Rekaman kegiatan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
dapat dilakukan Identifikasi dari standar operasional prosedur (SOP). SOP pada tiap
penyelesaian pekerjaan menggambarkan alur kegiatan dan peran dari pegawai. Alur
tersebut membutuhkan dokumen atau arsip sebagai dasar bekerja. Hasil kerja
berupa data yang kemudian dikompilasi menjadi produk berupa surat keputusan,
berupa berita acara, surat dinas, nota dinas, surat perjanjian, notulensi presentasi
yang akan mendapatkan pengesahan dari pimpinan organisasi berupa tandatangan
dan cap dinas.
Di dalam JRA Migas (Permen ESDM
nomor 18 Tahun 2011), seri arsip terdiri dari pelayanan ekplorasi migas dan
pemantauan eksplorasi migas. pelayanan eksplorasi migas terdiri atas
rekomendasi presentasi makalah, rekomendasi publikasi makalah, izin pembukaan
data, izin pengiriman data ke luar negeri, pengalihan interest, penyisihan
wilayah kerja dan pengembalian WK ke Pemerintah atau pengakhiran kontrak. Nasib
akhir dari seri pelayanan eksplorasi migas adalah permanen kecuali presentasi
dan publikasi makalah. Nasib permanen akan disimpan dalam jangka waktu yang
lama (tidak dimusnahkan sebelum terbitnya peraturan JRA yang baru).
A.
Pembukaan
Data Migas dalam rangka mencari calon Mitra pengelola blok Migas
- Surat berikut lampiran berkas
permohonan dari Deputi perencanaan BPMIGAS mengenai proposal KKKS. Proposal
termaksud antara lain berisi lingkup pekerjaan (maksud dan
tujuan, lokasi pembukaan data, jenis data)
- Surat penunjukkan petugas ditjen
migas untuk menandatangani proses
pembukaan data
- Berita Acara Pembukaan data/berita
acara serah terima data
- Undangan kepada petugas ditjen
migas untuk menjadi saksi
- Berkas presentasi dan evaluasi
teknis pembukaan data
- perjanjian
tertulis (confidentiality agreement)
mengenai kerahasiaan data wilayah kerja.
- Surat
izin pembukaan data yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Usaha hulu
Migas (Pelimpahan dari Dirjen Migas kepada Dir. DME tahun 2007). Masa berlaku
izin adalah 3 bulan setelah disyahkan.
Beberapa contoh pada tahun 2009
, pencarian mitra dilakukan oleh pertamina EP ke PTBA dan Arrow Energy untuk Blok Sumbagsel, Petronas Cagliari kepada
samudra energy pada Blok Muriah, Pertamina_Hess
ke PGN pada Blok Jambi Merang, Santos
ke Murphy Oil untuk Blok Donggala, dan masih banyak blok lain.
B.
Penyisihan
wilayah Kerja Migas kepada Pemerintah RI berdasarkan Kontrak Kerjasama
Production Sharing Contract (PSC)
1. Surat berikut lampiran berkas
permohonan dari Kepala BPMIGASantara lain surat dan dokumen
berupa : peta, koordinat dan luas wilayah yang disisihkan dan dipertahankan,
peta prospek dan lead daerah yang disisihkan, hasil kajian dan evaluasi potensi
migas, laporan realisasi pelaksanaan komitmen eksplorasi
2. Berita
acara serah terma data yang disisihkan (BPMIGAS dengan kontraktor/operator)
3. Berkas
evaluasi teknis dan presentasi KKKS
4. Surat
persetujuan penyisihan wilayah kerja ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Migas (pelimpahan kewenangan menteri Pertambangan dan energi tahun 1996). Surat
ditujukan kepada Kepala BPMIGAS dan perusahaan bersangkutan
Contoh dasar pada kontrak PSC Section III Blok Citarum antara BPMIGAS dengan PT
Bumi Parahyangan Ranhill oktober 2005, PSC Section III Blok west Kampar antara BPMIGAS dengan PT Sumatera Persada energy.
PSC section III clause 3.3 Blok Madura
Offshore antara Pertamina dengan talisman tahun 2001
C.
