Peraturan
MESDM nomor 18 tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Minyak dan Gas bumi mengatur
umur simpan ketika arsip berada di unit kerja dan juga kapan waktunya berada di
unit peryimpanan (unit kearsipan) sampai dengan nasib akhir dari keberadaan
berkas hasil pelaksanaan kegiatan ditjen Migas.
Jenis
/ seri arsip register Register Nomor Pelumas Terdaftar terdiri atas berkas
permohonan, berita acara hasil evaluasi, Salinan sertifikat NPT dan register
NPT. Menurut permen termaksud bahwa berkas permohonan NPT memiliki umur simpan
aktif selama satu tahun. Artinya berkas permohonan disimpan unit Subdit
Standarisasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas selama satu tahun setelah
permohonan selesai. Dan pada tahun ke-2 setelah permohonan selesai
dilaksanakan, berkas permohonan tersebut harus dipindah ke Unit Kearsipan
(Bagian Umum dan Kepegawaian). Bagian umum akan menyimpan selama satu tahun dan
selanjutnya akan diusulkan untuk dimusnahkan.
Untuk
jenis berita acara evaluasi.
Nilai
administrative jenis / seri arsip NPT adalah dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap mutu
pelumas yang beredar di dalam negeri maka dianggap perlu menerbitkan Sertifikat
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Ditjen
Migas memiliki tujuan dalam merwujudkan jaminan
mutu dan perlindungan konsumen,
keselamatan migas dan lindungan lingkungan terhadap produk yang langsung
digunakan konsumen dan produk-produk yang digunakan industri perminyakan dalam
kegiatan usaha hulu dan hilir migas.
Nomor
pelumas akan dicantumkan pada kemasan pelumas yang akan dipasarkan. Sebelum
didapatkan nomor, maka perusahaan yang akan memasarkan pelumas termaksud harus
melakukan uji laboratorium agar didapat kesesuaian spesifikasi teknis. Laporan
Hasil Analisa dikeluarkan oleh Labioratorium Pusat Pengembangan Teknik Minyak
dan gas Bumi PPTMGB “Lemigas”.
Tersebut akan menjadi dasar Ditjen Migas Cq. DMT untuk menerbitkan sertifikat
Nomor Pelumas Terdaftar,
Dasar
Hukum pelaksanaan register Nomor Pelumas Terdaftar yakni Permen Energi dan
Sumber Daya Mineral No. 2808.K/20/M.EM/2006 Tentang Standar dan Mutu
(spesifikasi) Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Kemudian Ditjen Migas sebagai Unit
pelaksana teknis mengeluarkan keputusan yang melimpahkan kewenangan penanganan
register Nomor Pelumas Terdaftar kepada Direktur teknik dan Lingkungan Migas
melalui nomor 9087.K/80/DJM/2007
Perusahaan
mengajukan permohonan kepada DMT dengan melengkapi kelengkapan berkas antara
lain adalah……
Dalam
konsep pelayanan prima, maka kelengkapan yang belum lengkap tidak dapat
diterima oleh DMT karena menghambat proses administrative, untuk itu jika
kelengkapan sudah lengkap, maka dapat diterima oleh petugas investasi dan
kemudian Subdt DMTS akan mengundang Perusahaan termaksud untuk melaksanakan
presentasi.
Presentasi
dan evaluasi dokumen administrasi dan data teknis dituangkan dalam Berita Acara
yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat bertanda tangan Direktur Teknik dan
Lingkungan Migas. Nasib akhir dari dokumen “berita acara” ini adalah dinilai
kembali. Penilaian kembali ini dikarenakan ada pertimbangan agar dokumen tidak dimusnahkan
terkait dengan dasar apakah nantinya terdapat permasalahan pada sertifikat yang
telah dikeluarkan oleh dir. DMT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar