Perubahan era orde lama ke orde baru kemudian ke era reformasi sampai dengan era transisi/ Indonesia bersatu jilid I dan II, sudah selayaknya menuju ke arah yang lebih baik. Tidak luputnya perbaikan tersebut adalah pola pikir dalam merumuskan dan mensyahkan kebijakan. salah satu kebijakan tersebut adalah bentuk Peraturan Pemerintah.
Sudah seharusnya Pemerintah mengikuti perkembangan paradigma administrasi dalam menelorkan kebijakan. Kebijakan pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi permasalahan sehari hari. kebijakan bidang kearsipan seyogyanya memberikan kontribusi dalam mengatasi permasalahan kearsipan.
Permasalahan penyimpanan seperti mahalnya sewa penyimpanan, tidak tersedianya dan atau tidak mencukupinya ruang arsip pada pencipta arsip, sarana dan prasarana ruang penyimpanan yang belom ada, sepertinya tidak diberikan solusi oleh Pemerintah. hal tersebut dapat terlihat dari kebijakan yang pada tahun 2012 mengenai kearsipan telah disyahkan dalam Peraturan Pemerintah. PP nomor 28 Tahun 2012 masih belom menjadi kebijakan yang memberikan solusi bagi permasalahan kearsipan di Indonesia.
analisa tersebut dapat terlihat dari pertanyaan berikut ini
- apakah tujuan dilakukan alih media arsip, kalo arsip yang dialihmediakan tetap disimpan. fakta kebutuhan ruang simpan arsip yang sangat tinggi mengakibatkan permasalahan dalam penyimpanan. namun arsip yang dialihmediakan tetep harus disimpan.
- rumusan yang beredar di benak pengelola arsip bahwa untuk mengatasi penyimpanan arsip adalah dengan mengalihmediakan arsip, harus terpatahkan dikarekanan ada pasal dalam kebijakan pemerintah tersebut untuk tetap menyimpan arsip yang dialihmediakan demi kepentingan hukum.
- Mengapa Prosedur Pemusnahan Arsip harus ada Tim Penilai dan tidak diserahkan kepada Pejabat Fungsional Kearsipan/Arsiparis. seharusnya bisa saja pejabat fungsional di bidang kearsipan diberikan kewenangan untuk memusnahkan asal saja berdasarkan JRA yang disyahkan oleh Pimpinan pencipta Arsip. kebijakan pada tahun 1979 mengenai penyusutan arsip masih belom mengalami kemajuan atau bahkan semakin mempersulit dalam pemusnahan.
- kenapa kebijakan masih bersifat prosedural dan tidak bersifat memberikan kejelasan dari tujuan atau bersifat berbelit belit. seperti halnya dalam "alihmedia" Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 tentang Kearsipan adalah sebuah keharusan dalam setiap pimpinan pencipta arsip menetapkan kebijakan alih media arsip. Siapakah Pencipta Arsip itu???? Pencipta Arsip diartikan sebagai organisasi (pihak) yang mempunyai sumber daya (kemandirian) dan wewenang (otoritas) dalam pelaksanaan berjalannya administrasi/manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam penetapan kebijakan oleh pencipta arsip harus mengikuti kebijakan Unit Kearsipan. Siapakan Unit Kearsipan itu???dan seterusnya sehingga terkesan memancing kebijakan kebijakan yang berlapis lapis sehingga sangat terkesan berbelit belit.