Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label surat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Mei 2020

surat elektronik

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
14 April 2020
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19, berbagai inisiasi agar terus melakukan administrasi pemerintahan. Inisiasi tersebut seperti yang dilaksanakan oleh Kementerian ESDM. Inisiasi pembangunan dan pengembangan Aplikasi naskah dinas elektronik perlu mendapat apresiasi dalam rangka mempertahankan capaian kinerja instansi.
Meski demikian bisa saja seharusnya dikoordinasikan oleh Kementerian aparatur negara yang memiliki domain koordinasi aplikasi kategori umum. 
Sebagai aplikasi umum, aplikasi naskah dinas elektronik bisa disebut menjadi bagian dari kearsipan sebagai layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik lainnya bersama perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan, Kepegawaian, BMN, Pengawasan, akuntabilitas, merupakan kategori aplikasi umum dikoordinasikan oleh Menteri PAN&RB
Berbeda dengan kategori aplikasi Khusus dimana seluruh instansi pusat dapat membangun dan mengembangkan sebagai sarana layanan publik. Hal tersebut sebagaimana yang tersebut dalam peraturan presiden nomor 95 tahun 2018.
Meski demikian, dengan terus merujuk pada evaluasi berkelanjutan atas hadirnya SPBE oleh otoritas yang berwenang, kehadiran aplikasi naskah dinas elektronik perlu diikuti pemahaman bersama seperti misalnya terkait keamanan.
Keamanan SPBE instansi meliputi jaminan kerahasiaan (pembatasan akses dan klasifikasi keamanan) , keutuhan (pendeteksian modifikasi), ketersediaan (penyediaan cadangan dan pemulihan), keaslian (verifikasi dan validasi) , dan kenirsangkalaan(tanda tangan digital yabg bersertifikat) Sumber Daya SPBE. 
Akhirnya semoga hikmah kondisi darurat Kesehatan COVID 19 membawa suatu percepatan implementasi SPBE yang telah ditetapkan pada tahun 2018. Berjibun pekerjaan rumah sistem pemerintahan berbasis elektronik antara lain tata kelola, layanan, manajemen, rencana induk, arsitektur, peta rencana, proses bisnis, infrastruktur, pusat data, jaringan intra, sistem penghubung layanan, aplikasi umum dan khusus, audit teknologi informasi, keamanan, pengguna, prinsip, ruang lingkup sampai nanti di jangka panjang, 25 tahun mendatang. 
Semoga bermanfaat. 

Mengawal persuratan elektronik 

17 April 2020

Catatan persuratan elektronik Ditjen Migas termaksud antara lain:

  1. Suasana Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID 19 dan metode kerja WFH memberikan landasan kuat terkait penerapan Digital Signature (Tanda Tangan Elektronik bersertifikat BSre pada BSSN) pada layanan administrasi perkantoran pemerintahan. 
  2. Metode penyusunan surat secara elektronik dapat dijalankan secara sebagian yakni untuk bentuk surat dinas dan nota dinas yang disahkan oleh Plt. Dirjen dan para direktur serta Sesditjen Migas
  3. Merubah kebiasaan lama yang awalnya pengajuan konsep surat atau nota dinas pada poin 1 dengan menyertakan nota dinas bertanda tangan pejabat setingkat di bawahnya
  4. Alur pengajuan konsep surat bermula dari staf atau Pejabat administrator yang menyusun konsep surat
  5. Konsep surat disusun dengan aplikasi MS Word dan disimpan dalam format Pdf untuk nantinya diunggah pada database
  6. Untuk kepentingan hasil tampilan surat elektronik, agar ketikan nomor dan tanggal surat dikosongkan (hanya diketik baris "Nomor:" tanpa ketikan seperti DJM/2020 atau 14/DMO/2020 atau ketikan bulan dan tahun pada kepala surat
  7. Secara berjenjang, Otoritasi para digantikan dengan klik persetujuan data surat (tombol diteruskan) 
  8. Surat yang dikembalikan oleh Otoritas persetujuan diatasnya, maka data surat kembali pada akun pembuat surat pertama kali (staf/pejabat administrator) 
  9. Sebelum surat disahkan oleh pejabat yang berwenang, data surat akan dikoreksi oleh operator pusat (dalam hal ini para sekretaris sesuai dengan kedudukan pejabat) 
  10. Tugas operator pusat adalah memastikan kebenaran isian tujuan surat (berwarna biru sesuai dengan kode jabatan) dan isian lain seperti klasifikasi masalah
  11. Pejabat yang berwenang melakukan Pengesahan surat dengan Pasword yg telah di otorisasi oleh Balai Sertifikat Tanda Tangan Elektronik pada Badan Siber dan Sandi Nasional sebagai bagian keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik
  12. Nota dinas bertanda tangan eselon 3 dan pejabat fungsional pelaksana anggaran masih mempergunakan metode sebelumnya (belum secara elektronik) 

Kesebelas poin catatan termaksud merupakan bagian kecil untuk mengawal pelaksanaan persuratan elektronik di lingkungan Ditjen Migas. Berharap menjadi catatan yang dapat diperhatikan bagi para pelaku persuratan.

