Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Kamis, 31 Oktober 2013

JENIS DAN SERI ARSIP PEMBINAAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI






21
Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Melalui Lelang Reguler
 Aktif
Inaktif
Keterangan

a.
Penyiapan Wilayah Kerja
2 Tahun
5 Tahun
Dinilai kembali

b.
Penawaran Wilayah Kerja
2 Tahun
5 Tahun
Permanen

c.
Pengajuan Permintaan Wilayah Kerja (WK) Oleh Badan Usaha
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

d.
Bid Info Untuk Penawaran Wilayah Kerja
2 Tahun
5 Tahun
Musnah

e.
Berita Acara Pelaksanaan Konsultasi Daerah dalam rangka Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi
5 Tahun
30 Tahun
Permanen

f.
Penangguhan Proses Usulan Wilayah Kerja (WK) Baru
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

g.
Perpanjangan Kontrak Kerja Sama
5 Tahun setelah ditentukan kontraktor baru
2 Tahun
Permanen

h.
Penetapan Wilayah Kerja (WK), Bentuk dan Ketentuan Pokok KKS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

i.
Dokumen Kontrak Kerjasama Migas
2 Tahun setelah penandatangan kontrak
2 Tahun
Permanen

j.
Promosi  Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi
2 Tahun
5 Tahun
Dinilai kembali

k.
Pengumuman Tender Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi
2 Tahun
5 Tahun
Permanen

l.
Izin Survey Umum
2 Tahun setelah izin selesai
3 tahun
Dinilai kembali

e.
Berita acara klarifikasi Titik Koordinat Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi/KP Batubara/PKP2B
1 Tahun setelah penandatangan kontrak
2 Tahun
Dinilai kembali

f.
Pertimbangan BPMIGAS
6 Tahun
30 Tahun
Dinilai kembali

g.
Penetapan Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap KKS
2 Tahun setelah penandatangan kontrak
2 Tahun
Permanen

h.
Penetapan Wilayah Kerja (WK), Bentuk dan Ketentuan Pokok KKS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

i.
Dokumen Kontrak Kerjasama Migas
2 Tahun setelah penandatangan kontrak
2 Tahun
Permanen




23
Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara
aktif 
 inaktif
keterangan 

a.
Pengajuan Joint Evaluation (JE) / Joint Study (JS)
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Musnah

b.
Presentasi Pra, Mid dan Final JE/JS:




Presentasi Pra JE/JS
2 Tahun
5 Tahun
Musnah

Presentasi Mid JE/JS
2 Tahun
5 Tahun
Musnah

Presentasi Final JE/JS
2 Tahun
5 Tahun
Dinilai Kembali

c.
Persetujuan Dirjen atas JE/JS
2 Tahun
5 Tahun
Permanen

d.
Dokumen Klarifikasi Titik Koordinat Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi/KP Batubara/PKP2B
1 Tahun
2 tahun
Dinilai Kembali

e.
Laporan Final JE/JS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

f.
Rekomendasi Term & Condition KKS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Musnah

g.
Konsultasi Daerah dalam rangka Penawaran Wilayah Kerja (WK) Gas Metana Batubara
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

h.
Pertimbangan BPMIGAS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Musnah

i.
Penetapan Wilayah Kerja (WK), Bentuk dan Ketentuan Pokok KKS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

j.
Penetapan Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap KKS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

k.
Dokumen Kontrak Kerja Sama Gas Metana Batubara
5 Tahun setelah kontrak selesai
5 Tahun
Permanen

l.
Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti 3 Tahun Pertama
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen

m.
Penetapan Wilayah Kerja Gas Metana Batubara                                                        
2 Tahun setelah penandatangan kontrak
2 Tahun
Permanen

n.
Dokumen Kontrak Kerja Sama Gas Metana Batubara                                                     
2 Tahun setelah penandatangan kontrak
2 Tahun
Permanen
24
Monitoring Work Program & Budget (WP&B) KKKS
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen




25
Fasilitasi Pelaksanaan Partisipasi Interest
2 Tahun setelah disetujui
5 Tahun
Permanen




26
Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan




Rekomendasi Penggunaan Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan  selain Minyak dan Gas Bumi
2 tahun setelah rekomendasi dilaksanakan
5 Tahun
Permanen





