Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Rabu, 26 September 2012
SEJARAH PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Selasa, 03 Juli 2012
TERTUTUPNYA ARSIP ZAMAN KETERBUKAAN
- UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 44 ayat 1,
- UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik pasal 17,
- UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 29, 30, 31, 32, 35, 36 dan 37.
- UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 3 ayat 4
- UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 7, 8, 168, 169 dan pasal 189
- UU No, 36 tentang Komunikasi pasal 18, 20, 40, 41, 42 dan 43
- UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang pasal 2 dan 3
Oleh karena itu, penyusunan ketetapan organisasi mengenai klasifikasi keamanan dan akses informasi haruslah terdiri dari para pejabat fungsional seperti analis kepegawaian yang mempunyai keahlian dalam analisa jabatan dan analisa organisasi, Perancang Perundang undangan yang mempunyai keahlian pemahaman Perundang undangan, auditor yang mempunyai keahlian analisa resiko, pranata kehumasan yang mempunyai keahlian dalam penyampaian dan arsiparis yang mempunyai keahlian penyimpanan arsip serta penentuan klasifikasi
Senin, 02 Juli 2012
SANKSI KEARSIPAN (Administratif dan Pidana)
Pelanggaran kearsipan yang menimbulkan sanksi administratif antara lain adalah:
sumber: UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- ANRI tidak mengelola arsip statis dengan baik (Pasal 19 ayat 2)
- Arsip Daerah atau Propinsi bila tidak mengelola arsip statis dengan baik (Pasal 22 ayat 4)
- Kepala Arsip Daerah Kab/Kota bila tidak mengelola arsip statis dengan baik (Pasal 24 ayat 4);
- Rektor bila tidak mengelola arsip statis perguruan tinggi dengan baik;
- Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Dirut BUMN/BUMD bila tidak memiliki JRA;
- Pimpinan Lembaga Kearsipan bila tidak membuat Daftar Pencarian Arsip dan mengumumkannya ke Publik.
- Pimpinan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi serta BUMN/BUMD tidak melaksanakan program arsip vital
- Pimpinan Lembaga Kearsipan yang tidak menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip statis
- Lembaga pencipta arsip tidak membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
- Lembaga pencipta arsip tidak menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak
- Pejabat yang bertanggungjawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis tidak memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI
sumber: UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Senin, 28 Mei 2012
Apakah Kebijakan Kearsipan menjadi solusi bagi permasalahan Kearsipan
- apakah tujuan dilakukan alih media arsip, kalo arsip yang dialihmediakan tetap disimpan. fakta kebutuhan ruang simpan arsip yang sangat tinggi mengakibatkan permasalahan dalam penyimpanan. namun arsip yang dialihmediakan tetep harus disimpan.
- rumusan yang beredar di benak pengelola arsip bahwa untuk mengatasi penyimpanan arsip adalah dengan mengalihmediakan arsip, harus terpatahkan dikarekanan ada pasal dalam kebijakan pemerintah tersebut untuk tetap menyimpan arsip yang dialihmediakan demi kepentingan hukum.
- Mengapa Prosedur Pemusnahan Arsip harus ada Tim Penilai dan tidak diserahkan kepada Pejabat Fungsional Kearsipan/Arsiparis. seharusnya bisa saja pejabat fungsional di bidang kearsipan diberikan kewenangan untuk memusnahkan asal saja berdasarkan JRA yang disyahkan oleh Pimpinan pencipta Arsip. kebijakan pada tahun 1979 mengenai penyusutan arsip masih belom mengalami kemajuan atau bahkan semakin mempersulit dalam pemusnahan.
- kenapa kebijakan masih bersifat prosedural dan tidak bersifat memberikan kejelasan dari tujuan atau bersifat berbelit belit. seperti halnya dalam "alihmedia" Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 tentang Kearsipan adalah sebuah keharusan dalam setiap pimpinan pencipta arsip menetapkan kebijakan alih media arsip. Siapakah Pencipta Arsip itu???? Pencipta Arsip diartikan sebagai organisasi (pihak) yang mempunyai sumber daya (kemandirian) dan wewenang (otoritas) dalam pelaksanaan berjalannya administrasi/manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam penetapan kebijakan oleh pencipta arsip harus mengikuti kebijakan Unit Kearsipan. Siapakan Unit Kearsipan itu???dan seterusnya sehingga terkesan memancing kebijakan kebijakan yang berlapis lapis sehingga sangat terkesan berbelit belit.
Sabtu, 07 April 2012
UNIT KEARSIPAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
menurut PP nomor 28 tahun 2012 bahwa, Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi:
- pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
- pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi;
- pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
- penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan; dan
- pembinaan dan pengevaluasian dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
- melaksanakan pengelolaan arsip inaktif dari unit pengolah di lingkungannya;
- mengolah arsip dan menyajikan arsip menjadi informasi dalam kerangka SKN dan SIKN;
- melaksanakan pemusnahan arsip di lingkungan lembaganya;
- mempersiapkan penyerahan arsip statis oleh pimpinan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan;
- melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
Unit Pusat Arsip (UPA) adalah unit penyimpanan dan pengelolaan akhir seluruh arsip inaktif Departemen energi dan Sumber Daya Mineral. Organisasai di Kementerian ESDM belum ada, untuk sementara tugas penyelenggaraan kegiatan UPA dirangkap oleh Bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal KESDM.
Unit Kearsipan I di Direktorat Jenderal Migas adalah Bagian Umum Cq. Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal (Kep. Dirjen Migas No.08.K/06/DJM/1999 yang mendasarkan pada Diktum kedua Kep. Menteri Pertambangan dan energi No. 99K/06/MPE/1998 tanggal 23 Januari 1998 tentang Tata Persuratan Dinas dan Kearsipan)
level Unit kearsipan dimulai dari urutan paling bawah yakni
Selasa, 30 November 2010
Registrasi Surat / Pencatatan surat
Selasa, 23 November 2010
Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
- Rekaman Kegiatan/peristiwa kontrak karya di Kementerian ESDM & Kementerian Pekerjaan Umum
- Rekaman Kegiatan/peristiwa kependudukan di BKKBN cq. Ditjen Kependudukan dan Kementerian Dalam Negeri Cq. Ditjen Pencatatan Sipil
- Rekaman kegiatan/peristiwa kwilayahan, kepulauan dan perbatasan di Badan Survey Pemetaan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri Cq. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
- Rekaman Kegiatan/peristiwa Perjanjian Internasional di Kementerian Luar Negeri
- Rekaman Kegiatan/peristiwa masalah pemerintahan yang strategis di Kementerian Pertahanan dan Lembaga Ketahanan Nasional
Amanah Perlindungan dan Penyelamatan Arsip ini bersumber dari UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009. Apakah yang melandasi munculnya poin-poin tersebut? Inilah yang masih perlu digali dan selayaknya didiskusikan. Sebagai contoh, arsip terkait degan kependudukan belum berperan optimal karena belum bisa memberikan kepastian Daftar Pemilih dalam pemilu Pilkada. Seperti kita ketahui bersama bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi isu utama dalam setiap pemilu.
Kasus hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan mungkin melatarbelakangi dari fokus perlindungan dan penyelamatan arsip terkait kewilayahan, kepulauan, dan perbatasan. Betapa tidak, dalam pengadilan internasional, Indonesia dikalahkan dengan dokumen yang diajukan Malaysia. Dokumen tersebut berisikan survey satwa liar di pulau Sipadan dan Ligitan berbahasa Inggris. Praktis , Hakim menafsirkan kebenaran Malaysia sebagai daerah jajahan Negara Inggris menjadi pemenang dalam kasus Sipadan dan Ligitan.
Bagaimana dengan rekaman kegiatan/peristiwa kontrak karya? Bagaimana kasus peninjauan kembali Kontrak Karya mineral batu bara di Papua? Mengapa masih mencuat isu adanya penambangan emas di Papua, sedangkankan dalam kontrak karya tersebut disebutkan batubara? Isu kontrak pembangunan Istora senayan Jakarta, dan lain sebagainya...
Apakah arsip terkait kontrak karya memang perlu diberikan perlindungan secara khusus oleh negara? Penafsiran kebenaran itu bukan dari arsipnya, namun penafsiran kebenaran itu dapat didukung dan dilakukan dengan adanya rekaman kegiatan/peristiwa.
Selasa, 28 September 2010
Pengembangan SDM Kearsipan
Senin, 28 Juni 2010
SKEMA ARSIP
Tuangkan perbandingan dalam tabel yang berisikan kegiatan organisasi dengan kegiatan yang dilakukan organisasi dalam setiap tahun anggarannya. Cari dan kelompokan kegiatan manakah yang berperan menjalankan tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) organisasi. Cari dan Kelompokkan kegiatan mana yang bersifat penunjang atau program pengayaan.
Kegiatan dapat pula dilihat dari dua sisi, yakni yang bersifat manajemen operasional atau bisa disebut manajemen suport, dan kegietan utama atau subtantif atau yang menjadi tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi)organisasi terkait.
Perhatikan periodesasi pergantian struktur organisasi. Perhatikan pergantian perubahan kepeminpinan. perhatikan perpindahan tempat kerja. Perhatikan peralatan office dan media yang dipergunakan, perhatikan kebiasaan organisasi. semua akan berpengaruh dengan fisik dokumen. Volume Arsip tidak berpengaruh dalam penentuan Skema Arsip.
Rabu, 03 Maret 2010
Pengelolaan Arsip untuk mendukung Pelayanan Publik
- adanya tempat berkas/dokumen. Keberadaan tempat berkas/dokumen dalam suatu intansi pemerintah dapat dibuktikan dengan ruangan khusus untuk berkas/dokumen;
- adanya petugas yang ditunjuk untuk mengelola berkas/dokumen. Penunjukkan petugas bersifat tertulis dengan naskah penetapan/surat keputusan.
- adanya Petunjuk laksana/juklak pengelolaan berkas/dokumen. Petunjuk laksana/juklak dijelaskan dalam petunjuk teknis dan tata cara pengelolaan berkas/dokumen. keterukurannya adalah adanya kesesuaian antara juklak dan tata cara pengelolaan dan penerapan. penerapan yang terukur adalah petugas yang mengelola dapat memberikan penjelasan.
- adanya media pencatatan dalam pengelolaan berkas/dokumen.