Lepas dari rapat televideo, yang juga diakhiri sambutan oleh Bapak Sesditjen, berbagai pertanyaan pun meluncur ke gawai ku. Perubahan sistem persuratan yang menjadi topik rapat televideo di rabu kemaren (15 April 2020), masih harus dimonitor dari kesiapan sarana aplikasi. 

Di kamis sore, 16 April 2020, melelalui informasi dari petugas surat di Sekretariat Sesditjen Migas, telah diterima konsep surat elektronik. Konsep surat dinas yang akan dimintakan persetujuan pimpinan tinggi pratama urusan dukungan manajemen internal di Ditjen Migas. 

Begitu pula di petang hari, saat petugas persuratan di Sekretariat Direktur Jenderal menyampaikan bahwa telah masuk konsep surat yang akan disyahkan oleh Plt. DIRJEN. 

Selain koordinasi dengan para operator sebagai gerbang sebelum konsep surat masuk ke akun pejabat tinggi, aku pun mengkonfirmasi alur penyusunan surat ke Pranata Komputer unit Pusdatin. 

Hasil koordinasi memastikan kembali sistem penomoran dan alur keluar konsep surat. Berikut poin penomoran surat yang berlaku selama ini di Ditjen Migas

  1. Penomoran Naskah dinas di lingkungan Ditjen Migas berurut terkecuali bentuk Korespondensi internal (Nota Dinas) 
  2. Landasan pengurutan nomor dari unit informasi jenis naskah dinas
  3. Argo nomor dimulai sejak pimpinan tinggi melakukan Pengesahan naskah dinas 
  4. Asas sentralisasi persuratan pada Ditjen Migas diterjemahkan melalui pembagian peran operator pusat dan pejabat pengawas urusan ketatausahaan ke peran para petugas surat pada sekretariat pimpinan tinggi. 
  5. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi sentralisasi persuratan, maka user pengawas berhak atas data arsip surat keluar yang telah diterbitkan otomatis secara database. 

