Suatu hal yang muncul pada bulan September sampai dengan November adalah penerimaan CPNS. Tak sedikit kita lihat dan kita jumpai formasi kearsipan di suatu intansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Formasi Calon Arsiparis yang dipersyaratkan dengan ijasah D III Kearsipan. Yang pada dasarnya, jalur jabatan fungsional menjadi cara andalan bagi pengelola kepegawaian di suatu instansi untuk mendapatkan pegawai. Karena, belum tentu di suatu instansi yang membuka formasi Calon Arsiparis telah melaksanakan pembinaan jabatan fungsional arsiparis. Atau dengan kata lain, nantinya calon pegawai yang mengisi formasi Calon arsiparis tersebut secara langsung dapat diangkat sebagai pejabat fungsional arsiparis. Para calon pegawai yang telah diterima, akan banyak dimanfaatkan untuk pekerjaan adminitratif.
Meskipun demikian, pada sisi yang lain, kita dapat mengambil perpektif baiknya, atau bisa juga dikatakan sebagai tanda tanda pembangunan bidang kearsipan di Indonesia. Alasannya adalah, beban kerja kearsipan di suatu institusi memungkinkan untuk mengadakan pegawai. Dengan adanya para pegawai yang memiliki bigroun pendidikan kearsipan, bidang kearsipan di suatu institusi dapat terpikirkan. Dengan seperti itu, tinggal menunggu waktu saja, apakah kemudian calon arsiparis dan penyelenggaraan kearsipan dapat terbina baik secara kepegawaian dan secara institusional melalui ANRI.
Semoga hal ini memang menjadi sinyal yang baik untuk pengembangan bidang kearsipan di Indonesia. Seiring hal tersebut, minat lulusan SMA untuk mengambil jurusan kearsipan pun semakin baik. Semoga perkembangan selanjutnya pendidikan kearsipan dapat menuju jenjang strata Sarjana (S1).