27
Perpanjangan Kontrak KKS




a.
Dokumen Permohonan Perpanjangan Dokumen Kontrak KKS                                                    
2 Tahun setelah masa perpanjangan kontrak selesai
3 Tahun
Permanen

b.
Surat Persetujuan Perpanjangan Kontrak KKS Dari Menteri ESDM
2 Tahun setelah masa perpanjangan kontrak selesai
3 Tahun
Permanen

c.
Kontrak Perpanjangan KKKS
2 Tahun setelah masa perpanjangan kontrak selesai
3 Tahun
Permanen




28
Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan (POD Pertama)




a.
Dokumen Permohonan Persetujuan  POD Pertama/Revisi POD Pertama
2 Tahun setelah masa kontrak selesai
3 Tahun
Permanen

b.
Surat Persetujuan POD Pertama/Revisi POD Pertama Dari Menteri ESDM
2 Tahun setelah masa kontrak selesai
3 Tahun
Permanen




29
Penetapan Harga Gas




a.
Evaluasi Permohonan Penetapan Harga Gas
2 Tahun setelah Penetapan Harga Gas yang baru
2 Tahun
Musnah

b.
Surat Persetujuan Harga Gas oleh Menteri ESDM
2 Tahun setelah Penetapan Harga Gas yang baru
2 Tahun
Permanen




30
Pelayanan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi




a.
Rekomendasi Penggunaan Data Eksploitasi (publikasi makalah, analisa laboratorium, Reprocessing)
1 Tahun
10 Tahun
Musnah

b.
Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi dari Sumur Tua
2 Tahun setelah masa penetapan berakhir
10 Tahun
Permanen

c.
Penetapan Pengusahaan Lapangan Produksi yang Dikembalikan Kepada Pemerintah
5 Tahun setelah masa penetapan berakhir
10 Tahun
Permanen

d.
Buku Cadangan Minyak dan Gas Bumi
1 Tahun setelah diupdate
10 Tahun
Permanen

e.
Kajian Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
2 Tahun setelah pelaksanaan
5 Tahun
Permanen

f.
Presentasi Makalah/Sambutan
1 Tahun
5 Tahun
Musnah




31
Pemantauan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi




a.
Laporan Evaluasi Sumur Pengembangan
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

b.
Laporan Hasil Pemantauan Reservoir Produksi
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

c.
Laporan Evaluasi Pengembangan Lapangan
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

d.
Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Minyak Bumi
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

e.
Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Gas Bumi
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

f.
Laporan Hasil Inventarisasi Mutu Minyak dan Gas Bumi
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

g.
Laporan Hasil Pemantauan Data Harga Minyak dan Gas Bumi




Laporan Triwulan
1 Tahun setelah terbitnya Laporan yang baru
2 Tahun
Musnah

Laporan Semesteran
1 Tahun setelah terbitnya Laporan yang baru
2 Tahun
Musnah

Laporan Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

h.
Laporan Produksi Minyak ke JODI/OPEC
2 Tahun
3 Tahun
Dinilai Kembali

Laporan Triwulan
1 Tahun setelah terbitnya Laporan yang baru
2 Tahun
Musnah

Laporan Semesteran
1 Tahun setelah terbitnya Laporan yang baru
2 Tahun
Musnah

Laporan Tahunan
2 Tahun
3 Tahun
Permanen

i.
Laporan Evaluasi Permintaan Data Produksi Minyak dan Gas Bumi
2 Tahun
3 Tahun
Musnah




32
Pelayanan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi




a.
Rekomendasi Presentasi Makalah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

b.
Rekomendasi Publikasi Makalah
1 Tahun
2 Tahun
Musnah

c.
Rekomendasi/Izin Pembukaan Data
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

d.
Rekomendasi/Izin Pengiriman Data Geologi dan Geofisika
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

e.
Rekomendasi/Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri
1 Tahun
2 Tahun
Permanen

f.
Unitisasi Lapangan Minyak dan Gas Bumi
5 Tahun setelah berakhir kontrak
5 Tahun
Permanen

g.
Rekomendasi Pengalihan Interest
5 Tahun setelah berakhir kontrak
5 Tahun
Permanen

h.
Rekomendasi Penyisihan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
5 Tahun setelah berakhir kontrak
5 Tahun
Permanen

i.
Penyiapan Dokumen Pengakhiran Kontrak
5 Tahun setelah berakhir kontrak
5 Tahun
Permanen




33
Pemantauan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi




a.
Laporan Data Survei Seismik 2D, 3D, dan 4 D (per semester & tahunan)
1 Tahun
2 Tahun
Dinilai kembali

b.
Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi (per semester & tahunan)
1 Tahun
2 Tahun
Dinilai kembali

c.
Laporan Kinerja KKS Eksplorasi/Tahunan
1 Tahun
2 Tahun
Dinilai kembali











PENGAJUAN DUPAK


1.           LATAR BELAKANG
Bukti kinerja arsiparis adalah Pengajuan daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK dikumpulkan pada tiap tahunnya 2 kali atau per semester. Di Kementerian ESDM, pengajuan DUPAK pejabat fungsional diawali dengan pengiriman surat dari Biro Kepegawaian dan Organisasi kepada sekretaris ditjen / sekretaris badan di lingkungan KESDM.
Waktu pelaksanaan Penilaian untuk semester pertama yakni di bulan Mei, dan semester kedua berada di bulan November. Biro kepegawaian dan Organisasi KESDM membentuk tim penilai instansi untuk arsiparis tingkat terampil dan arsiparis tingkat ahli pada jabatan arsiparis pertama dan muda gol III/a s.d III/d. sedangkan untuk arsiparis ahli dengan jabatan madya golongan IV/a s.d IV/e tim penilai berada di ANRI.
Para arsiparis membuat DUPAK beserta lampiran pada saat setelah menerima surat pemberitahuan pengajuan DUPAK. Batas untuk pengajuan pada semester kedua tahun 2013 adalah tanggal 6 november 2013

2.           BATASAN MASALAH
Tulisan ini mempunyai batasan masalah yakni, bagaimanakah sebaiknya seorang arsiparis dalam membuat bukti kinerja berupa pengajuan DUPAK?

3.           KERANGKA BERPIKIR
Pengajuan DUPAK sesuai dengan jenjang kepangkatan. Sesuai dengan PERMENPAN nomor dan surat keputusan bersama kepala BKN dan Kepala ANRI bahwasanya pengajuan DUPAK dapat dilaksanakan untuk satu jenjang diatas atau satu jenang dibawah. Namun demikian penilaian berbeda.
Unsur - unsur yang dinilai sesuai dengan peraturan tersebut antara lain adalah unsur utama dan unsur penunjang. Sebagai unsur utama terdiri atas pendidikan, kegiatan pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi.
Bobot nilai yakni 80% di unsur utama dan 20% di unsur penunjang. Jika melihat matrik atau tabulasi tim penilai, kebanyakan para arsiparis melakukan pengajuan DUPAK pada kegiatan pengelolaan arsip. Kegiatan pengelolaan arsip terdiri atas ketatalaksanaan kearsipan, pengolahan arsip, perawatan dan pemeliharaan kearsipan, pelayanan kearsipan, dan publikasi kearsipan.