Kamis, 22 April 2020
Komunikasi KEDINASAN (SURAT DINAS) yang belum terakomodir oleh sistem elektronik pada Nadine Kementerian ESDM antara lain:
Bentuk naskah dinas yg bertanda tangan lebih dari satu pihak
Naskah dinas yg sebelumnya tidak diberikan nomor melalui aplikasi ketatausahaan. Contohnya sertifikat PLO pada Direktorat Teknik Migas. Jenis naskah bertanda tangan Direktur tersebut oleh pemilik bisnis proses (Subdit di lingkungan Direktorat Teknik Migas) diregistrasi melalui database keteknikan. 
Naskah dinas yg mengharuskan pembubuhan materai pada tanda tangan. 
Nota dinas yang ditanda tangani oleh pejabat administrator (belum tersedia sertifikat tte untuk pejabat administrator) 
Alur surat elektronik keluar yang diajukan bersamaan dengan pengantar berupa laporan (format nota dinas) dari pimpinan di bawah kepada pimpinan atau atasan. Contoh pada surat keluar bentuk konvensional adalah penyampaian konsep surat keluar yang akan ditanda tangani dirjen, dengan sekaligus melampirkan laporan (format nota dinas ttd Direktur) sebagai pertimbangan isi substansi dalam surat 
Alur sebagaimana poin ke-5 tersebut dapat disiasati dengan terlebih dahulu melaksanakan proses komunikasi satu arah oleh pimpinan setingkat dibawah kepada atasan. Contoh : konsep nota dinas ber tte pimpinan tinggi pratama untuk melaporkan substansi tindak lanjut atas surat dan mendapatkan arahan Direktur Jenderal melampirkan konsep surat keluar namun belum akan diTTE(diterbitkan) 
Setelah nota dinas di tte sebagaimana poin ke - 6 telah diterima dan mendapatkan arahan maka oleh Dirjen, maka proses selanjutnya mengajukan konsep surat yang akan di tte oleh pimpinan tinggi madya (proses penerbitan Surat ber tte) . 
Tujuh poin diatas merupakan beberapa hasil diskusi "surat elektronik via aplikasi Nadine Kementerian ESDM" pada lingkungan Ditjen Migas pada hari Rabu, 22 April 2020. 
Kurang lebih 30 orang dalam kedudukan pejabat pengawas, petugas sekretariat pimpinan eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lintas unit kerja di Ditjen Migas mengikuti acara termaksud. 
Selain poin poin diatas, monitoring pemanfaatan TTE via nadine Kementerian ESDM cq atas data surat keluar yang telah melewati user Operator (Sekretariat pimpinan) di Ditjen Migas antara lain pada surat DMB, DMI, Plt. DIRJEN, SDM. Sedangkan DMO, DMT dan DME masih belum. 
Beberapa rekomendasi yang perlu disampaikan kepada pihak develop aplikasi (Pusdatin Kementerian ESDM) antara lain:
Filtering data konsep surat sesuai dengan kedudukan petugas Sekretariat pimpinan 
Pengaturan tampilan referensi surat masuk yang menjadi trigger inisiasi penyusunan konsep surat keluar pada beberapa user level (misalnya pada user pengawas penerima/tujuan surat dan akun pejabat terkait) 
Penjelasan atas enkripsi surat, apakah berlaku pada satu data (batang tubuh konsep surat keluar). Contoh: apakah referensi surat (tidak disertakan pada batang tubuh file surat keluar) dapat menyatu pada satu kesatuan enkripsi pada file surat keluar yang telah di TTE 
Mengakomodir alur penyusun surat keluar yang terdapat komunikasi bertingkat dalam satu arah komunikasi. Contoh: penyusunan konsep surat bertanda tangan Plt. DIRJEN dengan menyertakan pengantar berupa nota dinas TTE Direktur sekaligus dalam satu arah komunikasi.
Penerbitan panduan pengguna sesuai kedudukan dalam manajemen pengguna, seperti alur tindak lanjut surat TTE yg terlanjur terbit namun dibatalkan, dan akses data surat keluar pada user pengawas (tujuan kearsipan) 
Pembedaan data surat yg telah diatur spesimen tte oleh user operator masih berupa status dapat menjadi warna dan status
Help Desk Persuratan Online
6 Mei 2020 
Kemajuan produk dapat ditinjau dari umpan balik para pengguna. Bisa jadi 14 pena berikut menjadi bahan positif yang berguna dalam pengembangan aplikasi persuratan di Lingkungan Kementerian ESDM.
Diingat orang sebagai ASN di urusan persuratan, gawai ku pun dihiasi pena terkait penggunaan aplikasi persuratan. Meski sebetulnya, pertanyaan terkait aplikasi lebih tepat dilayangkan langsung kepada pihak terkait yakni helpdesk Pusdatin Kementerian ESDM. 
Namun demikian, pena yang datang pada gawai ku kumaknai sebagai sarana silaturahmi mempererat perkenalan sesama ASN. Pun kiranya turut mengawal produk teknologi yang menjadi sarana akselerasi perubahan birokrasi (khususnya dukungan administrasi perkantoran) 
Pena ke1 6/5 13.40] pengawas penerimaan negara Migas : Helpdesk Nadine Yth. menanyakan status proses Nota Dinas sbb. Ada pengajuan dari staf, namun tidak ada di desknya Esl. IV,  Tobi sdh upload beberapa hari yang lalu. 
Pena ke2[6/5 13.32] statistik niaga migas : Pak Nurul, saya staf kirim konsep nodin ke atasan kok g nyampe y?, Sdh 2 x td, Jenis naskah :Nota dinas, penandatangan Kasubdit niaga, tidak muncul pada akun keaala seksi 
Pena ke3[6/5 11.34] Sekretaris Dir/user operator: Mas Nurul , mau tanya Di Nadine utk ubah jenis naskah tdk bisa ya ? Ada surat keluar saya kembalikan utk merubah jenis naskahnya ternyata di pengonsep juga tdk bisa merubah, Jika seperti itu apa pengonsep buat ulang lagi, Kemarin saya masih bisa utk ubah jenis naskah nya ,, hari ini tdk b isa
Pena ke4 [5/5 10.06] pengawas informasi hukum Migas : Rul, nadine lg ga bs d pake kah?
Pena ke5[5/5 08.43] administrator Wilayah Kerja /Brur ak cek nadine yg konsep srt keluar kok gk muncul catatan yg dibikin tmn2 yo..kmrn2 muncul, Uwis refresh dan uwis logout tetep gak muncul, Wah yg catatan tmn2 konsep sblm nya yg skrng sdh dittd Djm muncul.tp skrng di cek gk muncul lg
Pena ke6[4/5 12.27] Analis Penerimaan negara Migas : terkait konsep undangan rekonsiliasi data Liftibg Di tujuan internal, mau tulis ppk dmb gak ada.
Solusinya aapa?, kalau di undangan di tulis kasubdit di lingkungan .....Maka di nadine kudu satu satu ya inputnya
Pena ke7[30/4 15.49] pengawas perencanaan infrastruktur Migas : apa yg salah ya? apa file lampiran ke gedean/
Pena ke8[29/4 09.22] petugas surat hilir Migas : Assalamualaikum Pak Nurul.. mau tanya terkait tte, utk antar eselon 3 atau surat yg dittd eselon 3 sudah pakai tte blm ya? Tapi di nadine sudah bisa Pak.. ini contohnya DMON
Pena ke9[29/4 12.55] analis kebijakan Hilir Migas: skrg sama es 3, status di aku di es 3, usah bisa skrg
[27/4 20.01]  : saya kirim nodin via nadine...di status sudh di es 4, tapi di es 4 ga kebaca, g jadi..kak elvi klik nya surat..bukan nodin..pantes ga ktemu.., maaaf yaa..baru soalnya πŸ™
Pena ke10[28/4 09.37] perancang Perundangan-Undangan : mas, gimana kalo sk djm? apa bisa tte?, tp klo tte hrs lewat nadine ya? ini sk tim kan banyak dan email2an antara sdmk dan sdmh aja..gak ada di nadine, Tp berarti hrs lewat nadine ya mas?
Pena ke11(24/4 20.45] petugas surat Hulu Migas : ini ada surat untuk ttd menteri pak, apa bisa dikirim lewat nadine untuk ttd elektronik nya, pak jungjungan mau input surat pak, berarti masih manual ya pak nurul?
Pena ke12[23/4 15.19] analis keselamatan Migas : Om ini di arsip surat keluar kok gaada file nya ya? Di nadine ku ga ana arsipe brarti. Harusnya di kita jg ada arsip, jadi bisa ditrace surat udh sampe mana🀭
Pena ke13[22/4 16.10] pengelola BMN: mau tanya terkait surat keluar di nadine, Saat mau kirim dokumen surat keluar kan ada 2 pilihan utk upload, di bagian surat dan lampiran.. jika saya terdapat lampiran dokumen yg jg membutuhkan tandatangan, maka saya lampirkan di bagian lampiran atau di surat nya ya?
Pena ke14[17/4 15.06] Sekretaris eselon 2: tp ini log in dari laptop dari hp pun sama, sudah di update terbaru, sudah bisa lagi
Optimis me pemanfaatan TIK pun semakin terlihat. Sebelumnya, persuratan hanya menjadi domain petugas surat, sekretaris, pengadministrasi umum, kini berkembang ke user sebenarnya. Hal itu ditunjukkan pena melalui gawaiku berasal dari pejabat administrator dan pejabat pengawas. Misalnya saja dari pena tersebut diatas dari administrator WK, pengawas informasi hukum, pengawas perencanaan infrastruktur Migas, pengawas penerimaan negara Migas. 
Pun tak lupa pena dari kelompok jabatan fungsional seperti statistik, analis kebijakan dan Perancang Peraturan Perundangan-Undangan. Juga pena kelompok staf pelaksana seperti analis penerimaan negara, analis keselamatan Migas, pengelola BMN
Akhirnya, babak baru persuratan KESDM telah berada pada jalur percepatan dalam kerangka mewujudkan elektronik government atau sistem pemerintahan berbasis elektronik 

Tantangan e surat
Jumat, 15 Mei 2020
Cluster jaringan internet yang menjadi jalur aplikasi naskah dinas bermasalah. Layanan Persuratan elektronik, terhenti sementara waktu. Sejak jam 10 pagi sampai dengan 18.30 WIB, aplikasi belum dapat diakses. Kehandalan sarana teknologi informasi komunikasi pun diuji. Berikut kutipan informasi terusan dari Pejabat Administrator urusan Umum Kepegawaian dan Organisasi pada Ditjen Migas 
[15/5 12.35] "Selamat siang kawan-kawan semua, seluruh aplikasi ESDM yang diletakkan di Data Center ESDM di gandul saat ini sedang mengalami gangguan (termasuk nadine), saat ini sedang ada proses penggantian switch dan tdk tahu kenapa clusternya nadine bermasalah karena network putus nyambung. Mohon sabar, ini ujian "
Tidak dipungkiri, kondisi Pandemi COVID 19 telah merubah dari kekhawatiran teknologi menjadi kebutuhan teknologi. Urusan komunikasi kedinasan atau persuratan merasa sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi berbasis Internet. 
Seolah memasuki babak baru Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, aplikasi yang diberi nama NADINE telah banyak merubah wajah Birokrasi. Meski dibilang masih seumur jagung, NADINE patut mendapat apresiasi terkait inisiasi mempertahankan capaian kinerja sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia. 
Berharap, otoritas teknologi informasi pada Kementerian cepat mengatasi kendala teknis penggantian Switch. Akhirnya, kita pun sampai pada penyikapan kebutuhan layanan surat berbasis elektronik dengan kesiapan mitigasi kendala teknik. 

Rabu, 20 Mei 2020

tata naskah dinas

Tatalaksana Surat 

Tatalaksana Surat berkembang menjadi Tata Persuratan yang akhirnya menjadi Tata Naskah Dinas sebagai acuan dalam komunikasi kedinasan secara tertulis. 

Di Kementerian ESDM, acuan komunikasi kedinasan mencatatkan delapan generasi sejak tahun 1971 kemudian diubah kembali pada tahun 1978, diperbaharui di tahun 1986 lanjut ke tahun 1998 diubah pada tahun 2001, dicabut di tahun 2006, sempat bertahan cukup lama hingga terbit versi 2015 dan terbaharui kembali saat ini, tahun 2020.

Sampai dengan tahun 2001 penetapan melalui Keputusan Menteri (Kepmen). Sedangkan selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri (Permen). Sejak 1998, Tatalaksana Surat berubah menjadi Tata Persuratan dan sejak tahun 2015 menjadi Tata Naskah Dinas. 

Kini, acuan komunikasi kedinasan secara tertulis tersebut sangat terpengaruh oleh pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Pengaruh termaksud bukan saja hanya berkedudukan sebagai paradigma baru, namun menjadi kebutuhan. 

Terlebih penetapan metode Bekerja Dari Rumah atau WFH yang diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020. Praktis tata naskah dinas dengan pemanfaatan teknologi informasi menjadi satu terobosan untuk memenuhi kebutuhan atas kebutuhan komunikasi kedinasan. 

Garuda Emas pada Kop Surat

Tulisan kali ini memperdalam simpulan "tidak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam". Pun garuda pada kop surat, hanya dapat dipergunakan  kepada jabatan tertentu yang salah satunya adalah "Menteri". Berikut tautan tulisan sebelumnya πŸ‘‡ https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/01/garuda-logo-pada-kop-surat/

Pengaturan sebagai Permen ESDM 2/2020 yang kuilustrasikan pada tulisan tautan diatas tentu mendasarkan peraturan perundangan terkait. Sejak 10 tahun yang lalu, telah ada ketentuan Garuda pada kop yang harus diperhatikan. Dua diantaranya adalah warna burung Garuda dan pejabat yang berhak mempergunakan. 

Pejabat yang dapat mempergunakan 

UU RI No. 24 tahun 2009, Bab IV Bagian Kedua tentang penggunaan lambang negara, pasal 54, lambang negara dapat dipergunakan sebagai kop surat oleh :

  1. Presiden dan Wakil Presiden RI
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
  5. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan (Mahkamah Konstitusi) 
  6. Menteri dan Setingkat Menteri
  7. Gubernur
  8. Bupati dan Walikota 
  9. Duta Besar, Konsulat Jenderal, kuasa usaha tetap konsul, konsul Jenderal (kepala Perwakilan RI yang berada di luar Negeri) 
  10. Notaris
  11. Pejabat lain yang ditentukan dengan Undang Undang

Poin ke 11, menarik untuk menjadi bahan tulisan selanjutnya y? Apakah termasuk pejabat pada urusan kepegawaian? Jika demikian, naskah kepegawaian tetap akan terdapat Garuda pada kop surat yang berwarna kuning emas. 

Warna Kuning Emas 

UU RI No. 24 tahun 2009 Pasal 49 poin c bahwa lambang negara mempunyai warna pokok kuning keemasan untuk seluruh burung Garuda. Warna kuning emas merupakan warna kuning keemasan secara digital mempunyai kadar MHB (Merah 255, hijau 255, biru 0) melambangkan keagungan bangsa atau keluhuran negara. 

