Sianh itu, saat berada di Lobby gedung DPR RI, pertanyaan kepadaku oleh ibu Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI atas kondisi temen temen arsiparis di Kementerian ESDM hasil jalur Inpassing memantik untuk merangkai kata dalam suatu tulisan.
Meski hanya menjawab secara umum bahwa dalam kondisi baik, namun otak ini terusik atas pertanyaan tersebut. Apa yang akan didalami oleh seorang pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan secara langsung tugas pengangkatan arsiparis melalui jalur inpassing.
Obrolan kemudian harus terputus saat mengenalkan teman sesama arsiparis dari Kabupaten Lamongan yang bagi penulis merupakan sosok tertindas. Kiprah arsiparis terampil yang berjibaku untuk perjuangan kearsipan pada pemerintah daerah Jawa Timur, perlu diberikan apresiasi.
Legitimasi anugrah teladan berupa sertifikat, pikirku dapat mengobati ketertindasan nya. Bayangkan selama puluhan tahun berkarir di pemerintah kabupaten Lamongan sebagai PNS masih dalam jabatan arsiparis terampil jenjang mahir.
Meski Agus Buchori akhirnya hanya menerima sertifikat keikutsertaan ajang pemilihan arsiparis teladan nasional 2019, urung mendapat peringkat, namun bagi penulis telah menginspirasi keteladanan kearsipan 2019.
##########
Terusik pertanyaan ibu Zita…
Pengusulan dan pengangkatan seperti halnya ARSIPARIS dalam manajemen pegawai negeri Sipil dapat ditinjau dari sisi kedudukan sebagai jabatan fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat paling tinggi di tangan pejabat eselon dua (pimpinan tinggi pratama). Dalam pengusulan pengadaan arsiparis terkait erat dengan analisa tugas dan fungsi unit kerja, beban kerja, dan analisis jabatan.
Pemaknaan keberadaan Jabatan fungsional seperti arsiparis di suatu unit kerja berada pada fungsi pelayanan yang mendasarkan pada keahlian dan ketrampilan. Selama kurang lebih 1.250 jam kerja dalam satu tahun, keberadaan jabatan fungsional seperti arsiparis diukur dengan minimal adanya tiga kriteria yakni metodologi, teknis analisis dan teknik prosedur kerja.
Ketiga kriteria tersebut berdasarkan ilmu pengetahuan dan atau pelatihan teknis tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi.
Hal diatas merupakan isi sebagian dari peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, Pembinaan Jabatan Fungsional yang ditetapkan pada bulan JULI 2019.
Pengangkatan melalui inpassing merupakan salah satu jalan selain pengangkatan pertama kali melalui formasi CPNS dan perpindahan dari jabatan lain.
Jumlah arsiparis pada suatu instansi yang tidak seimbang dengan beban kerja arsiparis dan kesulitan dalam pengangkatan pertama kali, maka dapat membuka jalur inpassing.
Peraturan Kepala ANRI nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ARSIPARIS melalui inpassing diperuntukkan bagi
1. PNS yang memiliki SK sebagai petugas pengelola arsip
2. PNS yang telah naik pangkat namun memiliki SK formasi kearsipan
3. Pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang memiliki kesesuaian dengan arsiparis (pangkat, golongan ruang serta nomenklatur jabatan)
4. Arsiparis yang diberhentikan sementara karena meniti jabatan struktural
5. Arsiparis yang tidak mengumpul kan penilaian lebih dari lima tahun
6. Instansi yang memiliki lowongan arsiparis dalam peta jabatan instansi dan e-formasi
Persyaratan impassing antara lain;
1. Berijazah minimal Diploma III untuk arsiparis keterampilan, S1/DIV untuk keahlian
2. Paling rendah golongan 2c untuk ketrampilan dan 3a untuk keahlian
3. Usia maksimal 56 tahun untuk jenjang ketrampilan, pertama dan muda
4. Usia maksimal 58 tahun untuk jejang Madya.
5. mengikuti dan lolos Uji Kompetensi
6. Nilai prestasi kerja minimal bernilai BAIK
Bagi instansi yang akan mengajukan inpassing dapat menjaring kepada PNS yang memenuhi persyaratan kemudian menyampaikan permohonan yang dilengkapi dengan daftar nama kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dengan tembusan MenPAN&RB.
Yang perlu diperhatikan adalah batasan usia PNS yang dilampirkan pada daftar permohonan inpassing sebagaimana persyaratan. Dan dapat dilakukan sebelum tanggal 6 April tahun 2021.
Berdasarkan kelengkapan administrasi, maka Arsip Nasional akan merilis daftar PNS yang lolos verifikasi untuk kemudian wajib mengikuti Uji Kompetensi.
Kepala ANRI menerbitkan rekomendasi yang berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan. Rekomendasi akan disampaikan oleh Deputi Pembinaan Kearsipan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka pengangkatan arsiparis.
ANRI selaku instansi pembina kearsipan akan menyampaikan rekapitulasi pengangkatan arsiparis melalui jalur inpassing kepada Menpan&RB dan Kepala BKN.