Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Tampilkan postingan dengan label Pembinaan Kearsipan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembinaan Kearsipan. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2019

Program kerja kearsipan

Menjadi buah pembicaraan dan mencuri perhatian pimpinan tinggi merupakan dambaan urusan kearsipan. Untuk itu pengorganisasian kearsipan yang berjenjang antara Unit Kearsipan dapat diinisiasi melalui Program kearsipan. Bahwa kesamaan program kearsipan akan terlihat masif tatkala terlaksana di keseluruhan unit kearsipan 2 di lingkungan KESDM.

Kiranya hal tersebut menjadi salah satu konsen Bagian Tata Usaha Biro KESDM, bapak Achmad Sudaryanto dalam slide presentasi yabg yang berjudul Sinkronisasi program kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sejak diundangkan pada tahun 2009 dan pengaturan dan penetapan kebijakan Pemerintah, kebijakan Arsip Nasional sampai dengan pengaturan di Kementerian dan lembaga belum signifikan dalam mengubah wajah kearsipan.

Seolah kearsipan berjalan di tempat, bahkan kondisi kurangnya anggaran, kearsipan tidak ada di tataran prioritas pimpinan organisasi, kurang nya sumber daya manusia kearsipan terus mengungkung semangat komunitas kearsipan.

Pemahaman kita selama ini terkait “Organisasi tanpa arsip, ibarat tentara tanpa senjata, dokter tanpa obat, saksi bisu tak terpisahkan, handal dan abadi kesaksian keberhasilan” hanya menjadi kalimat manis tanpa ada perwujudan dalam konteks institusional.

Pun misalnya, pendapat para pakar dan realitas keadaan seperti indikasi kejahatan dokumen berupa pemalsuan, kebocoran informasi, menyimpan dokumen yang bukan hak nya, merahasiakan yang terbuka, pemusnahan tanpa prosedur masih berupa informasi tanpa ada tindak lanjut.

Begitu pentingnya kearsipan tersebut mungkin belum terasa saat peran kearsipan sebagai pengungkit penataan tata laksana di Reformasi Birokrasi memiliki bobot 1% saja.

Padahal, ketentuan pidana sebagai ancaman berdasarkan undang undang misalnya Sengaja menguasai arsip dengan kurungan 5 tahun penjara telah terbukti memakan korban.

Penyimpanan arsip memang bukan hanya berada di pemerintahan saja. Namun juga berada di Pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa. Menjadi delik pidana tatkala pihak terkait yg tidak menyerahkan dokumen pelaksanaan kegiatan anggaran kepada negara.

Saat ini ramai juga dibicarakan bahwa mulai tahun 2021 pengawasan arsip akan menggandeng pihak penegak hukum. Diharapkan dapat melakukan penerapan sangsi pidana terkait penghilangan dokumen.

Alih alih, otak ini masih belum bisa memahami kondisi kearsipan. Disaat permasalahan pengelolaan dihadapkan dengan segala keterbatasan, insan kearsipan seolah dibuat spaneng dan penuh kekhawatiran dengan penegakan peraturan berbasis ancaman pidana.

Realitas di Sekjen KESDM, seperti yang disampaikan kabag TU dan Kearsipan KESDM, Potensi pertumbuhan komunikasi kedinasan semakin hari semakin meningkat seiring pengguna ANGGARAN.

Menjadi pertanyaanku, Apakah secara regulasi sudah mulai mengantisipasi dampak pertumbuhan arsip terkait karakteris bentuk kertas yang memakan biaya simpan dan pengelolaan????

Lagi lagi, kebijakan kearsipan di tataran Kementerian merupakan kebutuhan mendesak untuk segera di penuhi. Target tahun 2019 terkait revisi tata naskah dinas, dan JRA harus menunggu keterhubungan antar instansi.

Tidak mengherankan jika target tersebut dapat terselesaikan di tahun 2023. Penetapan empat instrumen kearsipan yang wajib yakni tata naskah dinas, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan Akses dan Klasifikasi melalui pimpinan Kementerian memerlukan dua sampai tiga tahun lagi.

Fokus pada sisi penyediaan sistem melalui penetapan kebijakan kearsipan ternyata melupakan sejenak urusan pengelolaan arsip. Inti pengelolaan yang sejatinya pelaksanaan penyusutan berkala, urung terlaksana. Fakta tersebut didukung dengan penampakan setara 200 ton arsip yang masih dalam kondisi tidak teratur di satu lokal Gedung Pusat Arsip.

Sisi yang lain, gelegar Penyiapan kebijakan kearsipan yang sepenggal sepenggal ternyata bukan hanya melupakan fokus pengelolaan arsip, namun juga indikasi gagal paham terkait sumber daya manusia kearsipan. Sumber Daya manusia kearsipan bukan hanya arsiparis, namun masih terjebak pemenuhan 159 formasi arsiparis.

Cita cita meraih predikat Unit Kearsipan terbaik nasional bukan melulu adanya sistem, terpenuhi kebutuhan arsiparis bahkan akreditasi kearsipan yang sempurna, namun adanya Harmonosasi program kearsipan nasional bersama Lembaga Kearsipan,ANRI.

Akhir tulisan, penulis hanya mengilustrasikan masih banyak pekerjaan rumah yg dapat dipikir bersama sama. Dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif bukan sepotong sepotong bak ibarat gagap informasi dan tuntunan kondisi kearsipan.

Penulis selaku arsiparis berusaha memaknai positif adanya Sinkronisasi program kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana paparan pejabat terkait di forum para arsiparis. Semoga lekas tergambar wajah kearsipan KESDM yang cerah dan indah.

Sadar atau tidak, begitu berat pekerjaan rumah kearsipan, belum tentu saya pun sanggup menyelesaikan dalam waktu 5 tahun.

Semoga bermanfaat

Kamis, 31 Oktober 2019

Pengawasan internal kearsipan

Pengawas Internal merupakan bagian dari aktor untuk menilai kesesuaian antara sistem yang tergambar dari peraturan dengan fisik arsip.

3 September 2019, merupakan hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis pengawasan kearsipan. Pengawasan dalam kerangka menuju akreditasi kearsipan.

Awalnya, pemahaman ku terbatas dengan pemaknaan akreditasi hanya untuk Unit Kearsipan atau Unit Pengolah yang mengajukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tatkala organisasi memerlukan akreditasi sebagai bukti kehandalan tata kelola administrasi , maka dapat mengajukan akreditasi kearsipan. Akreditasi kearsipan saya pahami sebagai akreditasi pada urusan lain.

Pemahaman ku semakin berkembang seiring perubahan kondisi kearsipan. Terlebih setelah mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Biro Umum KESDM yang bekerjasama dengan Pusat Akreditasi ANRI. Hari pertama, pada tulisan ⬇
https://muhamadonlinecom.wordpress.com/2019/09/02/pengawasan-kearsipan/

Dihari kedua, praktik pengisian formulir sebagai sarana evaluasi dan monitoring dalam pengawasan penyediaan arsip menjadi lebih berasa. Bahwa penyelenggara kearsipan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut pula karena kebutuhan instansi pemerintah atas laporan hasil pengawasan kearsipan sebagai salah satu instrumen pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Beberapa form isian yang diperuntukkan untuk unit pengolah, dipergunakan untuk menyelami kegiatan penciptaan, pemberkasan, layanan arsip dinamis, program arsip vital, arsip terjaga, pemindahan, arsiparis dan pengelola arsip berisikan pertanyaan yang mendasarkan norma perundangan kearsipan dan peraturan pemerintahan yang berlaku saat ini.

Meski tidak menafikan ketentuan teknis yang berlaku pada instansi masing masing, namun tetap harus memenuhi standar minimal norma Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Kearsipan tahun 2009.

Pada form penciptaan, identifikasi pembuatan arsip disampling dengan mendasarkan tata naskah dinas yang berlaku di instansi pemerintah dan pengamanan arsip diuji dengan Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip.

Pembuatan arsip ini terkait dengan penomoran, pencantuman kode klasifikasi, penggunaan kertas, struktur dan format naskah dinas. Sedangkan pengamanan arsip terkait dengan penulisan Rahasia, Terbatas dan Biasa.

Selanjutnya masih dalam isian form penciptaan, menguji pengendalian naskah atau mail handling baik surat masuk maupun surat keluar. Dalam praktik persuratan, kita mengenal beberapa sarana antara lain buku agenda, takah, kartu kendali dan agenda elektronik.

Formulir tentang pemberkasan untuk menguji penyusun berkas secara logis dan sistematis dengan mendasarkan klasifikasi. Keberadaan berkas dikontrol melalui mekanisme pelaporan daftar berkas dan daftar isi berkas yang dilaporkan secara rutin kepada unit kearsipan.

Menurut penulis, yang terpenting dalam formulir pemberkasan adalah poin penyimpanan arsip inaktif sesuai dengan umur simpan. Hal ini akan di uji dengan formulir pemindahan arsip. Adanya pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan menjadi penting bagi jaminan ketersediaan arsip. Untuk itu pemindahan dipersyaratkan adanya berita acara pemindahan dan daftar yang ditandatangani kedua belah pihak (pengiriman dan penerima)

Form isian tersebut diatas yang diberikan rumus rumus dengan kriteria dan diberikan nilai 10 terhadap kesesuaian kondisi fisik arsip dengan norma yang berlaku.

Hasil identifikasi melalui formulir diatas akan dituangkan dalam Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS). Gambaran umum ketidaksesuaian praktik kearsipan dengan norma aturan kearsipan akan tergambar pada kolom kondisi faktual.

Tugas tim pengawas internal adalah menarasikan secara jelas ketidaksesuaian yang dalam hal ini disebut sebagai temuan untuk nantinya menjadi bahan rapat exit meeting.

Yang terpenting dari kegiatan pengawasan adalah penerjemah temuan pada kondisi faktual dengan pemenuhan standar mutu. Tim pengawas internal diwajibkan untuk mengisi catatan audit dan rekomendasi yang dituangkan pada formulir Uraian Hasil Pengawasan Internal.

Semoga bermanfaat