Penataan arsip pada tahapan Mengolah Data Arsip,
kegiatan mengolah data arsip terdiri atas beberapa tahapan antara lain.
a.
Editing Data;
Kegiatan
editing data arsip merupakan proses melakukan konsistensi dan kelengkapan data
yang sudah terkumpul. Proses tersebut menyangkut kelengkapan, kejelasan dari
- pencipta yakni unit kerja sebagai pengusul program
atau penanggungjawab kegiatan,
- pencipta arsip yakni pejabat pembuat komitmen
penandatangan dokumen keuangan(P2K PJDGB, P2K Non Fisik, P2K Fisik dan P2K
penunjang)
- kelengkapan berkas antara lain, kontrak, laporan,
berita acara serah terima pekerjaan, dokumen pendukung seperti kuitansi, pajak
b.
Pengembangan variable
Spesifikasi
dari sebuah data arsip keuangan yakni klasifikasi belanja, perusahaan/pihak
ketiga yang menjalankan kegiatan terkait. Variable yang dikembangkn untuk jalan
masuk atau akses pencarian arsip serta untuk penganalisa data adalah nomor
SP2D, Unit Kerja, Nomor Boks, Nomor Folder, Klasifikasi Belanja, Mata Anggaran,
nilai pekerjaan, bulan, dan tahun.
c.
Pengkodean data
Untuk
dapat dipindahkan ke dalam sarana penyimpanan misalnya boks, rak, folder.
Dengan data sudah ditandai dalam sarana penyimpanan maka pengelompokkan data
dokumen keuangan dapat menjadi satu kesatuan. Pengkodean lokasi folder terdapat
di kode pelaksana (inisial petugas pencatat dokumen). Kode unit kerja
disesuaikan dengan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi.
d.
Cek kesalahan
Pengecekan
kesalahan sebelum dilakukan maneuver fisik. Maneuver fisik arsip adalah
pemindahan dari sarana simpan sementara atau nomor urut sementara ke sarana
yang baru sesuai dengan urutan baru.
e.
Membuat struktur data
Verifikasi
memastikan data sebelum dilakukan maneuver fisik arsip harus sesuai dengan
fisik arsip baik uraian atau informasi arsip sesuai dengan lokasi simpan
sementara. Selain itu juga konsistensi dari struktur data misalnya kurun waktu
dari termuda ke tertua atau sebaliknya. Konsistensi struktur data adalah penomoran
dengan 4 digit. Serta memberikan nomor bantuan untuk pengolahan data pada
setiap progress.
f.
Tabulasi.
Tabulasi
data menggambarkan data arsip sesuai dengan keadaan setelah dilakukan maneuver
fisik. Data kemudian disesuaikan dengan pengurutan lokasi simpan sementara dan
kemudian diurutkan sesuai dengan lokasi simpan baru setelah fisik arsip
dilakukan maneuver.
tahapan selain dari yang tersebut, bisa juga melalui tahapan berikut:
a)
Penggabungan
deskrepsi arsip
Kegiatan ini adalah kegiatan
menjadikan satu data dari masing masing pelaksana untuk dijadikan satu sesuai
dengan dasar pengelompokan adalah
-
Lelang
atau bernilai lebih dari 100 juta
-
PJDGB
(Pembangunan Jaringan Distribusi Gas Bumi)
Hasil
dari kegiatan ini dapat terlihat dari table berikut ini
No
|
Kelompok
Data
|
Jumlah
data
|
1
|
PJDGB
|
69 data
|
2
|
Lelang
|
476 Data
|
b)
Merapikan
deskrepsi arsip
Rekaman atau tulisan yang menjelaskan
isi, kegiatan, jenis, struktur arsip adalah makna dari deskrepsi arsip. Menyamakan
pengetikan atau mengedit kesalahan pengetikan serta membuat standarisasi yang
berdasarkan kontek, konten dan struktur arsip sehingga menciptakan Info yang
dapat dipergunakan agar arsip mudah diidentifikasi dan diakses.
c)
Verifikasi
deskrepsi arsip
Untuk uraian informasi arsip yang
tidak jelas, maka yang dilakukan adalah mengecek kepada fisik arsipnya.
Keteledoran dari pelaksana pada waktu mengentri data, dapat dilakukan koreksi
sehingga mendapat kalimat yang benar. Elemen elemen dari data yang antara lain
jenis naskah, pencipta arsip, uraian informasi, kurun waktu, jumlah dan nomor
berkas harus diverifikasi sesuai dengan fisik arsip.
Elemen klasifikasi belanja merupakan
elemen unik di dalam deskrepsi dokumen keuangan. Klasifikasi belanja antara
lain adalah
- Lainnya
- Konsultansi
- DN (Perjalanan Dinas Dalam Negeri)
- LN (Perjalanan Dinas Luar Negeri)
- Tunjangan Diklat
- Sewa
- Sewa Lahan
- Pemeliharaan
- Oprasional
- Non Operasional
- Modal Peralatan dan Mesin
- Modal Gedung dan Bangunan
- Honorarium
- Gaji dan Tunjangan
d)
Verifikasi
Pencipta Arsip
Kegiatan ini dimaksudkan untuk
mendokumentasikan hubungan diantara pencipta arsip dengan arsip(informasi). Tersebarnya
arsip dapat dihubungkan dengan pencipta arsip. Verifikasi pencipta arsip
sebagai jalur akses yang mengkontrol penggunaan.
Unit pencipta arsip dapat bersifat
unit kerja atau bersifat fungsional. Pencipta tersebut adalah
- Unit Kerja Eselon III di Lingkungan
Ditjen Migas
- Pejabat pembuat komitmen yakni
penunjang, non fisik dan fisik.
e)
Verifikasi
peristilahan resmi
Istilah resmi yang terdapat dalam informasi antara
lain adalah istilah unit kerjaeselon III