Pengembalian
wilayah Kerja Migas kepada pemerintah RI berdasarkan kontrak kerjasama PSC
berakhir tidak menemukan cadangan migas melalui BPMIGAS
1. Surat
Kepala BPMIGAS kepada Menteri yang dilampirkan berkas laporan terminasi, peta
prospek dan lead, hasil kajian dan evaluasi potensi migas, laporan keuangan dan
realisasi pelaksanaan komitmen eksplorasi dan laporan asset
2. Disposisi
Menteri kepada Direktur Jenderal Migas
3. Berkas
Evaluasi Teknis dan Presentasi
4. Rekomendasi
Direktur Jenderal Kepada Menteri yakni berupa nota dinas ke menteri dilampirkan
draft surat persetujuan yang akan ditandatangani oleh Menteri ESDM
Contoh pengakhiran kontrak adalah PSC Binjai, PSC Blok Nila west natuna pada tahun 2006, Blok
Salikili oleh KKKS Total pada 2009, PSC Blok Tanjung Utara tahun 2009, PSC Blok
Tanjung Jabung tahun 2008
D.
Pengembalian
anggaran yang disediakan KKKS sebagai jaminan 2 tahun untuk membiayai kegiatan
eksplorasi
1. Surat
Kepala BPMIGAS kepada Menteri yang dilampirkan berkas berupa dokumen dari proses lelang di media atau joint
survei dengan Kontraktor lainnya sampai penunjukan pemenang, WP&B, AFE.
2. Berkas
Evaluasi Teknis dan Presentasi
3. Nota
dinas direktur pembinaan usaha hulu migas kepada Direktur Jenderal Migas
4. Surat
persetujuan yang ditandatangani oleh Dirjen migas
E. Pengalihan
interest (kepemilikan sebagian atau
seluruhnya dari nilai asset terhadap hak dan kewajiban Kontraktor dalam
melaksanakan komitmen di Kontrak Kerja Sama) untuk mendukung
kegiatan eksplorasi
1. Surat
Kepala BPMIGAS kepada Dirjen Migas yang dilampirkan Perjanjian kerahasiaan kerahasiaan data yang telah
ditandatangani apra pihak, berita acara pembukaan data yang ditandatangani
antara ditjen migas dengan pembuka data, profil perusahaan BU?BUT yang menerima
pengalihan interest, akte pendirian perusahaan dan perubahannya, bukti afiliasi
berupa daftar pemegang daham (registered of shareholders) atau akta
pendirian/anggaran dasar (memorandum incorporation/article of association)
dalam bentuk notarial deed, perjanjian pengalihan interest/deed assignment/fam
in-out agreement, laporan nilai ekivalen kuantitatif besaran prosentasi
interest, surat kesedian untuk mengambil tanggung jawab kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi diatas materai yang ditandatangani pimpinan tertinggi antara
perusahaan yang melakukan pengalihan interest dengan calon mitra kerja
2. Berkas
Evaluasi Teknis dan Presentasi
3. Nota
dinas direktur pembinaan usaha hulu migas kepada Direktur Jenderal Migas
4. Surat
persetujuan yang ditandatangani oleh Dirjen migas (pelimpahan kewenangan
Menteri Tamben tahun 2000 kepada Dirjen migas)
F. Pengiriman
data ke luar negeri dalam rangka analisis lebih lanjut (processing) yang tidak
dapat dilakukan di Indonesia untuk mendukung kegiatan eksplorasi
- Surat
Kepala BPMIGAS kepada Dirjen Migas yang dilampirkan lingkup pekerjaan (mencakup maksud dan
tujuan pengiriman data, daerah tujuan/lokasi pelaksanaan, bentuk dan cara
pengiriman, tata waktu), perjanjian kerahasiaan data antara pengirim dan
penerima data, daftar data, copy WP&B, copy AFE, surat pernyataan kesediaan
untuk mengembalikan data ke Indonesia dan surat pernyataan diatas materai yang
ditandatangani pimpinan KKS bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan di
dalam negeri serta penjelasan dari penyedia jasa dalam negeri tidak dapat
melaksanakan kegiatan dimaksud.
- Berkas evaluasi teknis dan presentasi
- Surat
persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur pembinaan usaha hulu migas
(pelimpahan kewenangan Dirjen Migas tahun 200t kepada dir DME)