I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Identifikasi
arsip vital merupakan kebutuhan untuk menyusun program arsip vital / prioritas
perlindungan dari ancaman bencana. Program arsip vital mendasarkan pada
kebutuhan unit pengolah terhadap informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi /
pengelolaan trasaksi aktivitas kerja pada kondisi yang tidak normal. Program
arsip vital juga membuat perlindungan terkait hukum dan kerugian financial
serta memberikan arahan agar unit pengolah mengarahkan pegawai dalam bentuk sistem
kerja / intruksi kerja.
Dalam rangka memulai dan menjalankan pengusahaan gas di suatu wilayah kerja maka perlu dibuat bentuk syarat dan ketentuan (Terms
and Conditions) pokok kontrak kerja sama berupa bagi hasil atau split, bonus,
FTP, Relinquishment dan minimum komitmen eksplorasi. Terms and Conditions akan
ditungkan ke dalam KKS dan sifatnya mengandung hak dan kewajiban kontraktor.
Adapun hak yang didapat kontraktor adalah bagi hasil, biaya cost recovery
dari kegiatan eksplorasi, serta biaya investasi dan operasional pada masa
eksploitasi.
Adapun kewajiban kontraktor adalah ketentuan yang
tertuang di dalam terms and conditions serta pembangunan sarana umum atau
comunity development.
Untuk menentukan terms and conditions terlebih dahulu Ditjen
Migas mengevaluasi kembali hasil studi/evaluasi bersama potensi
pada wilayah yang akan ditawarkan. Evaluasi diutamakan pada asumsi perhitungan
keekonomian berdasarkan perkiraan jumlah cadangan gas in place (GIP) yang didapat dari perhitungan secara teknik geologi dan
geofisik. Berdasarkan asumsi perhitungan keekonomian akan ditentukan bagi hasil
atau split sehingga perbandingan penerimaan negara dan penerimaan kontraktor
serta besaran ceiling cost untuk membayar biaya cost recovery dapat dihitung.
Dalam hal ini juga ditjen Migas mengundang pihak SKMIGAS untuk dapat memberikan bahan pertimbangan mengingat SKMIGAS adalah suatu badan yang melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu bidang
minyak dan gas bumi. Hal-hal lain yang akan dituangkan juga adalah
sanksi-sanksi untuk kontraktor apabila kontraktor lalai dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang tertuang di dalam KKS atau pemutusan kontrak secara
sepihak oleh Pemerintah.
Rangkaian aktivitas
kerja yang harus dilakukan agar proses penetapan T&C dan
KKS dapat dilakukan setelah ditentukan syarat-syarat dan segala ketentuan yang
berlaku dengan memperhatikan keuntungan bagi negara juga keuntungan untuk
kontraktor atau bagi hasil (split), komitmen-komitmen yang wajib dilakukan
kontraktor baik masa eksplorasi maupun masa eksploitasi, pengembalian sebagian
wilayah
kerja kepada Pemerintah dan peraturan yang terkait dengan
perpajakan disamping tetap memberikan iklim investasi yang kondusif bagi
investor migas
.
1.2. Rumusan Masalah
Pada
penulisan ini dapat dirumuskan “Apakah arsip penetapan T&C merupakan arsip
Vital?”
II.
Pembahasan
2.1 Hasil dan Analisa
Analisa untuk
mengidentifikasi arsip vital dapat dilihat dari poin poin sebagai berikut:
1.
|
Organisasi
/ unit pengolah serta keterkaitan dengan unit pencipta yang lain
|
:
|
1. Menteri ESDM
cq. Biro Hukum dan Kerjasama beralamat di medan Merdeka Selatan no.18
2. Ditjen
Migas cq. Direktorat Pembinaan Usaha hulu Migas beralamat di Gedung Plaza
centris Jl HR Rasuna Said
3. Satuan
Kerja Khusus Miga (SKK Migas) beralamat di gedung Wisma Mulia Jl. Gatot
Subroto
4. Perusahaan
minyak (K3S) atau Kontraktor beralamat sesuai dengan kontraktor yang telah
ditetapkan
|
2.
|
Nasib
akhir di Jadwal Retensi Arsip
|
:
|
Jangka
waktu simpan aktif adalah 2 tahun setelah disetujui, Jangka waktu simpan
inaktif adalah 5 tahun dan nasib akhirnya Permanen
|
3.
|
Bentuk
Ancaman / Kelas
|
:
|
Hukum
dan Kerugian Negara
|
4.
|
Fungsi
organisasi yang tidak dapat bekerja
|
:
|
Pemerintah
sebagai kuasa pertambangan
|
5.
|
Konsekuensi
dari kehilangan arsip
|
:
|
Kehilangan
dasar perhitungan bagi hasil, biaya cost
recovery dari kegiatan eksplorasi, serta biaya investasi dan operasional
pada masa eksploitasi.
|
6.
|
Kesulitan
yang akan dihadapi
|
:
|
Rusaknya iklim investasi bagi
investor migas.
|
7.
|
Berapa
beaya dan waktu serta tenaga yang dibutuhkan untuk penciptaan arsip, dapat
dijadikan dasar untuk merekonstruksi kembali jika arsipnya hilang/rusak
|
:
|
Terdapat
4 unit yang terkait dengan penciptaan arsip untuk mendapatkan kembali arsip
tersebut,
Waktu
yang dibutuhkan 63 hari kerja yakni:
1.
