Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Jumat, 29 November 2013

VERIFIKASI AKHIR HASIL PENATAAN DOKUMEN KEUANGAN

KEJADIAN TERKAIT DOKUMEN SP2D (SENGKETA INFORMASI PUBLIK)
  1. Putusan ajudikasi SARVODAYA VS Ditjen Ketenagalistrikan  bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan berita acara serah terima kegiatan Desa Mandiri Energi TA. 2010  bersifat terbuka (7 Desember 2012) bersumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP)
  2. Putusan ajudikasi SARVODAYA VS Ditjen Minerba bahwa Surat Perintan Pencairan dana (SP2D) dan berita acara serah terima kegiatan Sumur Pantau TA. 2010  bersifat terbuka (7 Desember 2012) 
Penulis berpendapat, bahwa terkait dengan putusan hakim di KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP) menambah pentingnya penyimpanan arsip bukan hanya sebagai penyediaan data keuangan terkait pemeriksaan, namun untuk kepentingan pemenuhan informasi publik terkait permintaan publik.

ATURAN TERKAIT
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang menyebutkan pada Ps.13(PPK), Ps.17 (PPSPM) bahwa kewajiban menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan dan hak tagih
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2013 mengenai   Retensi arsip/umur simpan dokumen keuangan
at  PPK dan PPSPM menanggapi aturan poin I dengan pertanyaan "sampai kapan kewajiban itu melekat?. apakah hanya pada saat menjalankan kewajiban sebagai PPK dan PPSPM, dan setelah itu tidak berkewajiban lagi?, Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ingatan disampaikan pada pertanggungjawaban PPK sejauh mana PPK dan PPSPM mempertanggungjawabkan kegiatan, sejauh itulah kebutuhan dokumen sebagai bukti akan terus mennyertai 
ji

Tidak ada komentar: