Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Tampilkan postingan dengan label SKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKP. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 September 2021

Dialog Kinerja Kearsipan


Internalisasi Penyusunan SKP Arsiparis yang di selenggarakan UK 1 KESDM menghadirkan Direktur SDM dan Sertifikasi, ANRI. Pemaparan dua jam itu telah menginfokan bahwa regulasi yang ada, masih mengikuti Per ANRI Nomor 5 dan Nomor 23 Tahun 2017.

Update terbaru yang sedang dijalankan oleh Instansi Pembina Arsiparis (ANRI), memberikan kabar proses pengayaan butir rincian kegiatan arsiparis sebagai Peraturan ANRI tersebut di atas. 

Sedangkan untuk aturan yang mendasari JFT Arsiparis oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan RB, masih proses revisi. Namun demikian, beredar format SKP yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Sampai disini, muncul pertanyaan "bagaimana SKP untuk bukan Juni - Desember 2021 dan tahun tahun mendatang? "

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, yang pasti, format SKP format sebelumnya untuk bulan Januari-Juni 2021 adalah bahan penilaian kinerja untuk tahun 2021. Spesial nya di JFT arsiparis, selain format DUPAK mendasarkan SKP, penilaian dilakukan sekali satu tahun. Tahun yang berlalu, dinilai di awal tahun berjalan. 

Jawaban pertanyaan di atas, sederhananya adalah penyesuaian format SKP saja dari format lama ke format baru dengan mempertimbangkan hal hal sebagai berikut:

1. SKP arsiparis disusun berdasarkan kinerja kearsipan pada UK dan UP dimana JFT ditempatkan dengan memperhatikan RKT dan PK dari JPT, JA sebagai atasan langsung
2. Penyusunan Rencana SKP melalui pembahasan atau dialog antar pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan atau tim penilai kinerja/pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran kinerja, organisasi, tim kerja, unit kerja, dan atasan langsung. 
3. Membagi peran koordinator/ketua atau anggota tim/kelompok kerja sesuai matrik pembagian peran dan hasil dengan menggunakan metode direct dan non direct cascading

Akhirnya, kegelisahan para arsiparis baik dengan istilah "tulen", penyetaraan atau inpassing, dan transformasi akan bergelut pada skema Organisasi Kearsipan yang mengatur kinerja kearsipan. 

Selain itu, tafsir dialog kinerja bakal berkaitan dengan perdebatan dialog dokumen kinerja yang tersurat pada Penetapan Kinerja (PK) JPT dimana arsiparis ditempatkan. Terutama metode cascading yang menjabarkan pembagian peran tiap arsiparis untuk mendukung JPT sebagai Kepala Unit Kearsipan atau Kepala Unit Pengolah.

Setidaknya regulasi yang ada di KESDM diantaranya Permen ESDM 15/2021, Permen ESDM 2/2020, Permen 155/2020, Kepmen ESDM 90/2019, SK Menteri atas nama sekjen terkait pengawasan kearsipan, menjadi bahan dialog kinerja. Bahkan dapat menjadi dasar justifikasi rincian butir kegiatan sesuai jenjang jabatan yang dituangkan dalam format SKP. 

Kemudian dalam dialog kinerja yang bermetode cascading dapat didasarkan dari arahan/disposisi JPT atas surat Kepala biro umum selaku Kepala UK I terkait arsip terjaga dan juknis tata naskah dinas, pengawasan kearsipan, SE Sekjen terkait penggunaan Nadine dan seterusnya. 

Akhirnya, interlisasi penyusunan SKP dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Instansi Pembina JFT Arsiparis , memantik diskusi pengukuran kinerja dan pertangungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi JFT Arsiparis

Apa itu tugas JFT Arsiparis, adalah pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan Arsip menjadi informasi. Yang kemudian harus diperhatikan oleh arsiparis adalah peran yang nanti akan tergambar pada dialog kinerja baik dengan atasan langsung, dalam tim kerja, dan dalam Unit kerja.