Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Tampilkan postingan dengan label arsip pegawai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label arsip pegawai. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 September 2021

Arsip Kepegawaian


"KP", kode klasifikasi arsip kepegawaian. KP tersusun berurut sejak 01 sampai 12. Topik KP mengisi sepenggal penyelaman di Klinik Virtual Arsip Migas yang kesepuluh. Forum Choaching Kearsipan secara Virtual, secara konsisten tersaji demi meraih peningkatan kompetensi (wawasan dan pemahaman) untuk para pengadministrasi, sekretaris, pengentri data, analisis tata usaha, dan arsiparis. 

30 participants untuk hari Senin, 6 September 2021 berasal bukan hanya pegawai direktorat Jenderal Migas, namun berbagai unit kerja di  Kementerian ESDM. Sebut saja Eni Windarti dari Pusdatin dan Davit Winarni dari PEP Cepu yang rutin mengikuti forum via zoom tersebut. 

Pun Anggit, arsiparis Biro Umum KESDM yang kali itu membagi pemahaman pada diklat yang pernah diiuktinya terkait pendelegasian penandatangan SK Pegawai dalam bentuk u.b atau a.n untuk setingkat dan dua tingkat. "Apakah Permen ESDM 2 tahun 2020 terkait Kearsipan itu tidak cukup menjadi acuan penandatangan dalam berbagai urusan di KESDM" Tuturnya untuk menegaskan bahwa Kearsipan pun mengatur pendelegasian kewenangan penandatangan surat. 


KP. 01 yang menjadi kode untuk seri arsip Pedoman Kepegawaian, dengan urutan pertama pendelegasian wewenang, telah memantik diskusi. Nyatanya terdapat beberapa peraturan Menteri ESDM yang mengatur langsung terkait pendelegasian wewenang. Misalnya terkait Pendelegasian wewenang kepada Kepala BKPM, dan pendelegasian untuk menandatangani naskah Kepegawaian. 

Akhirnya, Klinik Virtual Arsip Migas dapat berjalan ke sepuluh kalinya. Paparan  "arsip Kepegawaian" disarikan dari Kepmen ESDM 167 yang antara lain 01: Pedoman, 02: Perencanaan, 03: Pengadaaan, 04: Pengembangan Karir, 05: Mutasi, 06: penilaian-penghargaan-disiplin, 07: Kesejahteraan, 08: SIPEG, 09: Jabfung, 10: Personal File ASN, 11: personal file Pejabat, 12: Personal File Lainnya, 13: Pensiun. 

Klasifikasi arsip pegawai berupa kode alfa-numerik akan memperlihatkan kombinasi klasifikasi masalah dengan urutan proses bisnis. KP adalah kode masalah Kepegawaian, sedangkan nomor di belakangnya menunjukkan urutan proses bisnis yakni 01 sampai dengan 13.

Tentu menjadi pembaruan wawasan pegawai di Kementerian ESDM dimana  sebelumnya menerapkan kode klasifikasi arsip berupa "numerik" yakni 0: Manajemen 7: Kepegawaian, 8 Keuangan, 9: perlengkapan dan seterusnya.