Kesimpulan 

Kini, melalui Permen ESDM 2/2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ESDM :

  • TIdak ada lagi Garuda pada kertas kop yang berwarna hitam pada seluruh burung garuda. Warna pada seluruh burung garuda adalah kuning emas. 
  • Garuda pada kop surat hanya dipergunakan oleh Menteri (pejabat yg telah ditentukan menurut UU 24/2009). 
  • Perlu pendalaman kembali terkait pejabat lain yang dapat mempergunakan garuda pada kertas kop sebagmana ditentukan dengan Undang Undang. Apakah termasuk pejabat yang berwenang (PyB), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada urusan manajemen PNS?
Garuda, lambang berwarna Emas

[30/4 19.56] Maulana: "Assalamualaikum pak Nurul.. Format kop surat untuk SK Dirjen berubah ya.....Saya baca, kayaknya ada yang berubah, pada bagian kop suratnya. Selain sesuai ketentuan baru, surat a.n. Menteri bertanda tangan dirjen,  mempergunakan kop logo ESDM ya pak? "
Pesan diatas mengkonfirmasi kepadaku terkait perubahan ketentuan persuratan di lingkungan KESDM. Maulana, seorang petugas surat pada sekretariat Dirjen Migas juga termenyertakan pula file Pdf Permen 2/2020, 
Diundangkan di akhir Februari 2020, Permen ESDM 2/2020 yang diantara isinya terkait penyusunan naskah kedinasan di Kementerian ESDM menjadi babak baru. Sesuai Permen 2/2020, tidak ada lagi Lambang Garuda berwarna hitam. Setidaknya untuk naskah kedinasan yang tidak diatur melalui Peraturan perundangan khusus/tertentu 
Sebelumnya, gambar Garuda berwarna hitam lazim dipergunakan untuk naskah dinas yang mengatasnamakan menteri ESDM dan ditandatangani pimpinan tinggi madya 1.a.
Ketentuan tata naskah dinas tersirat pada lampiran ke-1 Permen ESDM termaksud. Bahwa hanya ada satu gambar Garuda, yakni Garuda Berwarna Emas. 
Terus bagaimana, format kepala surat untuk Surat  Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Migas? Jika sebelumnya, SK bertanda tangan Direktur Jenderal mempergunakan kertas kop Garuda berwarna hitam. Untuk SK mempergunakan Logo Kementerian ESDM. Baik SK atas nama Menteri atau SK yang diterbitkan langsung okeh Dirjen. 

