1.
Latar Belakang
Pada tulisan sebelumnya yang berjudul
pengajuan DUPAK yang diposting pada tanggal 31 Oktober 2013, penulis telah
menggambarkan poin poin yang dapat membuktikan kinerja arsiparis. Kinerja arsiparis
terukur dari ketatalaksanan kearsipan, pengolahan arsip, perawatan dan
pemeliharaan kearsipan, dan pelayanan kearsipan.
Dengan sudut pandang normatif bahwa
bukti kerja arsiparis yang sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan, maka akan
diberikan nilai oleh tim penilai. Pembuktian kinerja tersebut menjadi tantangan
selanjutnya adalah, kedudukan arsiparis sebagai salah satu sumberdaya yang
memberikan dukungan manajemen teknis bagi suatu organisasi.
Untuk itulah dalam menjawab tantangan tersebut
dapat dilakukan pengujian. Pengujian dilakukan dengan menyampaikan pertanyaan
seperti Apakah daftar arsip yang dibuat seorang arsiparis dipergunakan dalam
pencarian arsip?, apakah laporan monitoring penggunaan aplikasi system informasi
kearsipan dibaca oleh pihak manajemen/pimpinan/pejabat struktural dan
menjadikan dasar penentuan kebijakan?; apakah laporan penyeleksian arsip
inaktif yang akan disusutkan memang menjadi dasar dalam penyusutan arsip atau
dilaksanakan?; apakah pemindaian arsip telah diupload ke database sehingga
mudah untuk dicari?
Dalam konteks penilaian prestasi kerja
inilah kemudian tulisan ini disusun.
2.
Batasan Masalah
Bagaimanakah penilaian prestasi kerja
arsiparis?.
3.
Kerangka Berifikir
Pengertian penilaian pelaksanaan
pekerjaan pegawai adalah melaksanakan evaluasi pelaksanaan pekerjaan untuk
promosi, penggajian, produktivitas, motivasi pegawai dan mengukur keberhasilan
kepemimpinan seseorang (konsep PP10/1979). Pengertian tersebut diperbaharui sebagaimana
tersurat dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi
kerja pegawai negeri sipil, menjadi penilaian prestasi kerja dilaksanakan
berdasarkan system prestasi kerja dan system karir yang dititikberatkan pada system
prestasi kerja. Pembaharuan penilaian prestasi kerja PNS yakni penialaian
berdasarkan Sasaran kinerja Pegawai dan Perilaku kerja.
Permasalahan empirik dalam penilaian
pegawai menunjukan bahwa pegawai terjebak dalam formalitas dan kehilangan makna
substantif pekerjaan yang bersangkutan. Produktiivitas yang tercermin dalam
poin angka kredit belum teruji dalam kontribusi kepada organisasi. Apakah angka
kredit dapat menunjukkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pekerjaan
arsiparis?
4.
Pembahasan
Penilaian prestasi kerja dilakukan
dengan cara menggabungkan penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan
penilaian perilaku kerja. Bobot nilai SKP adalah enam puluh persen dan perilaku
kerja empat puluh persen.
4.1.
Sasaran
Kerja Arsiparis
Adalah
rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang arsiparis yang disusun
dan disepakati bersama antara pegawai dan atasan langsung.
4.1.1
Kuantitas
4.1.2
Kualitas
4.1.3
Waktu
4.1.4
Beaya
4.2.
Perilaku
Kinerja Arsiparis
Adalah setiap
tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh arsiparis atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan ssesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
4.2.1
Orientasi Pelayanan
4.2.2 Integritas
4.2.3
Komitmen
4.2.4
Disiplin
4.2.5
Kerjasama
4.2.6
Kepemimpinan
5.
Kesimpulan
5.1.
Penilaian
prestasi kerja arsiparis dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur,
akuntabel, partisipatif dan transparan. Menurut penulis, angka kredit yang
ditetapkan oleh tim penilai dalam tabulasi atau Penetapan Angka Kredit
merupakan bentuk sasaran kerja arsiparis. Aspek kualitas, kuantitas serta waktu
telah termasuk dalam rincian bukti kerja arsiparis atau di dalam DUPAK. Yang kemudian
perlu diperhatikan adalah pembeayaan.
5.2.
Penilaian
perilaku kinerja arsiparis masih akan mengalami pembiasan karena belom ada
terdapat keterukuran sebagaimana pada sasaran kerja yaitu:
5.2.1 bias
terhadap pendapat pribadi penilai
5.2.2 bias
terhadap penilai kinerja akan cenderang dibuat rata rata
5.2.3 bias
kepada terlalu ketat atau terlamu murah oleh penilai
5.2.4. bias
kepada kesan terakhir