21 hari kerja untuk mereview oleh ditjen migas
2.
21 hari kerja untuk pembahasan bersama
3.
7 hari kerja untuk melakukan rekomendasi
dan pelaporan
4.
14 hari kerja untuk mendapat pertimbangan
dari SKKMIGAS dan pelaporan ke Menteri ESDM
|
8
|
Informasi
yang dapat mengganti
|
:
|
1. Review /Evaluasi pada asumsi perhitungan keekonomian berdasarkan perkiraan jumlah
cadangan gas in place (GIP) yang didapat dari perhitungan secara teknik
geologi dan geofisik.
2. Berupa
data bagi hasil atau split, bonus, FTP, Relinquishment dan
minimum komitmen eksplorasi
|
9
|
System
apakah yang dipergunakan Computer, disc,
|
:
|
Sistem
informasi computer / database dan MS Excel
|
10
|
Hubungan
arsip dengan arsip lain
|
:
|
1.
Jenis / seri arsip: Penyiapan dan Penawaran
Wilayah Kerja
2.
Laporan Final studi Wilayah Kerja
3.
Dokumen Kontrak Kerja Sama
4.
Arsip / berkas Konsultasi Daerah dalam
rangka Penawaran Wilayah Kerja
|
III.
Kesimpulan
Presentase
arsip vital atau jumlah arsip vital sangat sedikit yakni terbagi dalam tiga
kategori yakni essential, usefull, dan non essential. Kategori essential jika arsip
tidak dapat digantikan dengan arsip lain dan untuk mendapatkan kembali
informasi memerlukan beaya mahal dan tingkat kesulitan tinggi. Kategori usefull
jika informasi dapat tergantikan dan arsip dapat diketemukan pada lokasi dan
unit pencipta lainnya. Kategori non essential jika berupa catalog, brosur
sebagai data pendukung
Arsip
penetapan T&C yang akan dituangkan di dalam kontrak karya sumber daya alam,
secara umum dikategorikan di dalam arsip vital. Arsip tersebut menjadi vital
karena sifat yang tidak dapat digantikan oleh sumber lain jika sudah disetujui.
Arsip tersebut menjadi bagian dari dokumen kontrak karya yang termasuk kategori
arsip terjaga.
Dari hasil
analisa dapat disimpulkan, tidak semua seri arsip penetapan T&C memiliki
kategori essential, karena jika berupa hasil pembahasan, laporan rekomendasi
dapat diketemukan di Kantor Menteri ESDM cq. Biro Hukum dan Kerjasama,
diketemukan di Perusaan minyak/kontraktor. Sedangkan untuk pertimbangannya
dapat diketemukan di kantor SKMIGAS
Kategori
essential terletak pada bahan Review /Evaluasi pada asumsi
perhitungan keekonomian berdasarkan perkiraan jumlah cadangan gas in place
(GIP) yang didapat dari perhitungan secara teknik geologi dan geofisik, Berupa
data bagi hasil atau split, bonus, FTP, Relinquishment dan
minimum komitmen eksplorasi. Bahan atau data ini merupakan data olahan
yang berada di basisdata yang telah diolah dan memerlukan waktu bertahun tahun.
Walau dapat diketemukan sumber data lain yakni sumber daya laporan studi
bersama wilayah kerja dan berkas Konsultasi Daerah dalam rangka Penawaran
Wilayah Kerja namun memerlukan waktu yang lama yakni 21 hari kerja dan beaya
yang tinggi.
Kategori
non essential yakni berupa data dukung yakni laporan final studi bersama
wilayah kerja dan berkas Konsultasi Daerah dalam rangka Penawaran Wilayah Kerja
Sumber:
1. Permen
ESDM nomor 18 Tahun 2011 tentang JRA Substantif Minyak dan Gas Bumi
2. SOP
Ditjen Migas diberlakukan di Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas tahun 2009
tentang penetapan Terms and Conditions (T&C)
3. Vital Records and Records Disaster Mitigation
and Recovery: An Instructional Guide tahun 1999 Web Edition Washington University
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 035
Tahun 2006 tentang Tatacara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan
Gas Bumi.
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.
036
Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana
Batubara.
6. Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1203K/10/MEM/2009 tanggal 29 April
2009 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral di Bidang Minyak dan Gas Bumi.