Struktur Penomoran Keputusan TTD Menteri
17 April 2010
Penomoran keputusan menteri dapat dilihat dari sudut pandang masyarakat umum dan pembacaan instansi penerbit. Pada sudut pandang masyarakat, sebelas Kementerian yang telah menerapkan struktur nomor keputusan menteri yang mudah diingat. Selebihnya, nomor keputusan menteri mengesankan sulitnya diingat dan disebutkan oleh masyarakat umum.
Bagaimanakah tata naskah dinas memberikan acuan penomoran keputusan menteri? Apakah perbedaan struktur penomoran keputusan adalah hal yg terus akan dipertahankan sebagai identitas Kementerian?, ataukah keputusan menteri pembantu presiden harus sama diantara satu dengan yang lain? 
Pendapatku pribadi bahwa penomoran yang memiliki struktur hanya nomor urut berdasarkan jenis naskah keputusan dan tahun terbit, memudahkan masyarakat dalam membaca. 
Sedangkan yang menyulitkan pembaca yg nota bene masyarakat umum tatkala berstruktur kode naskah, kode jabatan penandatangan dan kode klasifikasi arsip, identitas konseptor, serta angka yg menunjukkan bulan. 
Bisa jadi bukan bermaksud menyulitkan masyarakat namun demi kemudahan pembacaan di lingkungan instansi penerbit keputusan. Sebut saja Kode klasifikasi arsip atau kode konseptor akan memudahkan dalam mengidentifikasi PIC atau Pejabat yang berwenang atas substansi isi setelah Menteri. 
Menurutku, struktur penomoran keputusan sudah tidak lagi dibutuhkan hanya untuk semata dalam kerangka pemberkasan arsip. Namun Sifat informasi untuk umum yang tertulis/terekam pada surat keputusan, lebih kepada kemudahan untuk masyarakat luas. 
Berikut contoh keputusan menteri untuk mengetahui struktur penuangan nomor:
Kemenko Polhukham:  74 tahun 2017 tentang informasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan 
Kemenko Perekonomian: 311 tahun 2020 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospesial Tematik di Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Kemenko PMK :  7 tahun 2019 tentang nilai nilai Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kemenko Kemaritiman dan Investasi : 5.2 tahun 2016 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Kemaritiman dan Sumber Daya 
Setneg : berstruktur nomor urut dan tahun
Dalam Negeri :  061-5449 tahun 2019 tentang Tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada pemerintah daerah 
Luar Negeri:  57/B/OT/1/2015/01 tentang Pembentukan unit layanan kesehatan 
Pertahanan: KEP/19/1/2019 tentang program kerja anggaran kantor wilayah Kementerian pertahanan TA 2019
Agama : 121 tahun 2020 tentang penetapan Kuota Haji tahun 1441 H/2020 M
Hukum dan Hak Asasi Manusia: M.HH-03.AH. 06.06 Tahun 2019 tentang Tim Komite bersama dengan instansi terkait perihal penyusunan rekomendasi kurikulum pelatihan evaluasi dan pengawasan kurator dan pengurus 
Keuangan : 6/KM.7/2020 tentang 
Pendidikan dan Kebudayaan : 230/M tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah yang bersumber dari dana BOS
Kesehatan : HK. 01.07/Menkes/104/2020 tentang
Sosial: 94/HUK/2018 tentang penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia tingkat nasional
Ketenagakerjaan : 39 tahun 2019 tentang penetapan SKKNI kategori administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib administrasi pemerintahan bidang kearsipan
Perindustrian: 189 tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perindustrian Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Kawasan Industri Teluk Bintuni
Perdagangan : 699/M.DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilitas Harga Daging Sapi
Energi dan Sumber Daya Mineral : 79.K/12/MEM/2020 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2020
Pekerjaan Umum & PR: 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan rumah bersubsidi
Perhubungan : KM 30 tahun 2020 tentang Perubahan atas keputusan menhub nomor KP432/2017 tentang rencana Induk pelabuhan nasional
Komunikasi dan Informatika :Nomor 159 Tahun 2020 mengenai Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika
Pertanian: 104/Kpts/HK.140/M/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian
Lingkungan hidup dan kehutanan : SK.32/Menlhk/setjen/KUM.I/I/2020 tentang akhir kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia
Kelautan dan Perikanan : 8/KEPMEN-KP/2020 tentang Perlindungan Penuh Rambu Laut
Desa dan PDTT: 136 tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal tahun 2020-2024
Agraria dan Tata Ruang: 464/SK.DI.01.01/XII/2019 tentang Penunjukan Kantor Pertahanan Lokasi Layanan Pertanahan terintegrasi secara elektronik
Perencana Pembangunan /Bapenas : Kep.1/M. PPN/HK/01/2020 tentang Pembentukan kepanitiaan RUU dan Perpres Ibukota Negara
PAN dan RB :44 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020,
BUMN : SK-135/MBU/12/2019 tentang PENATAAN ANAK PERUSAHAAN ATAU PERUSAHAAN PATUNGAN DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Koperasi dan UKM: 361/KEP/M/II/1998 tentang pedoman pelaksanaan penggabungan dan pelebaran koperasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : KM.3/PL.00.02/M-K/2020 tentang Patokan Harga Satuan Barang di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2020
Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak : 33 tahun 2020 tentang Tim Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita Untuk Melindungi Perempuan Dan Anak Dari Bahaya Penularan Corona Virus Disease 2019
Riset dan Teknologi : 123/M/KPT/2019 tentang Magang Industri dan Pengakuan satuan kredit semester
Pemuda dan Olah Raga: 2 tahun 2020 tentang PENGANGKATAN DAN PENUNJUKAN TIM PERSIAPAN REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Kesimpulan :
Penuangan nomor keputusan yang mendasarkan nomor urut jenis keputusan dan tahun sebanyak 11 Kementerian 
Terdapat tujuh jenis kode naskah keputusan antara lain: KM, KPTS, KEP, SK, K, KPT, KEPMEN
Terdapat sembilan jenis kode penyebutan jabatan Menteri yang dituangkan pada nomor keputusan antara lain : M, MBU, M-K, MEM, M.PPN, Menlhk, M.DAG, Menkes, dan Men-KP
Struktur penomoran keputusan ditengarai menyertakan angka yang menunjukkan bulan terbit sebanyak 7 Kementerian 
Struktur penomoran keputusan ditengarai menunjukkan klasifikasi arsip sebanyak Sebelas Kementerian 
Ditengarai terdapat identitas konseptor keputusan sebagai PIC pelaksana substansi isi seperti kode Setjen dan MK.7

