Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Tampilkan postingan dengan label Pelayanan kearsipan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan kearsipan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 November 2019

Arsiparis melayani

Rabu, 6 November 2019
Siapakah dia?? Yang sedang membangun kepuasan diri dengan melayani?? Tebar pesona dengan memposisikan jabatan untuk lebih bermanfaat. Seorang arsiparis merasa bisa tersenyum di sore hari tatkala berhasil memberikan pelayanan. Setidaknya tercatat empat orang sekaligus telah mendapat layanan pada hari Selasa, 5 November 2019
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/31/kinerja-arsiparis-itu-melayani/

1. Kepala Seksi di Subdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri menerima manfaat konsultasi penomoran naskah dinas.
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/11/06/analisa-naskah-kedinasan/

2. Kasubag Informasi Hukum
Menindaklanjuti rapat pengelolaan dokumen kontrak KKKS, Pak Fauzi didampingi Maria dan Shinta menyambangi ruang arsip untuk memastikan kembali pelimpahan penyimpanan Arsip KKKS dari Direktorat Hulu Migas.
Baca juga
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/10/30/pengelolaan-dan-pengadministrasian-dokumen-kontrak-kerjasama-migas/

3. Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan
“dengan versi android, akan lebih sering baca surat” kata Pak Zainul setelah mendapatkan tutorial download aplikasi persuratan Ditjen Migas melalui Playstrore.

Meski telah lama aplikasi persuratan berbasis Web nangkring sebagai sarana perkantoran, namun kendala kecepatan akses menjadikan pengguna enggan dan tidak menciptakan ketertarikan untuk memanfaatkan aplikasi.

Pada hari ini, saat bersama salah seorang staf dari pak Zainul, saya bisa mendapatkan bukti, bahwa selaku pejabat pengawas lebih sering mendisposisi surat.

Inovasi aplikasi persuratan berbasis Android menjadi terobosan agar sarana perkantoran semakin berdaya guna untuk penyelarasan pekerjaan.

“terakhir buka aplikasi surat, di Bulan April, dan sekarang sudah ada 13 surat masuk” kata Ryan selaku Pengelola BMN yang menjadi staf dari pak Zainul.

Saya bersama Ryan sedang asyik ngobrol lepas mendarat di Bandara Abdurrahman Saleh Malang, untuk mengikuti diklat Info grafis.

Tepat di sebelah Ryan, seorang teman analis wilayah kerja, Farhan, yang juga sebagai pengguna aplikasi persuratan Ditjen Migas,kusarankan untuk mengunduh versi android dari playstrore.

4. Kepala Seksi di Subdit Penerimaan Negara Migas
Merasa membutuhkan data sebagai bahan rapat dengan Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan, Pak Supriyadi menyambangi ruang arsip untuk mendapatkan file surat tertanggal desember 2018.

Pasalnya, filling di aplikasi persuratan sudah tidak dapat menampilkan file Pdf. Berbekal data surat yang dicetak dari aplikasi tersebut, pak supriyadi mendapatkan layanan penelusuran file Pdf.

Demi pemeliharaan kecepatan akses, arsiparis melaksanakan kewenangan untuk menutup akses file Pdf dan hanya menampilkan data surat saja. Penutupan diberlakukan untuk file Pdf lebih dari tiga bulan silam.
Namun demikian, kebutuhan dari pengguna masih dapat terlayani dengan baik oleh tim kerja arsip Ditjen Migas.

Akhir ilustrasi diatas, kiranya kiprah arsiparis menjadi catatan karir dalam membangun kepuasan sebagai pelayan. Pelayanan berdasarkan kompetensi.