4.           PEMBAHASAN
4.1.   Ketatalaksanaan Kearsipan
Arsiparis pelaksana lanjutan memiliki tugas untuk melakukan entri data ke dalam komputer. Bukti kerja berupa nomor dengan poin 0,0015. Pada setiap harinya, seorang arsiparis pelaksana lanjutan dapat melaksanakan entri dengan rata2 lima puluh entrian. Untuk mendapatkan satu poin, seorang arsiparis lanjutan harus mengentri sejumlah 667 surat. Dengan rata – rata per hari dapat mengentri lima puluh surat, diperlukan 13 hari kerja untuk mendapatkan satu poin angka kredit
Pekerjaan yang dapat dilaksanakan arsiparis pelaksana adalah melakukan monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan. Dalam menafsirkan pekerjaan monitoring tersebut, penulis berpendapat bahwa monitoring dapat dilaksanakan dengan memantau penggunaan sistem informasi sebagai sarana dalam membatu dalam pelaksanaan tugas. Monitoring dapat mempunyai output lebih memaksimalkan penggunaan TIK dalam bidang kearsipan. Misalnya saja, berapa orang yang telah paham dalam penggunaan aplikasi persuratan dinas di Ditjen Migas, sejauh mana efektifitas pelaksanaan kegiatan persuratan dengan penggunaan aplikasi persuratan. Menganalisa kekurangan dan kelebihan dalam penggunaan TIK tersebut. Dan bagaimana lebih mensosialisasikan penggunaan TIK dalam mail handling serta mail tracking.
4.2.   Pengolahan Arsip
Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh arsiparis dalam pengolahan arsip adalah pembuatan daftar arsip inaktif per seratus nomor. Daftar tersebut dibuat untuk arsip yang teratur atau yang tidak teratur. Sebagai bukti kerja berupa daftar dengan kredit poin untuk arsip teratur yakni 0,3 dan arsip tidak teratur kredit poin 0,6. Pekerjaan lain dalam pengolahan arsip adalah membuat laporan dalam pelaksanaan penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan. Poin dari pembuatan laporan tersebut adalah 0,08.
Secara perhitungan angka kredit, pekerjaan pengolahan memiliki kesempatan dalam memperbanyak perolehan jumlah poin kredit bagi arsiparis tingkat terampil. Hal tersebut karena output pekerjaan kearsipan banyak menghasilkan daftar arsip.

4.3.   Perawatan dan Pemeliharaan kearsipan
Kegiatan untuk merawat yakni melakukan penyimpanan dan penataan  setiap 100 nomor merupakan kreedit poin bagi arsiparis pelaksana. Namun demikian seorang arsiparis pelaksana lanjutan masih dapat melaksanakan kegiatan termaksud. Penafsiran 100 nomor pada kegiatan tersebut dapat berupa data arsip maupun nomor boks. Pada setiap 100 nomor arsiparis mendaoatkan kredit sebesar 0,04. Jika laporan penataan dan penyimpanan terdapat  3400 nomor bokmaka dapat diilustrasikan mendapat poin 1,36.
Kegiatan arsiparis selanjutnya dalam rangka perawatan dan pemeliharaan kearsipan adalah melakukan pemindaian atau scanning terhadap surat/naskah. Kredit poin pada butir kegiatan ini juga cukup menggiurkan, dikarenakan memiliki satuan ‘lembar’, sehingga mempercepat perolehan pundi pundi kredit poin.

4.4.   Pelayanan Kearsipan
Memberikan layanan alihmedia arsip konvensioanal. Satuan butir kegiatan ini adalah lembar dengan nilai 0,01.

5.           KESIMPULAN
Poin - poin yang dapat disimpulkan dalam membuat bukti kinerja berupa pengajuan DUPAK yakni dengan kegiatan Ketatalaksanaan Kearsipan, Pengolahan Arsip, Perawatan dan Pemeliharaan kearsipan, dan Pelayanan Kearsipan
5.1.     Pengajuan DUPAK tergantung pada pemilihan butir butir kegiatan merupakan orientasi penilaian. Hal tersebut belum dapat memotret pekerjaan sesungguhnya atau pekerjaan riil yang dilaksanakan oleh arsiparis;
5.2.     Arsiparis dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi, akan melaksanakan pekerjaan jejang satu jenjang di atas dan dibawah, jika memang dilaksanakan, maka layak untuk dicantumkan di dalam DUPAK;
5.3.     Pekerjaan manajerial yang dilaksanakan arsiparis, walau luput dari kerangka butir butir penilaian arsiparis misalnya, melaksanakan pemindahan arsip dari central file ke records center. Melakukan pengurusan penagihan sewa ruang arsip. melakukan penganggaran dengan pembuatan TOR dan RAB Kearsipan serta melaksanakan realisasi anggaran kearsipan sebaiknya dibalut dalam kerangka butir butir sehingga dapat dicantumkan ke dalam DUPAK;
5.4.     Pembuatan bukti kerja harus mencerminkan waktu pelaksanaan. Seorang arsiparis akan membuat Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan (SPMK) bukan hanya setelah menerima surat pemberitahuan pengajuan DUPAK namun juga setelah pelaksanaan kegiatan kearsipan. Sehingga SPMK dapat menunjukkan kurun waktu sesuai dengan yang dilakukan sebenarnya.