Kop surat
4 Mei 2020
Plentang plentung dering seluar kudapati menjelang siang ini. Bunyi gawai itu pertanda datang pena baru. Beberapa chat mengharuskanku memencet huruf demi kata serta kalimat pendek untuk membalasnya. 
Terjadi interaksi komunikasi via Whatsapp yang berjudulkan "persuratan". Patut diakui, kegiatan birokrasi pemerintahan sangat lekat dengan persuratan. Tak heran, bersamaan dengan Isu baru tentang persuratan, menambah ramai pembicaraan.
Isu baru itu adalah lahirnya generasi ke 8 tata naskah di lingkungan Kementerian ESDM. Baca πŸ‘‡ https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/05/kearsipan-kesdm/
Sejarah surat kedinasan di Kementerian ESDM memang hampir sama dengan umur kearsipan di Indonesia. Dilihat dari tahun 1971 dimana tersusun tata laksana surat Departemen Pertambangan dan Energi yang bertahun sama dengan tahun UU RI tentang Pokok Kearsipan. Baca juga πŸ‘‡ https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/04/20/tatalaksana-surat/
Isu persuratan kemudian berkembang sebagai bagian dari urusan kearsipan yang dinaungi UU RI tentang Kearsipan di tahun 2009. Pun terkait penjagaan nilai keluhuran negara, lahir pula UU RI terkait pengaturan lambang negara di tahun yang sama
Dalam praktik persuratan (fase pertama kearsipan)  berkaitan dengan lambang negara pada kertas kop menjadi topik pembicaraan persuratan. Baca juga πŸ‘‡ https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2020/05/02/garuda-emas-pada-kop-surat/ 
Pena pertama
4/5 09.25] pengawas surat di Bandung : Ada Permen ESDM 2/2020 ttg kearsipan (dan tata naskah). Ditjen Migas udah berlaku mas?. Udah ada edaran di internal Migas atau sosialisasi Mas?. Bageol kayaknya belum ada sosialisasi dr Biro, opo aku seng telat yak...Lha aku nunggu analisa mu mas...koyone belum ada...🀣
Pena kedua
[4/5 07.14] analis usaha Hulu Migas: mau tanya ttg surat dinas yg ditandatangani oleh Plt. Dirjen a.n. Menteri ESDM apakah perlu ditulis Direktorat Jenderal Migas di kop nya?+ alamat migas ya mas?
Pena ketiga 
[4/5 10.50] Pengawas surat di Ditjen Migas : Mau tanya pak katanya ada kop surat tersendiri untuk Yg ttd atas nama Menteri. 
Pena keempat
[4/5 11.38] Analis Usaha Hilir Migas : 1. Kalau kop surat buat ttd plt a.n menteri gimana?, mas maulana bilang kmrn kop migas biasa, Jadi make mana ini mas surat niaga ttd plt?
Pena kelima
[4/5 11.19] suyatno: Ini mas, kop surat nya kok beda saya dapet kop yg hanya bertuliskan Kementerian namun bukan kop migas juga...πŸ˜€πŸ˜€ ,Ikalo kop surat  unit organisasi es 1 nya, ada tulisan setjen..Ditjen..itjenA, di peraturan tertulis kata2 mandat nya A. n.M1
Pena keenam 
[4/5 12.41] Maulana: Assalamualikum pak nurul..untuk kop surat an.menteri kop nya yg ini ya?
Pena ketujuh 
[4/5 11.53] pengawas Kearsipan KESDM : sepengetahuan sya,,hal 225 Permen ESDM 2 2020 point 4 "dalam hal pelimpahan wewenang mandat menggunakan kop Naskah Dinas dan nomor penerima mandat, serta Cap Dinas"..jadi klo atas nama Menteri yg ttd Ditjen Migas menggunakan kop Ditjen Migas..contoh yg disampaikan atas nama Menteri ttd Sekjen..tapi cba sya diskusikan ya Mas sma yg ahlinya.. 
Ilustrasi pena via pesan singkat Whatsapp diatas memperlihatkan perhatian atas persuratan di masa WFH ini. Bisa jadi lebih meriah dari pada forum sosialisasi dalam bentuk rapat di luar kantor. 
Akhir tulisan ini, berikut poin per poin rangkuman ilustrasi diatas:
Genderang babak baru persuratan KESDM telah diundangkan 12 Februari 2020 
Sektor energi sebagaimana tergambar pada Logo Kementerian ESDM manjadi isu penting persuratan 
Penggunaan logo pada kepala naskah dinas mengatasnamakan menteri, dan juga keputusan pimpinan tinggal madya menjadi bagian menjaga nilai Kementerian ESDM (sebagaimana arti logo ESDM) 
Tentu saja Tanpa meninggalkan keluhuran Negara dalam penggunaan lambang negara garuda
Keluhuran itu tercermin dari penggunaan Lambang negara Garuda yang berwarna kuning emas di seluruh burung garuda pada kertas kop surat di lingkungan KESDM yang melekat erat pada pejabat negara (Menteri ESDM) dan Setingkat Menteri 
Dan tidak menutup penggunaan oleh pejabat lain yang ditetapkan peraturan perundangan undangan