Semoga bermanfaat

Rabu, 14 Agustus 2013

Tak Ada Dokumen Rahasia

Pada Bulan Juli 2012, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat menjatuhkan putusan bahwa Daftar kontrak pertambangan yang beroperasi dinIndonesia dan salinan kontrak karya kerjasama pemerintah RI dengan PT Freeport Indonesia, PT Kalimantan Trimur Prima Coal, dan PT. Newmont Mining Cooperation, dan PT Chevron Pacific Indonesia, menyatakan sebagai informasi terbuka seluruhnya Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP)


Dalil informasi yang tertutup, Kementerian ESDM Republik Indonesia, menyatakan kontrak karya kerjasama tersebut merupakan:
  1. Informasi yang dikecualikan (tertutup) berdasarkan Pasal 17 huruf d UU KIP juncto Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi Semua persetujuan yang dibuat secara sah dengan Undang-undang berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya.     
  2. “Kontrak kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga bersifat confidential atau dirahasiakan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang berlakulex specialis terhadap UU KIP dan isi kontrak dibuat oleh para pihak sebagai Undang-undang bagi pembuatnya.”
  3. Apabila kontrak kerjasama ini dibuka dapat mengungkapkan kekayaan dan atau cadangan sumber daya alam sektor ESDM yang tersedia, dapat  merugikan ketahanan ekonomi nasional dan hubungan dengan luar negeri, dan dapat membuka perioda  studi kelayakan (FS) yang sudah dilakukan oleh badan usaha.
Dalil dapat diakses/ketertutupan atas informasi tersebut, Mejelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang diketuai Ramly Amin Simbolon serta beranggotakan Henny S. Widyaningsih dan Amirudinmenyatakan bahwa:
  1. Pasal 1338 KUHPerdata, Majelis berpendapat pasal tersebut bukan mengatur mengenai kerahasian dokumen.  
  2. “Pasal 1338 KUHPerdata tersebut mengatur tentang berlakunya mengikat bagi para pihak bukan mengatur tentang kerahsiaan dokumen atau informasi terkait kontrak karena itu dalam kontrak tidak ada secara eksplisit menyatakan bahwa keseluruhan dokumen kontrak kerjasama yang dimohon tertutup bagi pihak ketiga,” terang Ramly Amin Simbolon.
  3. ketentuan yang ada dalam UU KIP tetap berlaku untuk informasi yang ada dalam kontrak kerjasama sepanjang tidak menyangkut informasi yang bersifat privat dan terikat ketentuan hukum perdata. 
  4. Alasan pengecualian informasi terkait cadangan sumberdaya yang terkandung di bumi Indonesia bila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam, bukan termasuk kedalam pokok permohoan informasi terkait dokumen kontrak kerjasama,  sehingga tidak relevan dengan pertimbangan pasal 17 huruf d UU KIP.
sumber: www.komisiinformasi.go.id

AKSES ARSIP


Sudah tidak ada alasan lagi bagi badan pulik untuk tidak memberikan salinan dokumen terkait penyelenggaraan badan publik kepada pemohon informasi. 

Dalil untuk menangkis keterbukaan informasi buat publik, banyak dipatahkan. Misalnya dalil mengenai akan menimbulkan gangguan terhadap persaingan usaha yang sehat, tidak serta merta langsung mematahkan akan sifat keterbukaan informasi tersebut. contohnya angka prosentase hasil negosiasi yang tertuang dalam kontrak kerjasama bersifat terbuka karena tidak dalam proses negosiasi.

Berikut merupakan catatan mengenai arsip atau salinan dokumen yang akan diakses oleh pemohon informasi.
  1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan berita acara serah terima I dan berita acara serah terima II Kegiatan desa Mandiri Energi Tahun Anggaran 2010 pada Ditjen Ketenagalistrikan KESDM;
  2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan berita acara serah terima I dan berita acara serah terima II serta Rekapitulasi realisasi pengadaan, nama pelaksana ,lokasi  untuk jenis Kegiatan Sumur Pantau Tahun Anggaran 2010  pada Ditjen Minerba;
  3. Daftar Kontrak Pertambangan dan Migas yang beroperasi di Indonesia, Salinan Kontrak Karya Pemerintah Indonesia dengn Freeport, Kaltim Prima Coal, Newmont, Chevron Pacific Indonesia pada Sekretariat Jenderal KESDM;
  4. Daftar Kontrak Pertambangan dan Migas yang beroperasi di Indonesia, Salinan Kontrak Karya Pemerintah Indonesia dengan Chevron Pacific Indonesia pada SKK Migas (eks BPMigas) dengan menghitamkan informasi lokasi yang menyebut nama tempat.