian informasi internal, pemusnahan arsip untuk retensi sampai dengan 5 tahun, dan pemindahan arsip ke Pondok Ranji.
Pada urusan ketatausahaan pula bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Migas.
Pengelolaan arsip inaktif mencapai 5.200 boks berada di ruang offstorage (kerjasama sewa ruang dengan Pusat Jasa Kearsipan ANRI), 4.800 boks berada di Lantai 4 Gedung Ibnu Sutowo sebagaimana (matrik terlampir)
Pengolahan dan penyajian informasi diberikan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Migas sebagai data dukung pelaksanaan kegiatan dan mencukupi informasi ke luar melalui Unit kerja di Ditjen Migas (matrik terlampir)
Pemusnahan arsip dilaksanakan terakhir sesuai penetapan sekretaris jenderal kesdm nomor 400.K/95/SJN/2017 tanggal 17 November 2017 untuk 3. 982 berkas arsip.
Pemindahan arsip ke Pondok Ranji menyesuaikan pengaturan kapasitas simpan di Gedung Pusat Arsip dalam kewenangan Biro Umum selalu Unit Kearsipan I ( matrik terlampir)
Pembinaan dan pengawasan kearsipan dilakukan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Ditjen Migas untuk memastikan rekaman kegiatan dapat terkelola sesuai dengan kaidah kearsipan yakni (penomoran, penyusunan, mailhanding, dan dokumentasi, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan)
Selain tugas diatas, pada tahun ini secara gradual kami telah menindaklanjuti program kearsipan KESDM yakni Pengawasan Kearsipan Internal, proses penyusunan Petunjuk Teknis, arsip terjaga sebagai program penilaian kinerja dan akreditasi kearsipan KESDM daei ANRI dan monitoring Implementasi SPBE berupa aplikasi persuratan NADINE (sisi proses bisnis dalam pendamping Biro Umum) yang saat ini terpusat di Sekretariat Jenderal.
Kami laporkan pula bahwa Sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan kearsipan Di Ditjen Migas sebanyak 11 pegawai dengan rincian PNS dalam jabatan sub koordinator ketatausahaan 1 orang, arsiparis 3 orang, pengadministrasi Umum 2 orang, pramu Bhakti 4 orang, tenaga lepas/temporary 3 orang, dan siswa/mahasiswa magang sesuai dengan permintaan (matrik job deskripsi terlampir)